Jadwal Kegiatan Sertifikasi Guru Tahun 2016
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Jadwal Resmi Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Guru (Sergur) Tahun 2016
Sebenarnya jadwal resmi sertifikasi guru tahun 2016 sudah tercantum pada Lampiran 8 Buku 1 Tentang Pedoman Penetapan Peserta.
Namun demikian, tidak ada salah kiranya jika kami memposkan kembali apa yang tercantum dalam buku tersebut. Barangkali saja Anda belum tahu.
Kegiatan akan dimulai dengan publikasi data guru pada bulan Maret dan diakhiri dengan pelaksanaan sergur pada bulan Juli di LPTK yang ditunjuk.
Berikut adalah jadwal lengkapnya:
A. Persiapan dan Verifikasi Data
- Publikasi Data Guru | 23 Maret
- Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru | Februari-Maret
Ditjen GTK menyusun pedoman yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman tersebut terdiri dari:
a. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru;
b. Buku 2. Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru;
c. Buku 3. Pedoman Penyusunan Portofolio;
d. Buku 4. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
e. Buku 5. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016.
- Sosialisasi Sergur | 23 Maret - 06 April
Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari unsur dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi/diseminasi yang wajib disampaikan antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Rangkaian sosialisasi/diseminasi dimaksud adalah sebagai berikut.
- Sosialisasi/diseminasi oleh Ditjen GTK ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPTK, dan LPMP.
- Sosialisasi/diseminasi oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota kepada calon peserta sertifikasi guru.Materi sosialisasi/diseminasi terdiri dari mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
- Verifikasi dan Validasi Data Guru | 01-10 April
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:
- Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
- Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
- SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK.Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK..
- Penetapan Bidang Studi Sergur | 04-10 April
Nomor kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio, PLPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi. Kesalahan nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru yang mengajar sampai dengan Desember 2005, mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier), linieritas dapat dilihat pada Lampiran 1.
- Guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- linier dengan bidang UKG.
- Perbaikan Data Guru | 04-10 April
Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai berikut.
a. Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Dapodik yang merupakan data awal.
b. Teknik perbaikan data guru calon peserta sertifikasi guru 2016 menggunakan aplikasi AP2SG. Petunjuk teknis penggunaan AP2SG dapat dilihat di Lampiran 9.
c. Seluruh proses pendataan peserta sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 15 Mei 2016. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.
Dalam proses perbaikan data ini, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan data, kemudian LPMP melakukan persetujuan penghapusan terhadap data calon peserta pada AP2SG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa alasan usulan penghapusan lihat BAB II huruf C.1e halaman 11.
Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 mengumpulkan dokumen/berkas yang diperlukan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola Portofolio | 01-10 April
Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana contoh dalam Lampiran 7.
- Pola PLPG | 01-10 April
Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Pedoman Penetapan Peserta | 24
g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Verifikasi Berkas Administrasi oleh Kepala Sekolah | 01-30 April
- Verifikasi Berkas Administrasi oleh Dinas Setempat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan | 05 April - 05 Mei
Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016/persetujuan Format A1.
- Pengumpulan Berkas Administrasi yang Diperbaiki | 05 April-05 Mei
- Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru | 07 April-10 Mei
- Perbaikan Data di Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Berakhir | 15 Mei 2016
- Penetapan Peserta | 16-21 Mei
- Mencetak Format A1* | 23-28 Mei
- Menerima Format A1 | 25-28 Mei
- Mencetak Format B1** | 25-28 Mei
- Pengiriman Data Peserta ke ASG | 01 Juni
- Penempatan Peserta ke LPTK | Juni 2016
- Penerimaan Data dan Dokumen ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) | Juni 2016
- Verifikasi Berkas Guru oleh LPTK | Juni 2016
- Pelaksanaan di LPTK | Juli 2016
Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2016.
*Format A1 adalah berupa Formulir Pendaftaran Peserta Sergur tahun 2016 yang berkop Ditjen GTK Kemendikbud
** Format B1 adalah Daftar Peserta Sertifikasi Guru
Demikian tulisan kami mengenai Jadwal Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga membantu dan salam sukses untuk Anda.
Demikian tulisan kami mengenai Jadwal Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga membantu dan salam sukses untuk Anda.
Posting Komentar untuk "Jadwal Kegiatan Sertifikasi Guru Tahun 2016"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!