Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Keras Perpeloncoan Di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MOS)

Anies: Perpeloncoan di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Dilarang Keras


Perpeloncoan Di Masa MOS Dilarang Keras
Tepat pada tanggal 18 Juli 2016 ini, para calon siswa baru akan segera menjalani dan melalui suatu program kegiatan dari sekolah dengan istilah yang dulu kita kenal dengan MOS yang sekarang telah berganti nama menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah.


Sudah menjadi rahasia umum bahwa praktek dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah di masa yang lalu sangat kental dengan nuansa perpeloncoan, kekerasan fisik dan mental, serta berbagai kegiatan lain yang sangat tidak mendidik. Sekarang ini program kegiatan yang semacam itu telah resmi dilarang dan dihapus dan sangat diharapkan tidak akan pernah terjadi lagi kejadian-kejadian di masa depan yang menyesakkan dunia pendidikan semasa berlangsungnya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat pendidikan yang jauh dari kata kekerasan dan perpeloncoan lainnya. Dan harus diketahui, sanksi keras siap menghadang apabila praktek kekerasan dan perpeloncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah masih ditemukan.




Mendikbud Anies menegaskan bahwa segala praktik perpeloncoan sudah dilarang. “(Apabila) Hari ini dia (siswa) dipelonco, tahun depan dia (siswa) juga akan melakukan hal yang sama. Karena itu, pangkas satu generasi. Kembalikan bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab,” urai Mendikbud dalam diskusi mengenai Hari Pertama Sekolah di kantor Kemdikbud, Jakarta, (11/7/2016).

Ada sembilan hal yang wajib dipedomani selama menjalankan program pengenalan lingkungan sekolah, berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 khususnya pasal 5 (lima) ayat 1  (satu), antara lain:
  • Tahap perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  • Penyelenggaraannya wajib dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif atau mendidik
  • Sangat dilarang hal yang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya selama program pengenalan lingkungan sekolah ini berlangsung
  • Tidak diperbolehkan mengikutkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara dan atau panitia 
  • Harus mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • Tidak diperbolehkan dengan alasan apapun memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  • Dimungkinkan melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  • Sangat dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
“Intinya adalah kita tidak akan menoleransi pelanggaran di fase-fase awal anak-anak belajar,” tegas Anies. Ia pun kembali menegaskan, bahwa jika selama ini praktik yang ada didasarkan oleh kebiasaan, maka sekarang tidak boleh lagi dan harus berdasarkan peraturan.
Selama ini, ketika tahun pelajaran baru dimulai, para siswa yang memasuki jenjang pendidikan baru pun akan disibukkan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Di mana dalam MOS ini, mereka sering kali diperlakukan dengan tidak wajar oleh kakak kelasnya. Karena itu dengan adanya peraturan tentang pengenalan lingkungan sekolah, kegiatan awal mereka di sekolah baru akan lebih menyenangkan dan edukatif. Kemudian, jika masih menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui tautan: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan dan atau bisa juga pelapor menghubungi nomor telepon resmi di: 0811976929 atau 021-57903020, atau bisa pula mengirim email ke: pengaduan@kemdikbud.go.id.

Sebagai penegasan, Mendikbud juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila terbukti masih ada pihak sekolah yang melanggar ketentuan selama masa pengenalan lingkungan sekolah. Sanksi itu mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian, baik pemberhentian penugasan, bantuan, maupun yang lainnya (pemecatan).

Posting Komentar untuk "Larangan Keras Perpeloncoan Di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MOS)"