Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

www.informasiguru.com / Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016
Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016



Kemendikbud dalam upayanya mendorong percepatan pelaporan dan penyaluran Dana KIP Tahun 2016, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016.


Diterangkan di dalam SE itu bahwa terhitung mulai bulan April tahun 2016, Kemendikbud sudah mendistribusikan KIP sebanyak 17.9 juta buah kepada alamat rumah tangga untuk anak usia 6 sampai 12 tahun. Pendistribusian KIP ini melalui 2 tahap dan memakai jasa PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo sebagai pihak distributor KIP-nya. Akan tetapi, sampai akhir bulan September 2016 ini, jumlah peserta didik yang telah mendapatkan KIP tersebut masih terasa belum optimal dalam melaporkan kartu KIP-nya kepada pihak sekolah/ lembaga pendidikan melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Terkait dengan masalah tersebut, maka Kemendikbud memandang perlu melakukan usaha untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017. Oleh sebab itu, melalui SE ini Mendikbud memohon bantuan dan kerjasama kepada seluruh stake holder pendidikan, antara lain

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, SLB
5. Kepala SKB, PKBM, LKP
6. Operator Dapodik

Kepada para stake holder sebagaimana yang tercantum di atas, diharapkan bantuannya untuk:
  • Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat penerima kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) agar dilaporkan secara on line melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip;
  • Membantu anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diharapkan sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2016.
  • Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, yaitu BRI untuk SD/Paket A, SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP Tahun 2016 oleh Kemedikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.

Posting Komentar untuk " SE Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016"