Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 | PDF

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN PDF

Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 | PDF


Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 | PDF

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN PENILAIAN HASIL
BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6)
dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan
Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil
belajar peserta didik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penilaian oleh
Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk
mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan
secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional,
ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian
Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian

Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada
SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau
yang sederajat hanya mengatur mengenai Ujian Nasional
dan ujian sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN
PENDIDIKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan
menengah yang meliputi Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) atau
/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) /Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK)/yang sederajat,
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) atau yang sederajat, dan Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan
Program Paket C.
2. Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat PK
adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan setara SMP, SMA atau yang sederajat, dan

2017, No.117 -4-
SMK atau yang sederajat mencakup Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada
mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu
pada Standar Kompetensi Lulusan.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya
disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan
pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
6. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
selanjutnya disebut Ujian Sekolah adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata
pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan
oleh Satuan Pendidikan.
7. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata
pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada
standar kompetensi lulusan pada Program Paket
B/Wustha setara SMP/MTs atau yang sederajat dan
Program Paket C setara SMA/MA atau yang sederajat.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN
adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang
bertugas menyelenggarakan UN.
10. Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun
pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program
Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama
Islam.

11. Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan
merakit naskah soal UN, US, dan USBN yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
12. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta
tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang
dinyatakan dalam kategori.
13. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
14. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar
Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah
ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan USBN.
15. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang
selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
17. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
19. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui
UN.
(2) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan
melalui US dan USBN.
(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada
SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.

Pasal 3
(1) UN dan US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA atau SMAK/SMTK/yang sederajat,
SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, SPK, dan peserta
didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C.
(2) USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
diikuti oleh peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA atau
SMAK/SMTK, dan SMK/MAK.
(3) USBN tidak wajib diikuti oleh peserta didik pada SPK.
Pasal 4
(1) Peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN, US,
dan USBN harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar pada semester terakhir pada suatu Jenjang
Pendidikan di Satuan Pendidikan dan memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu
Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu
mulai semester I sampai dengan semester V; atau
b. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang
dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan
Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester
(SKS) yang setara dengan semester V.
(2) Peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan yang
mengikuti UN harus memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 5
(1) Setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti
paling sedikit 1 (satu) kali UN, US, dan USBN.
(2) Setiap peserta didik pada jalur nonformal wajib
mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN dan US.
(3) Peserta didik pada jalur formal dan pada jalur nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak
mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian
standar kompetensi lulusan.

Pasal 6
(1) Setiap peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak
wajib mengikuti UN dan USBN.
(2) Peserta didik yang berkebutuhan khusus yang mengikuti
UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian
standar kompetensi lulusan.
Pasal 7
(1) Peserta didik yang berhak mengulang UN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2)
meliputi jenjang SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau yang
sederajat, dan Program Paket C.
(2) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu
dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UN
susulan.
Pasal 8
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan
mendapatkan SHUN.
(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang
diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk
setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat
baik, baik, cukup, dan kurang.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan UN dilakukan melalui ujian nasional
berbasis komputer (UNBK).
(2) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka ujian
nasional dilaksanakan berbasis kertas.

Pasal 10
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor dan nilai
US dan USBN kepada Kementerian untuk kepentingan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Pasal 11
(1) Kisi-Kisi Ujian merupakan acuan dalam pengembangan
dan perakitan naskah soal ujian yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi
lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh masing-masing
Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian
standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum
yang berlaku.
(3) Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh
BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar
kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang
berlaku.
Pasal 12
(1) Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal US
berdasarkan kisi-kisi US sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2).
(2) Satuan Pendidikan Kesetaraan menyusun naskah soal
ujian Pendidikan Kesetaraan berdasarkan Kisi-Kisi Ujian
Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) di bawah koordinasi dan pengawasan
dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pasal 13
Naskah USBN terdiri atas:
a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25%
(dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh
Kementerian;
b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan
80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk

SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau
yang sederajat di bawah koordinasi dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14
(1) Penyiapan dan penggandaan bahan US dan USBN
dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan
oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi
dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan
pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 16
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan
Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN
dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang
membiayai peserta didik.
(3) Biaya pelaksanaan US dan USBN bersumber dari
Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah, anggaran Satuan
Pendidikan yang bersangkutan dan/atau sumber lain
yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib
melakukan sosialisasi UN, US, dan USBN.

Pasal 18
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan
Pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi
kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Pasal 19
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, untuk
peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA atau yang sederajat, SMALB, dan
SMK/MAK apabila telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat yang
menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan
seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
d. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C,
apabila telah menyelesaikan keseluruhan
kompetensi masing-masing program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat yang
menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah
kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 20
(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat
dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN wajib menjaga
kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran
pelaksanaan UN, US, dan USBN.
(2) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti
melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS
UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS
US yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS
USBN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait.
Pasal 22
POS US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
dilaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor
kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian
Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada
SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang
Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1878), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA


Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR TAHUN 1948

Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 | PDF"