Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 | PDF
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 | PDF:
[Baca Juga: Download Kumpulan Permendikbud Tahun 2017]
Di bawah ini kami petikkan sebagian isi dari Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 tersebut
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2017
TENTANG
KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf
k Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/2/M. PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kreditnya,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Kode Etik Pengembang Teknologi
Pembelajaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
512);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI
PEMBELAJARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang
selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas
sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi
Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya.
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya
disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
3. Pelanggaran adalah sikap, prilaku, perbuatan, tulisan, dan
ucapan PTP yang bertentangan dengan Kode Etik.
4. Mejelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut
Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
5. Terlapor adalah PTP yang diduga melakukan Pelanggaran
Kode Etik.
6. Pelapor adalah seseorang yang menyampaikan dugaan
terjadinya Pelanggaran Kode Etik oleh PTP kepada pejabat
yang ditunjuk disertai dengan bukti-bukti.
7. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan atas
apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna
kepentingan pemeriksaan tentang dugaan Pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh PTP.
8. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang
disampaikan kepada Pejabat yang ditunjuk tentang dugaan
terjadinya Pelanggaran Kode Etik.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Kode Etik bertujuan:
a. meningkatkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme;
dan
b. meningkatkan kerja sama, kepaduan komunikasi sejawat,
reputasi, dan karakter PTP.
BAB III
RUANG LINGKUP KODE ETIK
Pasal 3
Kode Etik meliputi:
a. etika terhadap diri sendiri;
b. etika terhadap pembelajar;
c. etika terhadap masyarakat;
d. etika terhadap sejawat; dan
e. etika terhadap organisasi profesi.
Pasal 4
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a, diwujudkan dalam sikap:
a. jujur;
b. kreatif dan inovatif;
c. profesional;
d. kolaboratif;
e. mandiri;
f. belajar sepanjang hayat; dan
g. terbuka terhadap perubahan.
Pasal 5
Etika terhadap pembelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b, diwujudkan dalam sikap:
a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi;
b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA,
radikalisme, dan pornografi;
c. menyediakan konten pembelajaran yang mampu
memfasilitasi proses belajar siswa; dan
d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilainilai
budaya bangsa.
Pasal 6
Etika terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c, diwujudkan dalam sikap:
a. netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan
pembelajaran terhadap masyarakat; dan
b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran
masyarakat.
Pasal 7
Etika terhadap sejawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf d diwujudkan dalam sikap jujur dan profesional dalam
memberikan penilaian kepada teman sejawat.
Pasal 8
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e, diwujudkan dalam sikap:
a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada
kepentingan pribadi;
b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam
lembaga/organisasi untuk kepentingan pribadi dan
golongan;
c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan
lembaga/organisasi; dan
d. menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tugasnya.
BAB IV
MAJELIS
Pasal 9
(1) Majelis dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk
memeriksa dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(2) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) satu orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sebagai anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
bertanggung jawab memimpin pelaksanaan persidangan
pemeriksaaan terhadap dugaan adanya Pelanggaran Kode
Etik.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
bertanggung jawab dalam melakukan surat-menyurat dan
pencatatan terkait pelaksanaan pemeriksaan terhadap
dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
bertanggung jawab dalam membantu Ketua dalam
pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya
Pelanggaran Kode Etik.
(6) Pangkat dan jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih
rendah dari pangkat dan jabatan PTP yang diperiksa.
(7) Majelis yang ditunjuk tidak boleh memiliki konflik
kepentingan dengan PTP Terlapor atau perkara yang menjadi
objek pemeriksaan.
(8) Masa tugas Majelis berakhir pada saat penjatuhan putusan
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik.
(9) Putusan Majelis atas pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode
Etik bersifat final.
Pasal 10
Majelis bertugas:
a. melakukan persidangan untuk pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan penjatuhan sanksi;
b. memeriksa Saksi, ahli, PTP Terlapor, dan bukti-bukti lainnya
yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
c. mendengarkan pembelaan diri dari PTP Terlapor;
d. menyampaikan keputusan sidang Majelis kepada Pejabat
yang Berwenang; dan
e. menyusun Laporan hasil pemeriksaan tentang dugaan
adanya Pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam
Laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 11
Majelis dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 berwenang:
a. meminta keterangan dari pihak lain atau pejabat lain
yang dipandang perlu;
b. memutuskan PTP Terlapor terbukti atau tidak terbukti
melakukan Pelanggaran; dan
c. memberikan sanksi moral jika PTP Terlapor terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik.
Pasal 12
Format Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB V
TATA CARA PENEGAKAN PELAPORAN KODE ETIK
Pasal 13
(1) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dimulai dengan adanya
Laporan yang diajukan secara tertulis yang ditandatangani
disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor.
(2) Penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Laporan yang dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan
bukti yang diperlukan.
(4) Hasil pemeriksaan atas Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang.
(5) Pejabat yang Berwenang membentuk Majelis untuk
menindaklanjuti Laporan dimaksud.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis bekerja dengan
prinsip praduga tak bersalah.
(7) Sidang Majelis dilaksanakan secara cepat dan paling lama 21
(dua puluh satu) hari kerja sejak hari sidang pemeriksaan
pertama.
Pasal 14
(1) PTP Terlapor wajib memenuhi panggilan Majelis.
(2) PTP Terlapor berhak mendapatkan kesempatan untuk
memberikan pembelaan diri atas Pelanggaran Kode Etik yang
diduga dilakukannya.
(3) Apabila PTP Terlapor tidak memenuhi panggilan Majelis
tanpa alasan yang sah maka dilakukan pemanggilan
kedua sampai ketiga, panggilan dituangkan dalam surat
panggilan dengan format tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(4) Apabila sampai pemanggilan ketiga PTP Terlapor tidak
memenuhi panggilan maka pemeriksaan tetap dilakukan
oleh Majelis tanpa kehadiran PTP Terlapor.
BAB VI
SANKSI
Pasal 15
(1) Setiap PTP yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
(3) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
berbentuk:
a. permohonan maaf dituangkan dalam surat pernyataan
permohonan maaf;
b. pernyataan penyesalan dituangkan dalam surat
pernyataan penyesalan.
(4) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berbentuk pengumuman secara terbuka melalui upacara
bendera, atau papan pengumuman oleh Pejabat yang
Berwenang.
(5) Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berbentuk:
a. pengumuman melalui media masa;
b. diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang untuk
diproses pemeriksaaan Pelanggaran disiplin pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Sanksi dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(2) Pejabat yang Berwenang dapat mendelegasikan penjatuhan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat
lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural
eselon III atau atasan langsungnya.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal penerimaan putusan Majelis oleh
Pejabat yang Berwenang.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dugaan
Pelanggaran Kode Etik tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dipersilahkan untuk mengunduh file ini secara lengkap dengan mendownload link yang telah kami sediakan di atas. Semoga tulisan kami yang berjudul:
Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 | PDF
Demikian tulisan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 | PDF"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!