Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi Segera Terbitkan Perpres Tentang Pendidkan Penguatan Karakter (PPK)

Pada Perpres PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) Tidak Ada Kewajiban Sekolah Menerapkan 5 Hari Sekolah Dalam Sepekan Atau  8 Jam Sehari

PRESIDEN JOKOWI: PADA PERPRES PPK TIDAK ADA KEHARUSAN BAGI SEKOLAH UNTUK MENERAPKAN SEKOLAH LIMA HARI SEPEKAN ATAU DELAPAN JAM SEHARI





Presiden Jokowi memaparkan bahwa beliau akan segera menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres itu, sebut Jokowi, sebagai pengganti dari Permendikbud tentang kebijakan sekolah lima hari atau yang selama ini sering disinggung dengan istilah full day school.

"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres, tetapi untuk detailnya bisa ditanyakan ke Mensesneg," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Jokowi menyebutkan, dalam Perpres PPK itu, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari sepekan atau delapan jam sehari.

"Perlu saya tegaskan, tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Jadi tidak ada keharusan (mengikuti) full day school," tegas Jokowi.

Menurut Presiden, pemerintah sangat memahami serta menyadari bahwa ada kesenjangan antar sekolah terkait kebijakan ini. Ada sekolah yang telah siap menerapkan kebijakan tersebut dan tak sedikit pula yang belum siap.

"Ada pula yang bisa menerima dan ada juga yang belum (siap menerima)," papar Jokowi.

Untuk sekolah yang telah siap, dipersilahkan untuk menjalankan kebijakan lima hari sekolah. Di sisi lain, bagi sekolah yang memang belum siap, diperbolehkan untuk tidak menerapkannya.

"Jika ada sekolah yang sudah melakukan sekolah lima hari dan didukung masyarakat, ulama, orangtua dan murid, ya silakan diteruskan, silakan dilanjutkan," kata beliau.

Terkait waktu atau kapan Perpres PPK ini akan dikeluarkan, Jokowi mengarahkan agar meminta penjelasan rincinya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(Redaksi)

Posting Komentar untuk "Jokowi Segera Terbitkan Perpres Tentang Pendidkan Penguatan Karakter (PPK)"