Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Kunjung
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Kunjung pdf
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini secara institusi memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bmbingan teknis, dan evaluasi di bidang PAUD, serta berkewajiban untuk terus memperluas layanan, meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan. Oleh karena itu berbai program terus dikembangkan untuk memberikan layanan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Untuk pemerataan akses layanan PAUD di masyarakat serta peningkatan APK PAUD, Direktorat pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melaksanakan Program PAUD kunjung yang memberikan layanan kepada anak usia dini di desa/kelurahan yang belum mendapatkan akses layanan PAUD.
Agar pemberian bantuan dana berjalan efektif dan efisien serta tepat sasaran, perlu disusun petunjuk teknis yang dapat dijadikan petunjuk bagi semua pemangku kepentingan.
Petunjuk Teknis (Juknis) ini berisikan : Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, dasar hukum, pengertian, tujuan bantuan, sasaran bantuan dan hasil yang diharapkan; Kedua Ketentuan umum yang mencakup Penyedia bantuan, sifat bantuan, persyaratan penerima bantuan, besar dana dan penggunaannya, hak dan kewajiban penerima bantuan, sanksi penerima bantuan; Ketiga Prosedur pemberian bantuan yang mencakup prosedur dan pengauan proposal, verifikasi proposal, penetapan penerma bantuan, penandatangan akad kerjasama, kuitansi dan SPTJM serta penyaluran bantuan; Keempat Pengelolaan dana bantuan mencakup pembelian barang, pembelian konsumsi, pembayaran uang transport, bea materai, perpajakan, serta pelaporan dan kelima monitoring, pengawasan dan sanksi.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yangb telah ikut andil demi tersusunnya Petunjuk Teknis (Juknis) ini.
Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Kunjung pdf:
BACA JUGA
- Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pedoman Penyusunan RPP PAUD Kurikulum 2013
- Buku Pedoman Penilaian Pembelajaran PAUD Kurikulum 2013
- Tata Cara Pendirian PAUD
- Download Buku Pedoman Penyusunan KTSP PAUD
- Kurikukulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Download Buku Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD
- Buku Acuan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pdf
- Buku Pedoman Pengelolaan Kelas PAUD
- Download Buku Pedoman Tema Pembelajaran PAUD pdf
- Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 PAUD
- Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Islam pdf
- PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYELENGGARAAN POS PAUD
- Download Petunjuk Teknis (Juknis) PAUD-BIA pdf
Berikut adalah kutipan dari juknis tersebut:
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Dasar Hukum ........................................................................................... 2
C. Pengertian ............................................................................................... 2
D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) .......................................................................... 2
E. Tujuan Pemberian Bantuan ................................................................... 2
F. Sasaran Penerima Bantuan................................................................... 3
G. Manfaat Bantuan ....................................................................................... 3
H. Hasil yang diharapkan ............................................................................ 3
BAB II KETENTUAN UMUM ..................................................................... 4
A. Penyedia Bantuan................................................................................... 4
B. Sifat Penerima Bantuan ......................................................................... 4
C. Persyaratan Penerima Bantuan ............................................................ 4
D. Besar dana dan Penggunaannya.......................................................... 5
E. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan ................................................ 5
F. Sanksi Penerima Bantuan ......................................................................... 6
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN....................................... 7
A. Penyusunan Dan Pengajuan Proposal ............................................... 7
B. Verifikasi Proposal................................................................................. 7
C. Penetapan Penerima Bantuan ............................................................. 7
D. Penandatanganan Akad Kerjasama, Kuitansi dan SPTJM ....................... 8
BAB IV PENGELOLAAN DANA BANTUAN .......................................... 9
A. Penggunaan dan Pemanfaatan Dana ................................................. 9
B. Bea Materai............................................................................................ 9
C. Perpajakan ............................................................................................. 9
D. Pelaporan ............................................................................................... 11
BAB V MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI ....................... 12
A. Monitoring dan Evaluasi ....................................................................... 12
B. Pengawasan dan Pemeriksaan ............................................................. 12
C. Sanksi.................................................................................................... 12
LAMPIRAN................................................................................................. 14
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih sangat diperlukan untuk menjangkau seluruh sasaran apabila ditunjang dengan ketersediaan lembaga PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan serta dukungan penyelenggaraan PAUD dari pusat, daerah dan masyarakat.
Berbagai kebijakan dan program PAUD disusun untuk memberikan layanan PAUD yang bermutu bagi masyarakat. Sukses dan tidaknya pelaksanaan PAUD sangat terkait erat dengan partisipasi pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengeluarkan kebijakan satu desa satu PAUD, namun sampai dengan saat ini masih ada desa/kelurahan yang belum memiliki lembaga PAUD, oleh karena itu sebuah program strategis yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD yaitu Program PAUD Kunjung.
PAUD Kunjung adalah layanan pendidikan anak usia dini dimana difokuskan pada desa/kelurahan/wilayah tertentu yang jumlah anak usia dini belum terlayani masih relatif banyak sementara keterlayanan oleh lembaga PAUD belum sepenuhnya bisa terlayani.
Penyelenggaraan program PAUD kunjung bisa dilaksanakan di desa/kelurahan/wilayah yang belum ada PAUD dan bisa juga dilaksanakan pada Desa/kelurahan/wilayah tertentu yang sudah ada lembaga PAUD namun anak usia dini yang belum terlayani masih relatif banyak. Program PAUD Kunjung ini pada prinsipnya adalah guru/tenaga pedidik yang akan mengunjungi Anak usia dini pada tempat tertentu yang telah disepakati untuk memberikan layanan pendidikan.
Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian bantuan PAUD kunjung ini diharapkan bisa dijadikan dasar dalam penyaluran, pengelolaan dan penggunaan anggaran
bantuan oleh lembaga penerima atau lembaga di wilayah paud Kkunjung sehingga tepat sasaran dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 tentang
Kurikulum PAUD 2013;
5. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD Holistik
Integratif.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 tentang Standar
PAUD;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 84 tentang Pendirian
Satuan PAUD;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
9. DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2015.
C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)
Petunjuk Teknis (Juknis) ini merupakan acuan bagi :
1. Para petugas yang terlibat dalam penyaluran bantuan dana uji coba penyelenggaraan PAUD kunjung.
2. Lembaga PAUD Pendamping/masyarakat sasaran program ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung.
D. Tujuan Pemberian Bantuan
Tujuan Pemberian Bantuan PAUD Kunjung adalah terselenggaranya layanan PAUD sebagai embrio lembaga yang menyelenggarakan TK, KB,
TPA dan SPS melalui pola pembanginan penyadaran dan partisipasi masyarakat yang difasilitasi oleh lembaga PAUD pendamping.
E. Sasaran Penerima Bantuan
Bantuan PAUD kunjung ini diberikan kepada :
1. Masyarakat/lembaga PAUD pendamping/Wilayah penyelenggaraan
PAUD Kunjung;
2. Berlokasi di desa yang belum ada lembaga PAUD dan atau desa yang sudah ada lembaga PAUD namun masih terdapat anak usia dini belum terlayani relatif banyak, terutama didaerah pegunungan, dataran rendah dan daerah pesisir pantai.
F. Manfaat Bantuan
Manfaat bantuan PAUD kunjung ini adalah sebagai dana stimulan dalam rangka pengembangan layanan sebagai embrio lembaga penyelenggara PAUD yang dibangun melalui inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh lembaga pendamping.
G. Hasil yang Diharapkan
1. Penyelenggaraan layanan PAUD sebagai lembaga PAUD di masyarakat sehingga menjangkau wilayah pegunungan, wilayah dataran rendah dan daerah pesisir pantai.
2. Tersedianya lembaga PAUD pendamping/wilayah atau tempat kunjung yang nantinya sebagai embrio PAUD baru.
A. Penyedia Bantuan
BAB II KETENTUAN UMUM
Dana bantuan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung ini disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PAUD Tahun 2015.
B. Sifat Penerima Bantuan
Dana bantuan ini bantuan bantuan pemerintah sebagai dana stimulus penyelenggaraa layanan PAUD melalui pelaksanaan dan penyelenggaraan program PAUD kunjung.
C. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Lembaga Pendamping
a. Lembaga mandiri yang memiliki struktur kelembagaan yang baik dan diperioritaskan menyelenggarakan minimal 2 (dua) layanan PAUD.
b. Memiliki izin operasional
c. Telah menyelengarakan layanan PAUD minimal 2 tahun
d. Lembaga aktif dan terdaftar di gugus PAUD di lingkungannya
2. Wilayah/Tempat Kunjung
Persyaratan tempat/wilayah kunjungan adalah sebagai berikut :
a. Memiliki anak usia dini 0-6 tahun minimal 15 anak b. Tersedia air bersih dan MCK
c. Memiliki area penyelenggaraan PAUD yang layak hasil kesepakatan dengan masarakat yang diketahui minimal oleh Kepala Dusun yang dibuktikan dengan berita acara penetapan wilayah atau tempat kunjung yang diketahui oleh Kepala Desa.
d. Tempat/wilayah PAUD kunjung diharapkan selama 1 tahun erjalan diharapkan bsa menjadi lembaga PAUD permanen dan mandiri yang didirikan berdasarkan kesadaran penuh masyarakat tentang pentingnya layanan PAUD di tempat tersebut.
D. Besar Dana dan Penggunaannya
Besarnya dana bantuan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung adalah sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan
komponen penggunaannya adalah sebagai berikut :
NO Kegiatan Jumlah Dana (Rp)
1 Alat Permainan Edukatif (APE) Indoor 30.000.000,-
2 a. Operasional Kunjungan (Tendik
pendamping)
b. Sosialisasi Program PAUD Kunjung
c. Rapat Koordinasi dan Konsolidasi
PAUD Kunjung
d. Administrasi PAUD Kunjung. 15.000.000,-
E. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan
Hak Penerima Bantuan
1. Mendapatkan dana bantuan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung sesuai dengan ketentan yang diatur dalam aka kerjasama.
2. Menggunakan dan membelanjakan serta mempertanggungjawabkan dana sesuai dengan komponen penggunaan dana yang tertuang dalam juknis ini.
3. Menggali sumber pendanaan lain untuk mendukung keberlanjutan program baik dari orang tua, pemerintah daerah, pemerintah desa (dana desa) maupun sumber lainnya.
Kewajiban Penerima Bantuan
1. Menandatangani akad kerjasama, kuitansi penerimaan bantuan, surat penyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana di atas materi senilai Rp. 6000 dan dibubuhi stempel lembaga, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program PAUD kunjung, surat peyerahan asset/kepemilikan sarana dari dana bantuan dari lembaga pendamping ke wilayah/tempat kunjung. Format surat terlampir dalam juknis ini.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung kepada Direktrat pembinaan PAUD.
3. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota dan Pemerintah Desa.
4. Melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama.
5. Menggunakan Dana sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
6. Menyimpan semua bukti penggunaan dana asli di tempat yang aman, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
BAB III
PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN
A. Penyusunan dan Pengajuan Proposal
Proposal disusun bersama-sama lembaga pendamping dan pemerintah desa dan mengetahui Kepala Desa, dan diajukan oleh lembaga sebagai salah satu syarat penerimaan bantuan. Format dan kelengkapan dokumen dalam proposal terlampir.
Proposal yang telah disusun oleh Lembaga Pendamping dan pemerintah desa diajukan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang pengantarnya ditandatangani oleh Kepala Desa wilayah/tempat kunjung (Format Terlampir)
B. Verifikasi Proposal
Verifikasi proposal calon penerima bantuan diverfikasi oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang dituangkan dalam Berita Acara verifikasi proposal.
C. Penetapan Penerima Bantuan
1. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PAUD, maka diperoleh calon penerima bantuan ujicoba Penyeenggaraan PAUD kunjung.
2. Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan calon penerima bantuan PAUD Kunjung yang telah disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3. Pejabat Pembuat Komitmen membuat Akad Kerjasama yang di tandatangi oleh kedua belah pihak.
4. Penerima Bantuan wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- dan distempel lembaga.
D. Penyaluran Dana Bantuan
1. Pejabat Pembuat Komitmen subdit Program dan evaluasi mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) bantuan PAUD kunjung kepada Pejabat Pendatangan SPM guna menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
2. SPM selanjutnya diproses lebih lanjut oleh KPPN guna menerbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
3. Dari Kas Negara selanjutnya dana bantuan PAUD Kunjung ditransfer ke rekening lembaga yang bersangkutan.
4. Lembaga menerima dan menggunakan dana bantuan sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan proposal yang diajukan.
5. Lembaga penerima menyampaikan laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban Penggunaan dana kepada Direktur Pembinaan PAUD, Up. Kasubdit Program dan Evaluasi.
BAB IV PENGELOLAAN DANA BANTUAN
A. Penggunaan dan Pemanfaatan Dana
1. Pembelian Barang
Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: Kuitansi yang ditandatangani oleh penjual dan dibubuhi stempel perusahaan/toko. Faktur/Nota Pembelian.
2. Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui catering atau rumah makan, bukti pembelian konsumsi dibubuhi tanda tangan dan stempel catering atau rumah makan.
3. Pembayaran Uang Transport
Pembayaran uang transport harus dengan bukti kuitansi yang ditandatangai oleh penerima. Besarnya uang transport lokal (transport dalam kota) maksimal Rp 100.000/orang/hari.
B. Bea Materai
Setiap kuitansi pembelian/pembayaran:
1. Sampai dengan Rp 250.000,- tidak perlu dibubuhi materai.
2. Senilai di atas Rp. 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
3. Senilai di atas di atas Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp
6.000,- (enam ribu rupiah).
Materai tersebut harus dilintasi tandatangan penerima uang dan jika pembelaian barang dikenai stempel toko/penjual.
C. Perpajakan
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan untuk pembelian barang seperti alat permainan edukatif (APE), alat tulis kantor (ATK) dan bahan-bahan habis pakai seperti krayon, pensil, spidol, kertas, dan sejenisnya dikenakan ketentuan perpajakan sebagai berikut:
1. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22;
2. Tidak perlu memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) asalkan bukan merupakan pembayaran yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari pajak.
3. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pembayaran honor:
a. Jika penerima honor berstatus bukan pegawai negeri, dipotong
PPh Pasal 21 sebesar 5%.
b. Jika penerima honor berstatus pegawai negeri, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebagai berikut: 1) Golongan I dan II sebesar 0% (tidak dipungut); Golongan III sebesar 5%; Golongan IV sebesar 15%.
c. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pembayaran upah kepada tenaga kerja lepas orang pribadi seperti ongkos tukang untuk penyiapan tempat, diatur sebagai berikut :
1) Jika upah harian per orang tidak melebihi Rp 150.000,00 dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan yang bersangkutan tidak lebih dari Rp 1.320.000,00, maka tidak perlu dipungut PPh Pasal 21;
2) Jika upah harian per orang tidak melebihi Rp 150.000,- namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan yang bersangkutan lebih dari Rp 1.320.000,- maka kelebihannya (jumlah upah dalam bulan yang bersangkutan dikurang Rp
1.320.000,-) harus dipungut PPh Pasal 21 sebesar 5%;
3) Jika upah harian per orang lebih dari Rp 150.000,- dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan yang bersangkutan tidak lebih dari Rp 1.320.000,- maka kelebihan upah hariannya (jumlah upah harian dikurang Rp 150.000,-) harus dipungut PPh Pasal 21 sebesar 5%.
d. Pembayaran uang transport, biaya perjalanan, uang penginapan, dan uang harian tidak perlu memungut dan menyetor pajak.
D. Pelaporan
Penerima bantuan PAUD kunjung wajib menyampaikan laporan sebag berikut :
a. Laporan Penerimaan Dana Bantuan.
Disampaikan paling lambat 1 minggu setelah dana bantuan PAUD kunjung diterima oleh lembaga. Format laporan awal terlampir dalam juknis ini.
b. Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Pertanggungjawaban Dana Disampaikan paling lambat 2 bulan setelah dana diterima yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Cq Kasubdit Program dan Evaluasi. Laporan ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Semua bukti asli pengeluaran disimpan oleh lembaga untuk keperluan pemeriksaan Laporan pertanggungjawaban keuangan cukup dilampiri fotocopy bukti pengeluaran.
d. Pihak penerima bantuan wajib menyimpan semua bukti pengeluaran minimal selama 5 tahun untuk keperluan pemeriksaan baik oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan PAUD maupun oleh petugas pengawas fungsional seperti Bawasda/Bawaska, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau pihak berwenang lainnya.
BAB V
MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI
A. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi yang terkait dengan pemberian bantuan PAUD kunjung ini meliputi pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah yang terkait dengan penggunaan dana bantuan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, Pemerintah Desa. Adapun hal-hal yang perlu dipantau adalah :
1. Kesesuaian penerima bantuan dengan sasaran yang ditentukan.
2. Kesesuaian penggunaan dana sesuai dengan Proposal dan RAB yang diajukan oleh lembaga dan mengacu pada juknis pemberian bantuan PAUD kunjung.
3. Ketepatan waktu penggunaan dana bantuan.
4. Ketertiban terkait pengelolaan administrasi dana bantuan.
5. Ketepatan dan kesesuaian laporan penggunaan dana bantuan.
B. Pengawasan dan Pemeriksaan
Pengawasan penggunaan dana bantuan PAUD kunjung meliputi pengawasan internal (Pimpinan lembaga, pemerintah desa), Pengawasan oleh Unit pelaksana Tenis daerah (UPTD), dan pegawasan oleh Direktorat Pembinaan PAUD. Pengawasan lain dilakukan oleh pengawas fungsional seperti Inspektorat Jenderal, Badan Pengaasan dan Pemeriksaaan Keuangan (BPKP) serta Badan Pemeriksaan Keuang (BPK).
C. Sanksi
Sanksi yang terkait dengan pemberian bantuan PAUD kunjung yaitu menyangkut penyimpangan penggunaan dana bantuan dan penyalahgunaan wewenang. Adapun sanksi tersebut dapat diberikan dalam bentuk :
1. Sanksi kepegawaian yang diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berupa pemberhentian dari jabatan dan penurunan pangkat.
2. Tuntutan ganti rugi berupa Pengembalian dana bantan yang terbukti disalahgunakan dengan cara menyetor ke Kas Negara.
3. Tuntutan Hukum, yaitu proses pengadilan bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan terkait penggunaan dana bantuan.
4. Pemberhentian hak menerima bantuan yang bersumber dari dana APBN pada tahun berikutnya kepada lembaga pendamping, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Kunjung"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!