Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat
usia anak.
Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat
pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program
PAUD.
Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014. Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tersebut dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut:
Berikut adalah kutipan dari Permendikbud tersebut:
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58
Tahun 2009;
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan organisasi
Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73
Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak
pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
3. Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat
usia anak.
4. Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat
pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
5. Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil
pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang
kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
7. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
8. Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program
PAUD.
9. Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
10. Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
11. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
12. Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
13. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Standar PAUD terdiri atas:
a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses;
d. Standar Penilaian;
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Standar Sarana dan Prasarana;
g. Standar Pengelolaan; dan h. Standar Pembiayaan.
(2) Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(3) Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.
Standar PAUD berfungsi sebagai:
Pasal 3
a. dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
b. acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c. dasar penjaminan mutu PAUD.
Pasal 4
(1) Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:
a. melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b. mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan c. mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
anak.
(2) Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
BAB III
STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
Pasal 5
(1) STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(2) STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.
Pasal 6
(1) Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD
disebut sebagai Kompetensi Inti.
(2) Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.
Pasal 7
(1) Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.
(2) Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.
(3) Perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik,
kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni.
(4) Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor
genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
(5) Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.
Pasal 8
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
a. Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6
bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
b. Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan
3 - 4 tahun; dan
c. Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6
tahun.
BAB IV STANDAR ISI
Pasal 9
(1) Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema.
(2) Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai
dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.
(3) Pelaksanaan tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan.
(4) Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.
Pasal 10
(1) Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Nilai agama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.
(3) Fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. motorik kasar, mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan
mengikuti aturan;
b. motorik halus, mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan
jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk; dan
c. kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi
badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
(4) Kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan
masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru;
b. berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan
c. berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan
menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.
(5) Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita,
perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan;
b. mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang
diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan; dan
c. keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.
(6) Sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain;
b. rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta
bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan
c. perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak
dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.
(7) Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.
BAB V STANDAR PROSES Pasal 11
Standar Proses mencakup:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; c. evaluasi pembelajaran; dan d. pengawasan pembelajaran.
Pasal 12
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.
(2) Perencanaan pembelajaran meliputi:
a. program semester (Prosem);
b. rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c. rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
(3) Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
(2) Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
(3) Inspiratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
(4) Menyenangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses
pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(5) Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial- budaya.
(6) Berpusat pada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pasal 14
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
harus menerapkan prinsip:
a. kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan
edukatif dengan peserta didik; dan
b. kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian.
(2) Pelaksanaan pembelajaran mencakup:
a. kegiatan pembukaan;
b. kegiatan inti; dan c. kegiatan penutup.
(3) Kegiatan pembukaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar.
(4) Kegiatan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan.
(5) Kegiatan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.
Pasal 16
(1) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran.
(2) Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran.
(3) Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.
Pasal 17
(1) Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2) Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan teknik supervisi pendidikan.
(3) Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program
PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda
secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.
BAB VI STANDAR PENILAIAN Pasal 18
(1) Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya
(2) Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme penilaian;
d. pelaksanaan penilaian; dan e. pelaporan hasil penilaian;
Pasal 19
(1) Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan.
(2) Prinsip edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal.
(3) Prinsip otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar.
(4) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian
yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
(5) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelaksanaan
penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran.
(6) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Pasal 20
(1) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak.
(2) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak.
(3) Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Pasal 21
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta
menetapkan indikator capaian perkembangan anak;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
c. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan; dan
d. melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian.
(2) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.
Pasal 23
(1) Pelaporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada ayat (2) huruf e berupa deskripsi capaian perkembangan anak.
(2) Deskripsi capaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya.
(3) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak.
(4) Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester.
(5) Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.
BAB VII
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pasal 24
(1) Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2) Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
(3) Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
(4) Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani,
rohani/mental, dan sosial.
Pasal 25 (1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26 (1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a. memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan
minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas
PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar
atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus
sebagai pegawai negeri sipil;
e. memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f. memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau
penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
(2) Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial,
kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada
kualifikasi guru;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
diangkat menjadi kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
d. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b)
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
e. memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
d. memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga
pemerintah yang kompeten; dan
e. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(3) Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan,
dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum
Sekolah Menegah Atas (SMA).
(2) Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
STANDAR SARANA DAN PRASARANA Pasal 31
(1) Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2) Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
(3) Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b. sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan
kesehatan anak.
Pasal 32
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
(1) TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a. memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b. memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
c. memiliki ruang guru;
d. memiliki ruang kepala;
e. memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f. memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak
dengan pengawasan guru;
g. memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang
sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i. memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman
dan sehat; dan
j. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
(2) Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b. memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan; dan
d. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar. (3) Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
g. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
(4) Satuan PAUD Sejenis (SPS), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
BAB IX STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 33
Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Pasal 34
(1) Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan rencana kerja; dan d. pengawasan.
(2) Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga.
(3) Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.
(4) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.
(5) Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.
Pasal 35
Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Pasal 36
(1) Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
(2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
(3) Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi
pertemuan minimal lima kali per minggu.
(4) Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
BAB X STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 37
(1) Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses
pembelajaran.
(4) Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.
(5) Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MOHAMMAD NUH
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1668
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2014
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
STANDAR ISI TENTANG TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
1. KELOMPOK USIA LAHIR – 12 BULAN
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
3 bulan 3 – 6 bulan 6 – 9 bulan 9 – 12 bulan
I. Nilai Agama dan Moral
Mendengar berbagai do’a, lagu religi, dan ucapan baik sesuai dengan agamanya
Melihat dan mendengar berbagai ciptaan Tuhan (makhluk hidup)
1. Mengamati berbagai ciptaan Tuhan
2. Mendengarkan berbagai do’a, lagu religi, ucapan baik serta sebutan nama Tuhan
Mengamati kegiatan ibadah di sekitarnya
II. Fisik-
motorik
A. Motorik
Kasar
1. Berusaha mengangkat kepala saat ditelungkupkan
2. Menoleh ke kanan dan
ke kiri
3. Berguling (miring) ke kanan dan ke kiri
1. Tengkurap dengan dada diangkat dan kedua tangan menopang
2. Duduk dengan bantuan
1. Tengkurap bolak- balik tanpa bantuan
2. Mengambil benda
yang terjangkau
1. Berjalan dengan berpegangan
2. Bertepuk tangan
1
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
3 bulan 3 – 6 bulan 6 – 9 bulan 9 – 12 bulan
3. Mengangkat kedua kaki saat terlentang
4. Kepala tegak
ketika duduk dengan bantuan 3. Memukul- mukulkan, melempar, atau menjatuhkan benda yang dipegang
4. Merangkak ke
segala arah
5. Duduk tanpa bantuan
6. Berdiri berpegangan
B. Motorik
Halus
1. Memiliki refleks menggenggam jari ketika telapak tangannya disentuh
2. Memainkan jari tangan
dan kaki
3. Memasukkan jari ke dalam mulut
1. Memegang benda dengan lima jari
2. Memainkan benda dengan
tangan
3. Meraih benda di depannya
1. Memegang benda dengan ibu jari dan jari telunjuk (menjumput)
2. Meremas
3. Memindahkan benda dari satu tangan ke tangan yang lain
1. Memasukkan benda ke mulut
2. Menggaruk kepala
3. Memegang benda kecil atau tipis
(misal: potongan buah atau biskuit)
4. Memindahkan
benda dari satu tangan ke tangan yang lain
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
3 bulan 3 – 6 bulan 6 – 9 bulan 9 – 12 bulan
C. Kesehatan dan Perilaku Keselamatan
1. Berat badan sesuai tingkat usia
2. Tinggi badan sesuai
tingkat usia
3. Berat badan sesuai dengan standar tinggi badan
4. Lingkar kepala sesuai
tingkat usia
5. Telah diimunisasi
sesuai jadwal
1. Berat badan sesuai tingkat usia
2. Tinggi badan sesuai tingkat usia
3. Berat badan
sesuai dengan standar tinggi badan
4. Lingkar kepala sesuai tingkat
usia
5. Telah
diimunisasi sesuai jadwal
6. Bermain air
ketika mandi
7. Merespon ketika lapar (misal,
menangis, mencari puting susu ibu)
1. Berat badan sesuai tingkat usia
2. Tinggi badan sesuai
tingkat usia
3. Berat badan sesuai dengan standar tinggi badan
4. Lingkar kepala
sesuai tingkat usia
5. Telah diimunisasi
sesuai jadwal
6. Menunjuk makanan yang
diinginkan
7. Mencari pengasuh
atau orangtua
1. Menjerit saat merasa tidak aman
2. Berat badan sesuai
tingkat usia
3. Tinggi badan sesuai tingkat usia
4. Berat badan sesuai
dengan standar
tinggi badan
5. Lingkar kepala
sesuai tingkat usia
6. Telah diimunisasi sesuai jadwal
7. Menjerit saat merasa tidak aman
3
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
3 bulan 3 – 6 bulan 6 – 9 bulan 9 – 12 bulan
8. Menangis ketika mendengar suara keras
III. Kognitif
A. Mengenali lingkungan di sekitarnya
1. Mengenali wajah orang terdekat (ibu/ayah)
2. Mengenali suara orang
terdekat (ibu/ayah)
1. Memperhatikan benda yang ada di hadapannya
2. Mendengarkan suara-suara di sekitarnya Ingin tahu lebih
dalam dengan
benda yang dipegangnya (misal: cara membongkar, membanting, dll)
Mengamati berbagai benda yang bergerak
Memahami perintah sederhana
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
3 bulan 3 – 6 bulan 6 – 9 bulan 9 – 12 bulan
B. Menunjuk kan reaksi atas rangsangan
Memperhatikan benda bergerak atau suara/mainan yang menggantung di atas tempat tidur
Mengulurkan kedua tangan untuk meminta (misal: digendong, dipangku, dipeluk)
1. Mengamati benda yang dipegang kemudian dijatuhkan
2. Menjatuhkan benda yang dipegang
secara berulang
3. Berpaling ke arah sumber suara
1. Memberi reaksi menoleh saat namanya dipanggil
2. Mencoba mencari benda yang disembunyikan
3. Mencoba membuka/ menutup gelas/cangkir
IV. Bahasa
Mengeluark
an suara untuk menyataka n keinginan atau
sebagai
reaksi atas stimulan
1. Menangis
2. Berteriak
3. Bergumam
4. Berhenti menangis
setelah keinginannya terpenuhi (misal: setelah digendong atau diberi susu)
1. Memperhatikan
/ mendengarkan ucapan orang
2. Meraban atau berceloteh (babbling);
seperti ba ba ba)
3. Tertawa kepada
orang yang mengajak berkomunikasi
1. Mulai menirukan kata yang terdiri dari dua suku kata
2. Merespon
permainan “cilukba”
1. Menyatakan penolakan dengan menggeleng atau menangis
2. Menunjuk benda yang diinginkan
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
3 bulan 3 – 6 bulan 6 – 9 bulan 9 – 12 bulan
V. Sosial- emosional
1. Menatap dan tersenyum
2. Menangis untuk
mengekspresi kan ketidak nyamanan (misal, BAK, BAB, lingkungan panas)
1. Merespon dengan
gerakan tangan
dan kaki
2. Menangis apabila tidak
mendapatkan yang diinginkan
3. Merespon dengan menangis/ menggerakkan tubuh pada orang yang belum dikenal
Menempelkan kepala bila merasa nyaman dalam pelukan (gendongan) atau meronta kalau merasa tidak nyaman
1. Menyatakan keinginan dengan berbagai gerakan tubuh dan
ungkapan kata-kata sederhana
2. Meniru cara menyatakan perasaan (misal, cara memeluk, mencium)
VI. Seni
A. Mampu membedaka
n antara bunyi dan suara
Menoleh pada berbagai suara musik atau bunyi- bunyian dengan irama teratur
1. Mendengarkan berbagai jenis musik atau bunyi-bunyian dengan irama yang teratur
2. Menjatuhkan
benda untuk didengar suaranya
1. Melakukan tepuk tangan sederhana dengan irama tertentu
2. Tertarik dengan mainan yang mengeluarkan bunyi
1. Menggerakkan tubuh ketika mendengarkan musik
2. Memainkan alat permainan yang mengeluarkan bunyi
6
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
3 bulan 3 – 6 bulan 6 – 9 bulan 9 – 12 bulan
B. Tertarik dengan suara atau musik
1. Mendengar, menoleh, , atau memperhatikan musik atau suara dari pembicaraan orang tua/orang di sekitarnya
2. Melihat obyek yang diatasnya
1. Memperhatikan orang berbicara
2. Memalingkan kepala mengikuti suara orang
3. Memperhatikan jika didengarkan irama lagu dari mainan yang bersuara
4. Mengikuti irama lagu dengan suaranya secara sederhana
5. Mengamati obyek yang berbunyi di sekitanya
1. Anak tertawa ketika diperlihatkan stimulus yang lucu/aneh
2. Merespon bunyi atau
suara dengan gerakan tubuh (misal: bergoyang-goyang) dengan ekspresi wajah yang sesuai
1. Memukul benda dengan irama teratur
2. Bersuara mengikuti irama musik atau lagu
C. Tertarik dengan berbagai macam karya seni
Melihat ke gambar atau benda yang ditunjukkan 30 cm dari wajahnya
Menoleh atau memalingkan wajah secara spontan ketika ditunjukkan
foto/ gambar/cermin dan berusaha menyentuh
Berusaha memegang benda, alat tulis yang diletakkan di hadapannya
Mencoret di atas media
(misal: kertas, tembok)
2. KELOMPOK USIA 12 – 24 BULAN
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
12 – 18 bulan 18 – 24 bulan
I. Nilai Agama dan Moral
Tertarik pada kegiatan ibadah (meniru
gerakan ibadah, meniru bacaan do’a)
1. Menirukan gerakan ibadah dan doa
2. Mulai menunjukkan sikap-sikap baik (seperti yang diajarkan agama) terhadap orang yang sedang beribadah
3. Mengucapkan salam dan kata-kata baik, seperti maaf, terima kasih pada situasi yang sesuai
II. Fisik-motorik
A. Motorik Kasar
1. Berjalan beberapa langkah tanpa bantuan
2. Naik turun tangga atau tempat
yang lebih tinggi dengan merangkak
3. Dapat bangkit dari posisi duduk
4. Melakukan gerak menendang bola
5. Berguling ke segala arah
6. Berjalan beberapa langkah tanpa
bantuan
1. Berjalan sendiri tanpa jatuh
2. Melompat di tempat
3. Naik turun tangga atau tempat yang lebih tinggi
dengan bantuan
4. Berjalan mundur beberapa langkah
5. Menarik dan mendorong benda yang ringan
(kursi kecil)
6. Melempar bola ke depan tanpa kehilangan
keseimbangan
7. Menendang bola ke arah depan
8. Berdiri dengan satu kaki selama satu atau dua
detik
9. Berjongkok
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
12 – 18 bulan 18 – 24 bulan
B. Motorik
Halus.
1. Membuat coretan bebas
2. Menumpuk tiga kubus ke atas
3. Memegang gelas dengan dua tangan
4. Memasukkan benda-benda ke dalam wadah
5. Menumpahkan benda-benda dari wadah
1. Membuat garis vertikal atau horisontal
2. Membalik halaman buku walaupun belum sempurna
3. Menyobek kertas
D.Kesehatan dan Perilaku Keselamatan
1. Berat badan sesuai standar usia
2. Tinggi badan sesuai standar usia
3. Berat badan sesuai dengan standar tinggi badan
4. Lingkar kepala sesuai standar pada
usia
5. Mencuci tangan dengan bantuan
6. Merespon larangan orangtua namun masih memerlukan pengawasan dan bantuan
1. Berat badan sesuai standar usia
2. Tinggi badan sesuai standar usia
3. Berat badan sesuai dengan standar tinggi badan
4. Lingkar kepala sesuai standar pada usia
5. Mencuci tangan sendiri
6. Makan dengan sendok walau belum rapi
7. Menggosok gigi dengan bantuan
8. Memegang tangan orang dewasa ketika di tempat umum
9. Mengenal beberapa penanda rasa sakit (misal:
menunjukkan rasa sakit pada bagian badan tertentu)
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
12 – 18 bulan 18 – 24 bulan
III. Kognitif
A.Belajar dan Pemecahan Masalah
1. Menyebut beberapa nama benda, jenis makanan
2. Menanyakan nama benda yang
belum dikenal
3. Mengenal beberapa warna dasar
(merah, biru, kuning, hijau)
4. Menyebut nama sendiri dan orang- orang yang dikenal
1. Mempergunakan alat permainan dengan cara memainkannya tidak beraturan, seperti balok dipukul-pukul
2. Memahami gambar wajah orang
3. Memahami milik diri sendiri dan orang lain
seperti: milik saya, milik kamu
4. Menyebutkan berbagai nama makanan dan rasanya (misal,garam-asin, gula-manis)
B.Berpikir Logis
1. Membedakan ukuran benda (besar- kecil)
2. Membedakan penampilan yang rapi
atau tidak
3. Merangkai puzzle sederhana
1.Menyusun balok dari besar ke kecil atau sebaliknya
2.Mengetahui akibat dari suatu perlakuannya
(misal: menarik taplak meja akan menjatuhkan
barang-barang di atasnya)
3.Merangkai puzzle
C. Berpikir
Simbolik
Menyebutkan bilangan tanpa menggunakan jari dari 1 -10 tetapi masih suka ada yang terlewat
Menyebutkan angka satu sampai lima dengan menggunakan jari
IV. Bahasa
A. Memahami
Bahasa
1. Menunjuk bagian tubuh yang ditanyakan
2. Memahami tema cerita yang
didengar
1. Menaruh perhatian pada gambar-gambar dalam buku
2. Memahami kata-kata sederhana dari ucapan
yang didengar
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
12 – 18 bulan 18 – 24 bulan
B. Mengungkapk an Bahasa
1. Merespons pertanyaan dengan jawaban “Ya atau Tidak”
2. Mengucapkan kalimat yang terdiri
dari dua kata
1. Menjawab pertanyaan dengan kalimat pendek
2. Menyanyikan lagu sederhana
3. Menyatakan keinginan dengan kalimat
pendek
V. Sosial- Emosional
1. Menunjukkan reaksi marah apabila merasa terganggu, seperti permainannya diambil
2. Menunjukkan reaksi yang berbeda terhadap orang yang baru dikenal
3. Bermain bersama teman tetapi sibuk
dengan mainannya sendiri
4. Memperhatikan/mengamati teman- temannya yang beraktivitas
1. Mengekspresikan berbagai reaksi emosi (senang, marah, takut, kecewa)
2. Menunjukkan reaksi menerima atau menolak
kehadiran orang lain
3. Bermain bersama teman dengan mainan yang sama
4. Meniru perilaku orang dewasa yang pernah dilihatnya
5. Makan dan minum sendir.
VI. Seni
A. Anak mampu membedakan antara bunyi dan suara
1. Bisa menyanyikan lagu hanya kata terakhir (misalnya, “burung kakak
.....” anak hanya menyebutkan kata
“tua”)
2. Merespon berbagai macam suara
orang terdekat, musik, atau lagu dengan menggoyangkan badan
3. Mengetahui suara binatang
1. Anak mengenali musik dari program audio visual yang disukai (radio, TV, komputer, laptop)
2. Mendengar sesuatu dalam waktu yang lama
3. Secara berulang bermain dengan alat
permainan yang mengeluarkan suara
4. Anak tertawa saat mendengar humor yang lucu
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
12 – 18 bulan 18 – 24 bulan
4. Paham adanya perbedaan
suara/bahasa orang di sekitarnya (terutama ibu dan orang terdekatnya)
B. Tertarik dengan musik, lagu, atau nada bicara tertentu
Menirukan bunyi, suara, atau musik dengan irama yang teratur
1. Bertepuk tangan dan bergerak mengikuti irama dan birama
2. Bergumam lagu dengan 4 bait (misalnya, lagu
balonku, bintang kecil, burung kakak tua)
3. Meniru suara binatang
4. Menunjukkan suatu reaksi kalau dilarang atau
diperintah
C. Tertarik dengan karya seni dan mencoba membuat suatu gerakan yang menimbulkan bunyi
1. Mencoret - coret
2. Mengusap dengan tangan pada
kertas/kain dengan menggunakan berbagai media (misal, media bubur aci berwarna, cat air)
1. Menggambar dari beberapa garis
2. Membentuk suatu karya sederhana (berbentuk
bulat atau lonjong) dari plastisin
3. Menyusun 4-6 balok membentuk suatu model
4. Bertepuk tangan dengan pola sederhana
3. KELOMPOK USIA 2 – 4 TAHUN
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
2 – 3 tahun 3 – 4 tahun
I. Nilai Agama dan
Moral
1. Mulai meniru gerakan berdoa/sembahyang sesuai dengan agamanya
2. Mulai memahami kapan mengucapkan salam, terima kasih, maaf, dsb
1. Mengetahui perilaku yang berlawanan meskipun belum selalu dilakukan seperti pemahaman perilaku baik-buruk, benar-salah, sopan-tidak sopan
2. Mengetahui arti kasih dan sayang kepada ciptaan Tuhan
3. Mulai meniru doa pendek sesuai dengan agamanya
II.Fisik-motorik
A. Motorik Kasar
1. Berjalan sambil berjinjit
2. Melompat ke depan dan ke belakang dengan dua kaki
3. Melempar dan menangkap bola
4. Menari mengikuti irama
5. Naik-turun tangga atau tempat
yang lebih tinggi/rendah dengan berpegangan
1. Berlari sambil membawa sesuatu yang ringan
(bola)
2. Naik-turun tangga atau tempat yang lebih
tinggi dengan kaki bergantian
3. Meniti di atas papan yang cukup lebar
4. Melompat turun dari ketinggian kurang lebih
20 cm (di bawah tinggi lutut anak)
5. Meniru gerakan senam sederhana seperti
menirukan gerakan pohon, kelinci melompat)
6. Berdiri dengan satu kaki
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
2 – 3 tahun 3 – 4 tahun
B. Motorik Halus 1. Meremas kertas atau kain dengan menggerakkan lima jari
2. Melipat kain/kertas meskipun belum rapi/lurus
3. Menggunting kertas tanpa pola
4. Koordinasi jari tangan cukup baik untuk memegang benda pipih seperti sikat gigi, sendok 1. Menuang air, pasir, atau biji-bijian ke dalam tempat penampung (mangkuk, ember)
2. Memasukkan benda kecil ke dalam botol
(potongan lidi, kerikil, biji-bijian)
3. Meronce benda yang cukup besar
4. Menggunting kertas mengikuti pola garis lurus
C. Kesehatan dan Perilaku Keselamatan
1. Berat badan sesuai Tingkat usia
2. Tinggi badan sesuai Tingkat usia
3. Berat badan sesuai dengan standar
tinggi badan
4. Lingkar kepala sesuai Tingkat usia
5. Mencuci, membilas, dan mengelap
ketika cuci tangan tanpa bantuan
6. Memberitahu orang dewasa bila sakit
7. Mencuci atau mengganti alat makan bila jatuh
1. Berat badan sesuai Tingkat usia
2. Tinggi badan sesuai Tingkat usia
3. Berat badan sesuai dengan standar tinggi
badan
4. Lingkar kepala sesuai Tingkat usia
5. Membersihkan kotoran (ingus)
6. Menggosok gigi
7. Memahami arti warna lampu lalu lintas
8. Mengelap tangan dan muka sendiri
9. Memahami kalau berjalan di sebelah kiri
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
2 – 3 tahun 3 – 4 tahun
III. Kognitif
A.Belajar dan
Pemecahan
Masalah
1. Melihat dan menyentuh benda yang ditunjukkan oleh orang lain
2. Meniru cara pemecahan orang
dewasa atau teman
3. Konsentrasi dalam mengerjakan sesuatu tanpa bantuan orangtua
4. Mengeksplorasi sebab dan akibat
5. Mengikuti kebiasaan sehari-hari
(mandi, makan, pergi ke sekolah)
1. Paham bila ada bagian yang hilang dari suatu pola gambar seperti pada gambar wajah orang matanya tidak ada, mobil bannya copot, dsb
2. Menyebutkan berbagai nama makanan dan
rasanya (garam, gula atau cabai)
3. Menyebutkan berbagai macam kegunaan dari benda
4. Memahami persamaan antara dua benda
5. Memahami perbedaan antara dua hal dari
jenis yang sama seperti membedakan antara buah rambutan dan pisang; perbedaan antara ayam dan kucing
6. Bereksperimen dengan bahan menggunakan cara baru
7. Mengerjakan tugas sampai selesai
8. Menjawab apa yang akan terjadi selanjutnya dari berbagai kemungkinan
9. Menyebutkan bilangan angka 1-10
10. Mengenal beberapa huruf atau abjad tertentu dari A-z yang pernah dilihatnya
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
2 – 3 tahun 3 – 4 tahun
B. Berpikir Logis
1. Menyebut bagian-bagian suatu gambar seperti gambar wajah orang, mobil, binatang, dsb
2. Mengenal bagian-bagian tubuh
(lima bagian)
3. Memahami konsep ukuran (besar- kecil, panjang-pendek)
4. Mengenal tiga macam bentuk
5. Mulai mengenal pola
6. Memahami simbol angka dan maknanya
1. Menempatkan benda dalam urutan ukuran
(paling kecil-paling besar)
2. Mulai mengikuti pola tepuk tangan
3. Mengenal konsep banyak dan sedikit
4. Mengenali alasan mengapa ada sesuatu yang tidak masuk dalam kelompok tertentu
5. Menjelaskan model/karya yang dibuatnya
C. Berfikir Simbolik
1. Meniru perilaku orang lain dalam menggunakan barang
2. Memberikan nama atas karya yang
dibuat
3. Melakukan aktivitas seperti kondisi nyata (misal: memegang gagang telpon)
1. Menyebutkan peran dan tugasnya (misal, koki tugasnya memasak)
2. Menggambar atau membentuk sesuatu
konstruksi yang mendeskripsikan sesuatu
yang spesifik
3. Melakukan aktivitas bersama teman dengan
terencana (bermain berkelompok dengan memainkan peran tertentu seperti yang telah direncanakan)
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
2 – 3 tahun 3 – 4 tahun
IV. Bahasa
A. Memahami
Bahasa
1. Memainkan kata/suara yang didengar dan diucapkan berulang- ulang
2. Hafal beberapa lagu anak
sederhana
3. Memahami cerita/dongeng sederhana
4. Memahami perintah sederhana seperti letakkan mainan di atas meja, ambil mainan dari dalam kotak
1. Pura-pura membaca cerita bergambar dalam buku dengan kata-kata sendiri
2. Mulai memahami dua perintah yang diberikan
bersamaan contoh: ambil mainan di atas meja
lalu berikan kepada ibu pengasuh atau pendidik
B. Mengungkapkan
Bahasa.
1. Menggunakan kata tanya dengan tepat (apa, siapa, bagaimana, mengapa, dimana).
2. Menggunakan 3 atau 4 kata untuk memenuhi kebutuhannya (misal,
mau minum air putih)
1. Mulai menyatakan keinginan dengan mengucapkan kalimat sederhana (6 kata)
2. Mulai menceritakan pengalaman yang dialami dengan cerita sederhana
V. Sosial-emosional
A. Kesadaran Diri
1. Memberi salam setiap mau pergi
2. Memberi rekasi percaya pada orang dewasa
3. Menyatakan perasaan terhadap
anak lain
1. Mengikuti aktivitas dalam suatu kegiatan besar (misal: piknik)
2. Meniru apa yang dilakukan orang dewasa
3. Bereaksi terhadap hal-hal yang tidak benar
(marah bila diganggu)
4. Mengatakan perasaan secara verbal
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
2 – 3 tahun 3 – 4 tahun
4. Berbagi peran dalam suatu permainan (misal: menjadi dokter,
perawat, pasien)
B. Tanggungjawab
Diri dan Orang lain
1. Mulai bisa mengungkapkan ketika ingin buang air kecil dan buang air besar
2. Mulai memahami hak orang lain
(harus antri, menunggu giliran.
3. Mulai menunjukkan sikap berbagi,
membantu, bekerja bersam.
1. Mulai bisa melakukan buang air kecil tanpa bantuan.
2. Bersabar menunggu gilira.
3. Mulai menunjukkan sikap toleran sehingga dapat bekerja dalam kelompo.
4. Mulai menghargai orang lain.
5. Mulai menunjukkan ekspresi menyesal ketika melakukan kesalahan
C. Perilaku Prososial
1. Bermain secara kooperatif dalam kelompok
2. Peduli dengan orang lain
(tersenyum, menanggapi bicara)
3. Membagi pengalaman yang benar dan salah pada orang lain
4. Bermain bersama berdasarkan aturan tertentu
1. Membangun kerjasama
2. Memahami adanya perbedaan perasaan
(teman takut, saya tidak)
3. Meminjam dan meminjamkan mainan
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
2 – 3 tahun 3 – 4 tahun
VI. Seni
A. Anak mampu
membedakan antara bunyi dan suara
Memperhatikan dan mengenali suara yang bernyanyi atau berbicara
1. Mengenali berbagai macam suara dari kendaraan
2. Meminta untuk diperdengarkan lagu favorit
secara berulang
B. Tertarik dengan kegiatan musik, gerakan orang, hewan maupun tumbuhan
1. Menyanyi sampai tuntas dengan irama yang benar (nyanyian pendek atau 4 bait)
2. Menyanyikan lebih dari 3 lagu
dengan irama yang yang benar sampai tuntas (nyanyian pendek atau 4 bait)
3. Bersama teman-teman menyanyikan lagu
4. Bernyanyi mengikuti irama dengan bertepuk tangan atau menghentakkan kaki
5. Meniru gerakan berbagai binatang
6. Paham bila orang terdekatnya (ibu)
menegur
7. Mencontoh gerakan orang lain
8. Bertepuk tangan sesuai irama
1. Mendengarkan atau menyanyikan lagu
2. Menggerakkan tubuh sesuai irama
3. Bertepuk tangan sesuai irama musik
4. Meniru aktivitas orang baik secara langsung
maupun melalui media. (misal, cara minum/cara bicara/perilaku seperti ibu)
5. Bertepuk tangan dengan pola yang berirama (misalnya bertepuk tangan sambil mengikuti irama nyanyian)
Lingkup
Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
2 – 3 tahun 3 – 4 tahun
C. Tertarik dengan kegiatan atau karya seni
1. Menggambar benda-benda lebih spesifik
2. Mengamati dan membedakan benda
di sekitarnya yang di dalam rumah
1. Menggambar dengan menggunakan beragam media (cat air, spidol, alat menggambar) dan cara (seperti finger painting, cat air, dll)
2. Membentuk sesuatu dengan plastisin
3. Mengamati dan membedakan benda di sekitarnya yang di luar rumah
4. KELOMPOK USIA 4 –6 TAHUN
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
I. Nilai Agama dan
Moral
1. Mengetahui agama yang dianutnya
2. Meniru gerakan beribadah dengan
urutan yang benar
3. Mengucapkan doa sebelum dan/atau
sesudah melakukan sesuatu
4. Mengenal perilaku baik/sopan dan buruk
5. Membiasakan diri berperilaku baik
6. Mengucapkan salam dan membalas salam
1. Mengenal agama yang dianut
2. Mengerjakan ibadah
3. Berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, dsb
4. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan
5. Mengetahui hari besar agama
6. Menghormati (toleransi) agama orang lain
II. Fisik-motorik
A. Motorik Kasar
1. Menirukan gerakan binatang, pohon tertiup angin, pesawat terbang, dsb
2. Melakukan gerakan menggantung
(bergelayut)
3. Melakukan gerakan melompat, meloncat, dan berlari secara terkoordinasi
4. Melempar sesuatu secara terarah
5. Menangkap sesuatu secara tepat
6. Melakukan gerakan antisipasi
7. Menendang sesuatu secara terarah
8. Memanfaatkan alat permainan di luar kelas
1. Melakukan gerakan tubuh secara terkoordinasi untuk melatih kelenturan, keseimbangan, dan kelincahan
2. Melakukan koordinasi gerakan mata-kaki-
tangan-kepala dalam menirukan tarian atau senam
3. Melakukan permainan fisik dengan aturan
4. Terampil menggunakan tangan kanan dan kiri
5. Melakukan kegiatan kebersihan diri
21
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
B. Motorik Halus
1. Membuat garis vertikal, horizontal, lengkung kiri/kanan, miring kiri/kanan, dan lingkaran
2. Menjiplak bentuk
3. Mengkoordinasikan mata dan tangan
untuk melakukan gerakan yang rumit
4. Melakukan gerakan manipulatif untuk menghasilkan suatu bentuk
dengan menggunakan berbagai media
5. Mengekspresikan diri dengan berkarya seni menggunakan berbagai
media
6. Mengontrol gerakan tangan yang
meggunakan otot halus (menjumput, mengelus, mencolek, mengepal, memelintir, memilin, memeras)
1. Menggambar sesuai gagasannya
2. Meniru bentuk
3. Melakukan eksplorasi dengan berbagai
media dan kegiatan
4. Menggunakan alat tulis dan alat makan
dengan benar
5. Menggunting sesuai dengan pola
6. Menempel gambar dengan tepat
7. Mengekspresikan diri melalui gerakan menggambar secara rinci
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
C.Kesehatan dan Perilaku Keselamatan
1. Berat badan sesuai tingkat usia
2. Tinggi badan sesuai tingkat usia
3. Berat badan sesuai dengan standar
tinggi badan
4. Lingkar kepala sesuai tingkat usia
5. Menggunakan toilet (penggunaan air, membersihkan diri) dengan bantuan minimal
6. Memahami berbagai alarm bahaya
(kebakaran, banjir, gempa)
7. Mengenal rambu lalu lintas yang ada
di jalan
1. Berat badan sesuai tingkat usia
2. Tinggi badan sesuai standar usia
3. Berat badan sesuai dengan standar tinggi
badan
4. Lingkar kepala sesuai tingkat usia
5. Menutup hidung dan mulut (misal, ketika batuk dan bersin)
6. Membersihkan, dan membereskan tempat
bermain
7. Mengetahui situasi yang membahayakan diri
8. Memahami tata cara menyebrang
9. Mengenal kebiasaan buruk bagi kesehatan
(rokok, minuman keras)
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
IV. Kognitif
A. Belajar dan Pemecahan Masalah
1. Mengenal benda berdasarkan fungsi (pisau untuk memotong, pensil untuk menulis)
2. Menggunakan benda-benda sebagai permainan simbolik (kursi sebagai mobil)
3. Mengenal konsep sederhana dalam kehidupan sehari-hari (gerimis, hujan,
gelap, terang, temaram, dsb)
4. Mengetahui konsep banyak dan sedikit
5. Mengkreasikan sesuatu sesuai dengan idenya sendiri yang terkait dengan berbagai pemecahan masalah
6. Mengamati benda dan gejala dengan rasa ingin tahu
7. Mengenal pola kegiatan dan menyadari pentingnya waktu
8. Memahami posisi/kedudukan dalam keluarga, ruang, lingkungan sosial (misal: sebagai peserta didik/anak/teman)
1. Menunjukkan aktivitas yang bersifat eksploratif dan menyelidik (seperti: apa yang terjadi ketika air ditumpahkan)
2. Memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara yang fleksibel dan diterima sosial
3. Menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru
4. Menunjukkan sikap kreatif dalam menyelesaikan masalah (ide, gagasan di luar kebiasaan)
24
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
B. Berfikir Logis
1. Mengklasifikasikan benda berdasarkan fungsi, bentuk atau warna atau ukuran
2. Mengenal gejala sebab-akibat yang terkait dengan dirinya
3. Mengklasifikasikan benda ke dalam kelompok yang sama atau kelompok yang sejenis atau kelompok yang berpasangan dengan 2 variasi
4. Mengenal pola (misal, AB-AB dan
ABC-ABC) dan mengulanginya
5. Mengurutkan benda berdasarkan 5 seriasi ukuran atau warna
1. Mengenal perbedaan berdasarkan ukuran:
“lebih dari”; “kurang dari”; dan “paling/ter”
2. Menunjukkan inisiatif dalam memilih tema
permainan (seperti: ”ayo kita bermain
pura-pura seperti burung”)
3. Menyusun perencanaan kegiatan yang akan dilakukan
4. Mengenal sebab-akibat tentang
lingkungannya (angin bertiupmenyebabkan daun bergerak, air dapat menyebabkan sesuatu menjadi basah)
5. Mengklasifikasikan benda berdasarkan warna, bentuk, dan ukuran (3 variasi)
6. Mengklasifikasikan benda yang lebih
banyak ke dalam kelompok yang sama atau kelompok yang sejenis, atau kelompok
berpasangan yang lebih dari 2 variasi
7. Mengenal pola ABCD-ABCD
8. Mengurutkan benda berdasarkan ukuran dari paling kecil ke paling besar atau sebaliknya
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
C. Berfikir Simbolik
1. Membilang banyak benda satu sampai sepuluh
2. Mengenal konsep bilangan
3. Mengenal lambang bilangan
4. Mengenal lambang huruf
1. Menyebutkan lambang bilangan 1-10
2. Menggunakan lambang bilangan untuk menghitung
3. Mencocokkan bilangan dengan lambang bilangan
4. Mengenal berbagai macam lambang huruf vokal dan konsonan
5. Merepresentasikan berbagai macam benda
dalam bentuk gambar atau tulisan (ada benda pensil yang diikuti tulisan dan gambar pensil)
II. Bahasa
A. Memahami bahasa
1. Menyimak perkataan orang lain
(bahasa ibu atau bahasa lainnya)
2. Mengerti dua perintah yang diberikan bersamaan
3. Memahami cerita yang dibacakan
4. Mengenal perbendaharaan kata mengenai kata sifat (nakal, pelit, baik hati, berani, baik, jelek, dsb)
5. Mendengar dan membedakan bunyi- bunyian dalam Bahasa Indonesia (contoh, bunyi dan ucapan harus sama)
1. Mengerti beberapa perintah secara bersamaan
2. Mengulang kalimat yang lebih kompleks
3. Memahami aturan dalam suatu permainan
4. Senang dan menghargai bacaan
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
B. Mengungkapkan
Bahasa 1. Mengulang kalimat sederhana
2. Bertanya dengan kalimat yang benar
3. Menjawab pertanyaan sesuai pertanyaan
4. Mengungkapkan perasaan dengan kata sifat (baik, senang, nakal, pelit, baik hati, berani, baik, jelek, dsb)
5. Menyebutkan kata-kata yang dikenal
6. Mengutarakan pendapat kepada
orang lain
7. Menyatakan alasan terhadap sesuatu yang diinginkan atau
ketidaksetujuan
8. Menceritakan kembali
cerita/dongeng yang pernah didengar
9. Memperkaya perbendaharaan kata
10. Berpartisipasi dalam percakapan 1. Menjawab pertanyaan yang lebih kompleks
2. Menyebutkan kelompok gambar yang memiliki bunyi yang sama
3. Berkomunikasi secara lisan, memiliki
perbendaharaan kata, serta mengenal simbol-simbol untuk persiapan membaca, menulis dan berhitung
4. Menyusun kalimat sederhana dalam struktur lengkap (pokok kalimat-predikat-
keterangan)
5. Memiliki lebih banyak kata-kata untuk mengekpresikan ide pada orang lain
6. Melanjutkan sebagian cerita/dongeng yang telah diperdengarkan
7. Menunjukkkan pemahaman konsep-konsep dalam buku cerita
C. Keaksaraan
1. Mengenal simbol-simbol
2. Mengenal suara–suara hewan/benda yang ada di sekitarnya
3. Membuat coretan yang bermakna
4. Meniru (menuliskan dan
mengucapkan) huruf A-Z
1. Menyebutkan simbol-simbol huruf yang dikenal
2. Mengenal suara huruf awal dari nama
benda-benda yang ada di sekitarnya
3. Menyebutkan kelompok gambar yang
memiliki bunyi/huruf awal yang sama.
4. Memahami hubungan antara bunyi dan bentuk huruf
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
5. Membaca nama sendiri
6. Menuliskan nama sendiri
7. Memahami arti kata dalam cerita
V. Sosial-emosional
A. Kesadaran Diri
1. Menunjukkan sikap mandiri dalam memilih kegiatan
2. Mengendalikan perasaan
3. Menunjukkan rasa percaya diri
4. Memahami peraturan dan disiplin
5. Memiliki sikap gigih (tidak mudah menyerah)
6. Bangga terhadap hasil karya sendiri
1. Memperlihatkan kemampuan diri untuk menyesuaikan dengan situasi
2. Memperlihatkan kehati-hatian kepada orang
yang belum dikenal (menumbuhkan
kepercayaan pada orang dewasa yang tepat)
3. Mengenal perasaan sendiri dan mengelolanya secara wajar (mengendalikan
diri secara wajar)
B. Rasa tanggung jawab untuk diri sendiri dan orang lain
1. Menjaga diri sendiri dari lingkungannya
2. Menghargai keunggulan orang lain
3. Mau berbagi, menolong, dan membantu teman
1. Tahu akan hak nya
2. Mentaati aturan kelas (kegiatan, aturan)
3. Mengatur diri sendiri
4. Bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan diri sendiri
C. Perilaku Prososial
1. Menunjukan antusiasme dalam melakukan permainan kompetitif secara positif
1. Bermain dengan teman sebaya
2. Mengetahui perasaan temannya dan merespon secara wajar
3. Berbagi dengan orang lain
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
2. Menaati aturan yang berlaku dalam
suatu permainan
3. Menghargai orang lain
4. Menunjukkan rasa empati 4. Menghargai hak/pendapat/karya orang lain
5. Menggunakan cara yang diterima secara sosial dalam menyelesaikan masalah (menggunakan fikiran untuk menyelesaikan masalah)
6. Bersikap kooperatif dengan teman
7. Menunjukkan sikap toleran
8. Mengekspresikan emosi yang sesuai dengan kondisi yang ada (senang-sedih-antusias
dsb)
9. Mengenal tata krama dan sopan santun sesuai dengan nilai sosial budaya setempat
VI. Seni
A. Anak mampu
menikmati berbagai alunan lagu atau suara
1. Senang mendengarkan berbagai macam musik atau lagu kesukaannya
2. Memainkan alat
musik/instrumen/benda yang dapat membentuk irama yang teratur
1. Anak bersenandung atau bernyanyi sambil mengerjakan sesuatu
2. Memainkan alat musik/instrumen/benda
bersama teman
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
B. Tertarik dengan kegiatan seni
1. Memilih jenis lagu yang disukai
2. Bernyanyi sendiri
3. Menggunakan imajinasi untuk
mencerminkan perasaan dalam sebuah peran
4. Membedakan peran fantasi dan kenyataan
5. Menggunakan dialog, perilaku, dan berbagai materi dalam menceritakan suatu cerita
6. Mengekspresikan gerakan dengan irama yang bervariasi
7. Menggambar objek di sekitarnya
8. Membentuk berdasarkan objek yang dilihatnya (mis. dengan plastisin,
tanah liat)
1. Menyanyikan lagu dengan sikap yang benar
2. Menggunakan berbagai macam alat musik tradisional maupun alat musik lain untuk
menirukan suatu irama atau lagu tertentu
3. Bermain drama sederhana
4. Menggambar berbagai macam bentuk yang beragam
5. Melukis dengan berbagai cara dan objek
6. Membuat karya seperti bentuk sesungguhnya dengan berbagai bahan
(kertas, plastisin, balok, dll)
Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Usia 4 - 5 tahun
Usia 5 –6 tahun
9. Mendeskripsikan sesuatu (seperti
binatang) dengan ekspresif yang berirama (contoh, anak menceritakan gajah dengan gerak dan mimik tertentu)
10.Mengkombinasikan berbagai warna
ketika menggambar atau mewarnai
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2014
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KOMPETENSI PENDIDIK (GURU PAUD, GURU PENDAMPING, GURU PENDAMPING MUDA)
1 KOMPETENSI GURU PAUD
Kompetensi
Sub Kompetensi
I. Pedagogik
A. Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini
1. Menelaah aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini
2. Mengelompokkan anak usia dini sesuai dengan kebutuhan pada berbagai aspek perkembangan
3. Mengidentifikasi kemampuan awal anak usia dini dalam berbagai bidang pengembangan
4. Mengidentifikasi kesulitan anak usia dani dalam berbagai bidang Pengembangan
Kompetensi
Sub Kompetensi
B. Menganalisis teori bermain sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat, dan minat anak usia dini
1. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD
2. Menelaah teori pembelajaran dalam konteks bermain dan belajar yang sesuai dengan kebutuhan aspek perkembangan anak usia dini
3. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, sesuai kebutuhan anak usia dini, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD
4. Merancang kegiatan bermain sebagai bentuk pembelajaran yang mendidik pada anak usia dini
C. Merancang kegiatan pengembangan anak usia dini berdasarkan kurikulum
1. Menyusun isi program pengembangan anak sesuai dengan tema dan kebutuhan anak usia dini pada berbagai aspek perkembangan
2. Membuat rancangan kegiatan bermain dalam bentuk program tahunan, semester, mingguan, dan harian
Kompetensi
Sub Kompetensi
D. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
1. Memilih prinsip-prinsip pengembangan yang mendidik dan menyenangkan
2. Merancang kegiatan pengembangan yang mendidik dan lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun luar kelas
3. Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, autentik, dan bermakna
E. Memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik
1. Memilih teknologi informasi dan komunikasi serta bahan ajar yang sesuai dengan kegiatan pengembangan anak usia dini
2. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik
F. Mengembangkan potensi anak usia dini untuk pengaktualisasian diri
1. Memilih sarana kegiatan dan sumber belajar pengembangan anak usia dini
2. Membuat media kegiatan pengembangan anak usia dini
3. Mengembangkan potensi dan kreatifitas anak usia dini melalui kegiatan bermain sambil belajar
G. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
1. Memilih berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun dengan anak usia dini
3
Kompetensi
Sub Kompetensi
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan anak usia dini
H. Menyelenggarakan dan membuat laporan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini
I. Menentukan lingkup sasaran asesmen proses dan hasil pembelajaran pada anak usia dini
1. Memilih pendekatan, metode dan teknik asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan pada anak usia dini
2. Menggunakan prinsip dan prosedur asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan anak usia dini
3. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen
4. Menentukan tingkat capaian perkembangan anak usia dini
5. Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan
6. Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar
J. Menggunakan hasil penilaian, pengembangan dan evaluasi program untuk kepentingan pengembangan anak usia dini
1. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk kesinambungan belajar anak usia dini
2. Melaksanakan program remedial dan pengayaan
Kompetensi
Sub Kompetensi
3. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
4. Mengomunikasikan hasil penilaian pengembangan dan evaluasi program kepada pemangku kepentingan
K. Melakukan tindakan reflektif, korektif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pengembangan anak usia dini
1. Melakukan refleksi terhadap kegiatan pengembangan anak usia dini yang telah dilaksanakan
2. Meningkatkan kualitas pengembangan anak usia dini melalui penelitian tindakan kelas
3. Melakukan penelitian tindakan kelas
II. Kepribadian
A. Bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
1. Menghargai peserta didik tanpa membedakan agama yang dianut, suku, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin
2. Bersikap sesuai dengan agama yang dianut, hukum, sosial, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam
Kompetensi
Sub Kompetensi
B. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi anak usia dini dan masyarakat
1. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tegas, toleran dan bertanggungjawab
2. Menunjukkan perilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia
3. Menunjukkan perilaku yang dapat diteladani oleh anak usia dini, teman sejawat, dan anggota masyarakat
C. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, dan berwibawa
1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, bijaksana dan berwibawa
D. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan bangga menjadi guru
1. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi
2. Menunjukkan rasa percaya diri dan bangga menjadi guru
3. Menunjukkan kerja yang profesional baik secara mandiri maupun kolaboratif
E. Menjunjung tinggi kode etik guru
1. Menerapkan kode etik guru
2. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru
Kompetensi
Sub Kompetensi
III. Profesional
A. Mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini
1. Menelaah konsep dasar keilmuan bidang matematika, sains, bahasa, studi sosial, seni dan agama yang sesuai dengan kebutuhan, tahapan perkembangan dan psikomotorik anak usia dini
2. Mengorganisasikan konsep dasar keilmuan sebagai alat, aktivitas dan konten dalam pengembangan anak usia dini
B. Merancang berbagai kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tahapan perkembangan anak usia dini
1. Merumuskan tujuan setiap kegiatan pengembangan
2. Menganalisis perkembangan anak usia dini dalam setiap bidang pengembangan
3. Memilih materi berbagai kegiatan pengembangan sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini
4. Mengorganisasikan kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini
C. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
1. Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus
2. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan
Kompetensi
Sub Kompetensi
IV. Sosial
A. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
1. Bersikap inklusif dan objektif terhadap anak usia dini, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran
2. Bersikap tidak diskriminatif terhadap anak usia dini, teman sejawat, orang tua, dan masyarakat lingkungan sekolah
B. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
1. Membangun komunikasi dengan teman sejawat dan komunitas lainnya secara santun, empatik, dan efektif
2. Membangun kerja sama dengan orang tua dan masyarakat dalam program pengembangan anak usia dini
C. Beradaptasi dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia
1. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami budaya daerah setempat
2. Melaksanakan berbagai program peningkatan kualitas pendidikan berbasis keanekaragaman sosial budaya Indonesia
D. Membangun komunikasi profesi
Menggunakan beragam media dan komunitas profesi dalam berkomunikasi dengan rekan seprofesi
2 KOMPETENSI GURU PENDAMPING
Kompetensi
Sub kompetensi
I. Pedagogik
A. Merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
1. Menyusun rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian
2. Menetapkan kegiatan bermain yang mendukung tingkat pencapaian perkembangan anak
3. Merencanakan kegiatan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan yang disusun berdasarkan kelompok usia
B. Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
1. Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia
2. Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak
3. Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak
4. Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan
5. Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak
6. Memberikan perlindungan sesuai usia dan kebutuhan anak
Kompetensi
Sub kompetensi
C. Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
1. Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai
2. Melalukan kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan
3. Mengolah hasil penilaian
4. Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan
5. Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian
II. Kompetensi Kepribadian
A. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak
1. Menyayangi anak secara tulus
2. Berperilaku sabar, tenang, ceria, serta penuh perhatian
3. Memiliki kepekaan dan responsif terhadap perilaku anak
4. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bijaksana
5. Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi
6. Berperilaku sopan santun, menghargai, dan melindungi anak
B. Bersikap dan berperilaku tepat sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak
1. Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan jender
Kompetensi
Sub kompetensi
2. Bersikap tepatsesuai dengan norma agama yang dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
3. Mengembangkan sikap anak didik untuk menghargai agama dan budaya lain
C. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur
1. Berperilaku jujur
2. Bertanggungjawab terhadap tugas
3. Berperilaku sebagai teladan
III. Kompetensi Profesional
A. Memahami tahapan perkembangan anak
1. Memahami kesinambungan tingkat perkembangan anak usia lahir 6 tahun
2. Memahami standar tingkat pencapaian perkembangan anak
3. Memahami bahwa setiap anak mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang berbeda
4. Memahami faktor penghambat dan pendukung tingkat pencapaian perkembangan
B. Memahami pertumbuhandan perkembangan anak
1. Memahami aspek-aspek perkembangan fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosi, moral agama dan seni
2. Memahami faktor-faktor yang menghambat dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas
Kompetensi
Sub kompetensi
3. Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap aspek pertumbuhan dan perkembangan anak
4. Mengenal kebutuhan gizi anak dan makanan yang aman sesuai dengan usia
5. Memahami cara memantau status gizi, kesehatan dan keselamatan anak
6. Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan usia anak
7. Mengenal keunikan anak
C. Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
1. Mengenal cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi
2. Memiliki keterampilan dalam melakukan pemberian rangsangan pada setiap aspek perkembangan
3. Memiliki ketrampilan dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi
D. Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak
1. Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, sosial ekonomi keluarga, dan sosial kemasyarakatan yang mendukung dan menghambat perkembangan anak
2. Mengkomunikasikan program program PAUD (pengasuhan, pembelajaran, dan perlidungan anak) kepada orang tua
Kompetensi
Sub kompetensi
3. Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam program di satuan/program PAUD
4. Meningkatkan kesinambungan progran PAUD dengan lingkungan keluarga
E. Berkomunikasi secara efektif
1. Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik
2. Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun non verbal
IV. Sosial
A. Beradaptasi dengan lingkungan
1. Menyesuaikan diri dengan teman sejawat
2. Menaati aturan lembaga
3. Menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar
4. Akomodatif terhadap anak didik, orang tua, teman sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi
B. Berkomunikasi secara efektif
1. Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik
2. Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun non verbal
3. KOMPETENSI GURU PENDAMPING MUDA
Kompetensi Indikator
A. Memahami dasar-dasar pengasuhan
1. Memahami peran pengasuhan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak
2. Memahami pola makan dan kebutuhan gizi masing-masing anak
3. Memahami layanan dasar kebersihan anak dan lingkungan
4. Memahami layanan dasar kesehatan anak dan diri sendiri
5. Memahami layanan dasar perlindungan
6. Memahami tugas dan kewenangan dalam membantu guru dan guru pendamping
B. Terampil melaksanakan pengasuhan
1. Terampil dalam pemberian minum dan makan anak
2. Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan diri dan anak
3. Terampil bermain dan berkomunikasi secara verbal dan non verbal dengan anak
4. Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak
5. Terampil merawat kebersihan lingkungan fasilitas bermain anak
6. Terampil dalam melindungi anak
7. Terampil bekomunikasi efektif dan empatik dengan anak
8. Terampil bernyanyi dan mendongeng
C. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan
1. Menyayangi anak secara tulus
Kompetensi Indikator
kebutuhan psikologis anak
2. Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi anak
3. Memiliki kepekaan dan responsif dalam menyikapi perilaku anak
4. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bertanggung jawab
5. Berpenampilan sederhana, rapi, bersih, dan sehat
6. Berperilaku santun, menghargai, dan hormat kepada orang tua anak
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN
1. KOMPETENSI PENGAWAS/PENILIK PAUD
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
A. Kepribadian
1. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan
2. Menunjukkan tanggung jawab dan komitmen dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai penilik
3. Menunjukkan kreativitas dalam bekerja dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan tugas-tugas penilik
4. Menunjukkan rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya
5. Menunjukkan motivasi dan etos kerja yang menggambarkan perubahan pola pikir (mindset) dalam peningkatan mutu pendidikan
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
B. Sosial
1. Memahami karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat
2. Mampu bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penilik
3. Mampu berperan serta dalam kegiatan organisasi profesi penilik dan organisasi profesi lainnya
4. Memiliki kepekaan terhadap berbagai masalah yang terjadi pada masyarakat setempat
5. Menguasai masalah sosial kemasyarakatan dan cara pemecahannya
C. Supervisi
Manajerial
1. Menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan satuan/program PAUD
2. Menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan satuan/program PAUD
3. Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD
4. Menguasai metode dan instrumen kerja untuk melaksanakan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD
5. Membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan/pogram
PAUD berdasarkan prinsip-prinsip manajemen supervisi
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
6. Memahami pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan memanfaatkan hasilnya untuk membantu sekolah dalam memper- siapkan evaluasi diri sekolah, akreditasi sekolah dan peningkatan mutu sekolah
7. Menganalisis data hasil supervisi manajerial secara komprehensif
8. Menyusun laporan hasil supervisi manajerial secara komprehensif dan bermakna
9. Mengomunikasikan hasil supervisi manajerial kepada kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu manajemen sekolah
D. Penelitian dan
Pengembangan
1. Menerapkan pendekatan, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan program PAUD
2. Menentukan masalah yang penting untuk diteliti terkait dengan tugas kepengawasan dan pengembangan karir sebagai penilik
3. Menyusun karya tulis ilmiah berbasis penelitian dan non-penelitian bidang PAUD
4. Menerapkan langkah dan prosedur pelaksanaan penelitian tindakan
5. Menerapkan teknik penyusunan buku ajar, pedoman, dan petunjuk teknis untuk pelaksanaan pengendalian mutu satuan/program PAUD
6. Memanfaatkan hasil penelitian untuk pengembangan satuan/program
PAUD
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
7. Membimbing kepala sekolah dan guru melakukan penelitian tindakan sekolah dan tindakan kelas serta publikasinya
E. Supervisi Akademik
1. Menganalisis konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan anak usia dini
2. Menganalisis konsep, prinsip dasar, metode dan teknik pengasuhan, pembelajaran, perlindungan anak usia dini
3. Membimbing pendidik PAUD dalam menyusun rencana kegiatan dalam pembelajaran
4. Membimbing pendidik PAUD dalam melaksanakan pengasuhan, pembelajaran, perlindungan anak usia dini
5. Membimbing pendidik PAUD dalam memilih, menggunakan dan mengembangkan alat permainan edukatif, media pembelajaran dan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pengasuhan, pembelajaran, perlindungan anak usia dini
6. Menganalisis hasil supervisi akademik secara komprehensif
7. Menyusun laporan hasil supervisi akademik secara komprehensif
8. Mengomunikasikan hasil supervisi akademik kepada guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
F. Evaluasi Pendidikan
1. Menerapkan konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam satuan/program PAUD
2. Mengembangkan instrumen penilaian kegiatan anak usia dini
3. Memantau pelaksanaan pembelajaran dan menganalisis hasilnya untuk meningkatkan mutu satuan/program PAUD
4. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pembelajaran
5. Mengevaluasi kinerja satuan pendidikan PAUD untuk melakukan pembinaan lebih lanjut
2. KOMPETENSI KEPALA PAUD
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI
A. Kepribadian 1. Menunjukkan akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi
akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi warga di satuan/program PAUD
2. Menunjukkan integritas kepribadian sebagai pemimpin
3. Menunjukkan keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala PAUD
4. Menunjukkan sikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
5. Menunjukkan pengendalian diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala PAUD
6. Menunjukkan bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan
B. Manajerial 1. Menyusun perencanaan satuan/program PAUD untuk berbagai
tingkatan perencanaan
2. Mengembangkan organisasi satuan/program PAUD sesuai dengan kebutuhan
3. Memimpin satuan/program PAUD dalam pendayagunaan sumber daya nya secara optimal
4. Mengelola perubahan dan pengembangan lembaga menuju organisasi pembelajaran yang efektif
5. Menciptakan budaya dan iklim satuan/program PAUD yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak usia dini
6. Mengelola guru dan tenaga administrasi satuan/program PAUD dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI
1. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan secara optimal
2. Mengelola hubungan satuan/program PAUD dan masyarakat dalam
rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah
3. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai
dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
4. Mengelola keuangan satuan/program PAUD sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
5. Mengelola ketatausahaan satuan/program PAUD dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
6. Mengelola unit layanan khusus satuan/program PAUD dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
7. Mengelola sistem informasi satuan/program PAUD dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
8. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen satuan/program PAUD
9. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program
kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
10. Menyelesaikan konflik internal secara bijaksana
C. Kewirausahaan 1. Melakukan inovasi yang berguna bagi pengembangan satuan/program
PAUD
2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan satuan/program PAUD
sebagai organisasi pembelajar yang efektif
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi
kendala yang dihadapi satuan/program PAUD
5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa satuan/program PAUD sebagai sumber belajar bagi anak usia dini
6. Kreatif mengembangkan usaha lembaga PAUD
7. Terampil memanfaatkan jejaring kemitraan
8. Memberdayakan potensi warga di sekitar satuan/program PAUD
D. Supervisi 1. Merencanakan program supervisi akademik
2. Merencanakan program supervisi manajerial
3. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru PAUD
4. Melaksanakan supervisi manajerial terhadap tenaga administrasi sekolah
5. Menyusun laporan hasil supervisi akademik
6. Menyusun laporan hasil supervisi manajerial
7. Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi akademik guru untuk peningkatan profesionalisme
8. Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi manajerial tenaga administrasi sekolah untuk peningkatan kinerja
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI
E. Sosial 1. Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder)
satuan/program PAUD
2. Menunjukkan partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
3. Memprakarsai kegiatan yang mencerminkan kepekaan sosial
4. Peduli terhadap kebutuhan warga satuan/program PAUD
5. Melestarikan dan memberdayakan lingkungan satuan/program PAUD
6. Berkomunikasi secara santun dan efektif
7. Menunjukkan empati kepada sesama warga satuan/program PAUD
3. KOMPETENSI TENAGA ADMINISTRASI PAUD
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI
A. Kepribadian 1. Berakhlak mulia
2. Bersikap terbuka
3. Tekun dan ulet
4. Jujur dan bertanggung jawab
5. Bertindak konsisten dengannilai dan keyakinannya
6. Bertindak secara tepat
7. Memiliki etos kerja
8. Melakukan evaluasi diri
B. Profesional 1. Mengaplikasikan teknologi informasi dalam sistem administrasi
pendidikan
2. Mendokumentasi data kelembagaan dengan menggunakan berbagai media
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI
3. Memberi pelayanan administratif kepada pendidik dan tenaga
kependidikan, serta orang tua peserta didik
4. Mengelola sarana dan prasarana satuan/program PAUD secara optimal
5. Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik dan pengelompokkan peserta didik
6. Mengelola keuangan sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
7. Mengelola ketatausahaan untuk mendukung pencapaian tujuan
8. Melindungi anak dari kekerasan
C. Sosial 1. Menjalin kerjasama dengan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan
untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan
2. Memberi layanan administratif dan informasi kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah
3. Bersikap transparan, terbuka, dan ramah dalam memberikan pelayanan
4. Memiliki kepekaan sosial
5. Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk kepentingan satuan/program PAUD
6. Mengambil peluang untuk mengelola satuan/program PAUD secara berkesinambungan
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI
D. Manajerial 1. Merencanakan program ketatausahaan secara mingguan, bulanan, dan
tahunan
2. Melaksanakan program kerja secara terencana, rapi, dan terarsipkan
Membuat laporan kegiatan administrasi bulanan dan tahunan
3. Mengelola dan mengembangkan satuan/program PAUD dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
4. Mengkoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam menjalankan tugas
5. Mengelola sarana dan prasarana sebagai aset lembaga
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!