Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (MI, MTs, MA)
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (MI, MTs, MA, MA) Tahun 2018
Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (MI, MTs, MA, MA) Tahun 2018 ini berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 451 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018 dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pem- bangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidi- kan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya pro- gram Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menun- jang proses belajar mengajar di madrasah;
b. bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Ban- tuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Ang- garan 2018, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018;
Berikut adalah tautan Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2018:
Berikut adalah kutipan dari Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2018
tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang
B. Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
E. Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran
2018/2019.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
BAB II IMPLEMENTASI BOS
A. Madrasah Penerima BOS
1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
2. Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional;
4. Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
5. Madrasah melalui komite madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
B. Program BOS dan Program Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 12 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program- program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu.
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat dan tingkat MTs dapat melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
4. Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madrasah;
5. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
6. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui komite madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalam program BOS, dana yang diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian program BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian
kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Melalui program BOS, warga madrasah diharapkan dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah.
3. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun
4 tahunan.
4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut.
5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk madrasah swasta).
BAB III PELAKSANA PROGRAM BOS
Pengelolaan program BOS madrasah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Subdit Kesiswaan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Provinsi, Seksi Pendidikan Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan madrasah.
A. Tugas dan Tanggungjawab Kementerian Agama Tingkat Pusat
1. Menyusun rancangan program;
2. Menetapkan alokasi dana dan sasaran BOS tiap Provinsi;
3. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
4. Melakukan penyusunan dan penggandaan buku petunjuk teknis pelaksanaan program;
5. Berkoordinasi dengan Subag Data dan Informasi tentang database
madrasah;
6. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
7. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
8. Memonitor perkembangan penyelesaian pelaksanaan BOS yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
9. Merekapitulasi realisasi dana BOS yang dikirim dari Kanwil
Kementerian Agama Provinsi.
B. Tugas dan Tanggungjawab Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
1. Menetapkan alokasi dana BOS pada tiap kabupaten/kota;
2. Menetapkan alokasi dana BOS untuk tiap madrasah negeri dan swasta;
3. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam rangka penyaluran dana BOS ke madrasah;
4. Mempersiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan dana dan kegiatan yang telah ditetapkan;
5. Mempersiapkan dan menyusun anggaran BOS ke dalam DIPA Kanwil sesuai dengan Akun dan peruntukannya;
6. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program BOS di tingkat provinsi;
7. Melakukan Pendampingan kepada Penanggungjawab BOS Kantor
Kemenag Kab/Kota;
8. Melakukan pendataan penerima bantuan;
9. Dalam hal anggaran BOS ada pada Kanwil Kemenag Provinsi, segera menyalurkan dana BOS ke madrasah sesuai dengan kebutuhan;
10. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
12. Bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana di tingkat provinsi;
13. Melaporkan realisasi dana BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
C. Tugas dan Tanggungjawab Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
1. Menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap madrasah swasta;
2. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada madrasah penerima BOS;
3. Melakukan pendataan madrasah;
4. Melakukan koordinasi dengan Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Provinsi dan dengan madrasah dalam rangka penyaluran dana;
5. Dalam hal anggaran BOS ada pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, segera menyalurkan dana BOS ke madrasah sesuai dengan kebutuhan;
6. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
7. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
8. Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota;
9. Melaporkan realisasi dana BOS kepada Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi.
D. Tugas dan Tanggungjawab Madrasah
1. Penanggungjawab Kepala Madrasah
2. Anggota
a. Bendahara pengeluaran pada madrasan negeri;
b. Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS pada madrasah swasta atau sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada madrasah negeri.
c. Tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai operator pengolah data.
d. Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa.
Tugas dan Tanggungjawab Madrasah
1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;
3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
6. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN BOS
A. Mekanisme Alokasi Dana BOS
1. Madrasah Swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:
a. Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2018 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2017/2018.
b. Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2018 didasar- kan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran
2018/2019. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera me- nyerahkan surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pe- jabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran
2018/2019 selesai.
2. Madrasah Negeri
Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;
d. Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;
e. Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA;
f. Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.
Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2018 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2018. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2017/2018 dengan tahun pelajaran
2018/2019.
A. Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS
1. Madrasah Swasta
1.1. Mekanisme Penyaluran Dana BOS
Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri. Pencairan dana BOS ke madrasah swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening madrasah swasta sebagai penerima bantuan operasional.
1.1.1. Penetapan Pejabat Perbendaharaan
a. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.
b. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.
c. Dalam hal DIPA dana BOS Madrasah Ibitidaiyah Negeri (MIN) dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Kepala MIN yang tidak memiliki kewenangan mengelola DIPA tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.1.2. Syarat penyaluran dana BOS adalah:
a. Dalam pengajuan pencairan dana BOS, Madrasah Swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dalam jangka waktu satu tahun. Jika pada tahap dua terjadi perubahan nilai bantuan dalam jangka waktu satu tahun maka perlu dilakukan perubahan RKAM;
b. Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang di sahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
c. Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS pada pengajuan tahap satu yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, dan jika pada tahap dua terjadi perubahan isi perjanjian kerjasama maka perlu dilakukan addendum antara kedua belah pihak;
d. PPK melakukan pencairan berdasarkan permohonan dari penerima bantuan dilampiri RKAM, PKS yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, dan kui- tansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah.
e. Pencairan tahap kedua, dilampiri kuitansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani Kepala Mad- rasah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
f. PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS, PPK menyampaikan informasi kepada madrasah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
1.1.3. Peyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui dua tahap, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Mekanisme pencairan dana BOS untuk madrasah swata menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui dua tahap.
a. Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan Maret, dengan dilampiri:
a.1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
a.2. Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Pembuat Komitmen;
a.3. Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
b. Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar
80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Agustus, dengan dilampiri:
b.1. Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
b.2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
(SPTB).
2. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap dan selesai dilaksanakan.
3. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK
4. Dalam hal penyampaian laporan
pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah
sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah
pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, substansinya meliputi:
a. Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan dan sisa dana.
b. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
c. Jika terdapat sisa dana BOS pada akhir tahun anggaran, maka harus disetor ke rekening Kas Negara dengan melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara.
2. Madrasah Negeri
1. Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan mengacu pada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar;
2. Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri;
3. Dalam hal anggaran BOS Madrasah Negeri yang diletakan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maka pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Mekanisme pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan. Tetapi jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran;
5. Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.
BAB V PENGGUNAAN DANA BOS MADRASAH TAHUN 2018
A. Komponen Pembiayaan
Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dalam menggunakan dana BOS, madrasah harus memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah;
2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diper- bolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat memper- timbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
4. Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
5. Untuk penggunaan honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
6. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru
bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
B. Larangan Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
8. Membangun gedung/ruangan baru;
9. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
10. Menanamkan saham;
11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
C. Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOS pada Madrasah Negeri
Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri mengacu pada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dengan menggunakan akun- akun standar kegiatan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS pada madrasah negeri, baik yang anggarannya diletakan pada DIPA Madrasah Negeri maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
D. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah
1. Kepala Madrasah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli merupakan kebutuhan madrasah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan madrasah;
2. Menggunakan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk pembelian buku K-13 dilakukan dengan mekanisme:
a. Madrasah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) terverifikasi (diutamakan melalui aplikasi online);
b. penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada Madrasah sesuai dengan pesanan;
c. Madrasah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap:
1) judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam Buku
Sekolah Elektronik (BSE);
2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul;
d. Madrasah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan diutamakan secara non tunai (cashless).
4. Ketentuan untuk pembelian atau pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan tanpa mekanisme lelang/pengadaan apabila:
a. barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan Madrasah dapat mengaksesnya, maka Madrasah harus melakukan pembelian atau pengadaan secara online;
b. barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP atau sudah tersedia dalam e catalogue namun Madrasah tidak dapat mengaksesnya, maka Madrasah dapat melakukan pembelian atau pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melakukan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melakukan negosiasi.
5. Ketentuan untuk pembelian atau pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan mekanisme lelang/pengadaan apabila:
a. barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP dan madrasah dapat mengaksesnya, maka madrasah harus melakukan pembelian atau pengadaan secara online;
b. barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP atau sudah tersedia dalam ecatalogue namun madrasah tidak dapat mengaksesnya, maka Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota harus membantu madrasah untuk melakukan pembelian atau pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian atau pengadaan barang/jasa, Madrasah harus mengedepankan mekanisme pembelian atau pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) setempat.
6. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewaja- ran harga;
7. Membuat laporan tertulis tentang proses pengadaan barang/jasa;
8. Diketahui oleh Komite Madrasah
9. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan madrasah, pihak madrasah harus:
a. Membuat rencana kerja.
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
BAB VI MONITORING DAN SUPERVISI BOS MADRASAH
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.
Komponen utama yang dimonitor antara lain:
1. Alokasi dana BOS pada madrasah penerima bantuan;
2. Penyaluran dan penggunaan dana BOS;
3. Pelayanan dan penanganan pengaduan Masalah BOS;
4. Administrasi keuangan BOS;
5. Pelaporan pengumuman penggunaan dana BOS.
Selain itu juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan, sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dalam pelaksanaannya, monitoring pengaduan dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Kegiatan ini dilakukan dengan mencari fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan.
Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Kementerian Agama Tingkat Pusat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
A. Monitoring oleh Kementerian Agama Tingkat Pusat
1. Monitoring Pelaksanaan Program.
a. Monitoring ditujukan untuk memantau:
1) Penyaluran dan penyerapan dana BOS
2) Kinerja penyaluran Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
b. Responden adalah Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, dapat siswa dan/atau orangtua siswa penerima bantuan;
c. Merencanakan dan membuat jadual monitoring dengan mempertimbangkan monitoring yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
2. Monitoring Kasus Pengaduan dan Penyelewengan Dana.
a. Monitoring kasus pengaduan ditujukan untuk melakukan fact finding, investigasi, menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan dan mendokumentasikannya;
b. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masalah BOS;
c. Kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan;
d. Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi;
e. Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan di lapangan.
B. Monitoring oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi
1. Monitoring Pelaksanaan Program
a. Monitoring ditujukan untuk memantau:
1) Penyaluran dan penyerapan dana BOS di madrasah
2) Penggunaan dana BOS di tingkat madrasah
b. Responden terdiri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, dapat siswa dan/atau orangtua siswa penerima bantuan;
c. Merencanakan dan membuat jadual monitoring dengan mempertimbangkan monitoring yang telah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau oleh Kementerian Agama Tingkat Pusat.
2. Monitoring Kasus Pengaduan dan Penyelewengan Dana
a. Monitoring kasus pengaduan ditujukan untuk melakukan fact finding, investigasi, menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan dan mendokumentasikannya;
b. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masalah BOS;
c. Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan;
d. Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi;
e. Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan di lapangan.
C. Monitoring oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1. Monitoring Pelaksanaan Program
a. Monitoring ditujukan untuk memantau:
b. Penyaluran dan penyerapan dana di madrasah c. Penggunaan dana di tingkat madrasah
d. Responden terdiri dari madrasah, dapat siswa dan/atau orangtua siswa penerima bantuan;
e. Merencanakan dan membuat jadwal monitoring dengan mempertimbangkan monitoring yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau oleh Kementerian Agama Tingkat Pusat;
f. Monitoring dapat melibatkan Pengawas Madrasah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Madrasah.
2. Monitoring Penanganan Pengaduan
a. Monitoring penanganan pengaduan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang muncul di madrasah.
b. Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan.
c. Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BOS MADRASAH
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah) diwajibkan untuk melaporkan realisasi penggunaan dana BOS.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan data penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
A. PELAPORAN
1. Tingkat Madrasah
a. Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM)
RKAM dibuat peruntukannya dalam kurun waktu satu tahun, jika terjadi perubahan pada semester satu tahun pelajaran 2018/2019 maka perlu dilakukan addendum/perubahan yang disepakati oleh PPK dan pihak madrasah. RKAM harus memuat rencana pengeluaran dana BOS yang diterima madrasah. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Komite Madrasah. Dokumen asli diserahkan ke PPK dan copy dokumen disimpan di madrasah.
RKAM dibuat oleh madrasah pada awal tahun anggaran, dan sebagai salah satu syarat pencairan BOS pada tahap 1.
Madrasah swasta harus menyampaikan surat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama setelah dana BOS yang diterima selesai dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi:
a.1. Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;
a.2. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
a.3. Telah menyetorkan sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana BOS dengan melampirkan bukti setor.
b. Pembukuan
Dalam hal dana BOS ada di rekening madrasah, pihak madrasah diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah untuk program BOS, baik dengan tulis tangan atau menggunakan komputer, yang dilampiri kuitansi/bukti pengeluaran dan dokumen laporan pertanggungjawaban lainnya yang dikeluarkan oleh madrasah. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut:
1) Buku Kas Umum (Formulir BOS K-2)
Buku Kas Umum disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah.
Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga yang meliputi:
a) Kolom Penerimaan: dari penyalur dana BOS, penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
b) Kolom Pengeluaran: pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu pajak yang dikeluarkan. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah. Dokumen asli ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, PPK yang menyalurkan dana BOS, dan pemeriksa fungsional umum lainnya apabila diperlukan.
2) Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-3)
Buku Pembantu Pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.
Untuk madrasah negeri, pembukuan yang bersumber dari dana BOS dibuat secara khusus dengan tetap mengacu pada pembukuan utama yang dananya bersumber dari DIPA.
Terkait dengan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah untuk program BOS, maka perlu diperhatikan hal- hal sebagai berikut:
1) Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib membuat Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurang- kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah;
2) Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya;
3) Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum ditutup oleh Bendahara (bendahara pengeluaran bagi madrasah negeri) dan diketahui oleh Kepala Madrasah;
4) Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
5) Apabila ada kesalahan atas penulisan angka/huruf, maka yang salah agar dicoret dengan dua garis rapih, sehingga tulisan yang semula salah masih dapat dibaca kemudian diparaf;
6) Apabila dalam satu bulan berjalan tidak/belum terjadi transaksi pengeluaran/penerimaan, maka tetap ada pembukuan dalam bulan tersebut dengan uraian NIHIL dan ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala Madrasah;
7) Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima yang diketahui oleh Kepala Madrasah.
c. Bukti Pengeluaran
1) Dalam hal dana BOS ada di rekening madrasah swasta, setiap transaksi pengeluaran yang dilakukan oleh madrasah harus didukung dengan bukti kuitansi/pengeluaran yang sah yang dikeluarkan oleh bendahara madrasah;
2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp 250.000,- tidak dikenai bea meterai, sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar dari Rp
1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp
6.000,-;
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (MI, MTs, MA)
3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukkannya;
4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi;
5) Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Madrasah dan lunas dibayar oleh Bendahara;
6) Segala jenis dokumen pelaporan dan bukti pengeluaran aslinya harus disimpan oleh Madrasah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
d. Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS (Formulir BOS-08)
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS telah diterima, digunakan dan jika ada sisa dana dikembalikan ke kas negara. Pernyataan seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan semua bukti pengeluaran disimpan oleh pihak madrasah.
e. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS- K4)
Laporan rekapitulasi realisasi ini merupakan rekapitulasi dari dana BOS yang telah dicairkan oleh PPK kepada seluruh madrasah berdasarkan jumlah siswa pada tahun pelajaran. Rekapitulasi ini dibuat untuk dijadikan laporan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kementerian Agama Pusat.
f. Pelaporan
Laporan ini harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya;
2) Laporan penggunaan dana BOS di tingkat madrasah meliputi laporan realisasi penggunaan dana BOS dan surat pernyataan laporan pertanggungjawaban dana BOS, yang menyatakan bahwa dana BOS telah diterima, digunakan dan pekerjaan telah dilaksanakan semuanya sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Jika ada sisa dana telah dikembalikan ke kas negara;
3) Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu Pajak (BPP) beserta bukti pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) aslinya disimpan oleh madrasah;
4) Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan- laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Madrasah:
a. Rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS beserta fotocopy dokumen pendukung jika diperlukan Pejabat Pembuat Komitmen harus dilaporkan oleh madrasah.
b. Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS selama satu tahun anggaran jika diperlukan dapat disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang menangani BOS paling lambat bulan Januari pada tahun berikutnya.
2. Tingkat Kabupaten Kota
Rekapitulasi penggunaan dana BOS dengan menggunakan formulir BOS-K4 pada tiap tahap dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi u.p Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.
3. Tingkat Provinsi
Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS (Formulir BOS-K5) Laporan ini merupakan rekapitulasi hasil penyerapan dana BOS di
tiap kabupaten/kota dalam tahun anggaran yang meliputi data
tentang jumlah lembaga, jumlah siswa, dan jumlah dana BOS yang telah dicairkan. Laporan ini harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
4. Tingkat Pusat
Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS (Formulir BOS-K6) Laporan ini merupakan rekapitulasi hasil penyerapan dana BOS di
tiap provinsi pada tahun anggaran. Laporan ini datanya bersumber
dari rekapitulasi penyaluran dana BOS yang dikirimkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Provinsi.
B. Perpajakan
Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai berikut.
1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian madrasah dan laporan hasil belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung madrasah.
a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Madrasah Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:
i. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
ii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (MI, MTs, MA)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!