Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun Pada Tahun 2018

Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018

Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018







Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018 ini berdasarkan pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2018.

Berikut adalah bunyi keputusan tersebut yang terdiri atas dua pasal beserta lampirannya:

Pasal 1

Petunjuk teknis bantuan inisiasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 0-3 tahun pada tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut adalah tautan Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018


Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018

Berikut adalah kutipan dari Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun Pada Tahun 2018 tersebut:

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas kehidupan anak

sangat tergantung pada penanganan stimulasi di 3 tahun pertama kehidupannya. Penanganan yang holistik dan integratif diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal sehingga mampu menjadi dasar yang kuat bagi perkembangan pada tahap berikutnya. Perhatian pemerintah terhadap kelompok usia 0-3 tahun semakin meningkat. Program 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi program utama dalam meningkatkan status gizi dan meningkatkan prevalensi kesehatan anak lebih baik. Program tersebut diyakini mampu mendukung kualitas awal perkembangan anak Indonesia.

Anak usia 0-3 tahun sebagai mata rantai awal untuk membangun sumber daya manusia pelaku pembangunan manusia yang handal dan kompetitif, oleh karena itu masa 1.000 hari pertama bukan hanya menyangkut pemenuhan gizi, tetapi juga pengasuhan dan stimulasi pendidikan yang tepat. Menyadari hal tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) mengembangkan layanan inisiasi PAUD untuk anak usia 0-3 tahun. Sebagai program baru Pemerintah mendukung dalam bentuk Bantuan Pemerintah untuk Pengembangan Layanan PAUD untuk anak 0-3 tahun masih sangat terbatas. Harapannya program ini juga sebagai stimulan atau motivasi pemerintah daerah untuk mengembangkan layanan yang lebih luas di wilayahnya masing-masing.

Untuk mempermudah pelaksanaan dan penyaluran dana bantuan tersebut maka perlu diterbitkan pedoman atau Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Penyelenggaraan Inisiasi PAUD 0-3 tahun.

C. Tujuan Petunjuk Teknis Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018

1. Memberikan acuan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penggunaan, dan pertanggung jawaban Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2018.

2. Memberikan acuan kepada para pihak yang terlibat dalam penyaluran dana bantuan Inisisasi PAUD 0-3 tahun di tahun 2018.

BAB II PROGRAM INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2018

A. Pengertian Kegiatan

Program inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah layanan PAUD yang dikelola oleh lembaga masyarakat/Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya yang memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.

B. Tujuan Kegiatan

1. Meningkatnya jumlah anak usia 0-3 tahun yang terlayani program PAUD;

2. Meningkatnya pengetahuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang tepat untuk anak usia 0-3 tahun;
3. Mendukung Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan PAUD untuk anak 0-3 tahun.

C. Penyelenggara Kegiatan

Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang memberikan layanan kepada orang tua atau keluarga dan anak usia 0-3 tahun.

D. Peserta Program

Peserta program layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun adalah orang tua dan anak usia 0-3 tahun.

E. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan inisiasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 0-3 tahun meliputi:

1. Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang tua bersama anaknya.
2. Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 2 kali dalam seminggu @ 45 menit.

F. Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan Kegiatan inisiasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 0-3 tahun meliputi:
1. Meningkatnya seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
2. Meningkatnya kemampuan orang tua dalam memfasilitasi anak bermain melalui kegiatan pengasuhan bersama.
3. 80% dari jumlah peserta program aktif dalam setiap pertemuan.

4. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun berikut penggunaan dana bantuan

Manfaat Bantuan

Manfaat pemberian dana bantuan adalah sebagai berikut:

1. Manfaat bagi anak dan orang tua

a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya.
b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;

2. Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara

a. Meningkatkan aktivasi kegiatan pendidikan dan pengasuhan di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.

BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PAUD 0-3 TAHUN TAHUN 2018

A. Pengertian Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada tahun 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah sasaran sebanyak 200 lembaga sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun adalah bantuan pemerintah bersifat stimulan yang diberikan kepada lembaga masyarakat/ Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya untuk menyelenggarakan layanan PAUD dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima adalah Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Kriteria Lembaga

a. Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di lokasi yang padat penduduk 0-3 tahun.
b. Diutamakan yang sudah terdaftar dalam DAPODIK.

2. Kriteria Administrasi

a. Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 15 peserta didik;
b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
c. Memilkiki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan;
d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau dari UPT PAUD dan Dikmas di provinsi masing-masing

C. Bentuk Bantuan

Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Besarnya dana bantuan untuk Lembaga PAUD Inisiasi 0-3 tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.

D. Rincian Jumlah Bantuan

Dana Bantuan PAUD Inisiasi 0-3 tahun dapat dipergunakan untuk:

No Rincian Penggunaan %
1. Melengkapi alat main indoor dan outdoor untuk menunjang kegiatan pengasuhan bersama. 40 %
2. Pemberian makanan tambahan bergizi 20 %
3. Dukungan administratif (insentif pendidik dan tenaga kependidikan; ATK) 20 %
4. Bahan pembelajaran yang diperlukan selama Proses pengasuhan bersama 10 %
5. Pembenahan tempat kegiatan (pengecatan ulang, penyediaan loker, dsb) 10 %
6. Jumlah 100%

E. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan

Satuan/lembaga PAUD/lembaga PNF penyelenggara Program layanan inisiasi PAUD usia 0-3 tahun, harus:

a Mengajukan proposal disertai Rencana Anggaran Belanja (RAB) menggunakan format terlampir ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD-Dikmas, Kemdikbud.
b Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
c Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dariKementerian sesuai kebutuhan.
d Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
e Proposal yang sudah diisi dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota diajukan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia

2. Verifikasi

a. Proposal yang masuk didaftar oleh tim administrasi Bantuan

Pemerintah pada Direktorat Pembinaan PAUD.

b. Proposal yang sudah terdaftar diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD.
c. Verifikasi calon penerima bantuan dilaksanakan sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

3. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan calon penerima bantuan pemberian makanan sehat yang telah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a Penandatanganan Akad Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penerima bantuan inisiasi penyelenggaraan 0-3 tahun.
b Penerima Bantuan wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- dan distempel Satuan PAUD/lembaga.

F. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan

1. Pengadministrasian

Lembaga/Satuan PAUD/organisasi kemasyarakatan penerima dana bantuan Penyelenggaraan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun wajib mengelola dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama.
b. Menggunakan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
c. Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

d. Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.

2. Penggunaan

a. Pembelian Barang

1) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:

a) Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b) Faktur/Nota Pembelian.

2) Materai dan kuitansi

a) Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp1.000.000,-
b) Materai Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai

Rp500.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-

c) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.

b. Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.

c. Pembayaran Honorarium

Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh diwakilkan).

3. Pergeseran Penggunaan Dana

Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

4. Pelaporan

1. Setiap lembaga yang telah menerima dana bantuan diharuskan menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini baik secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening lembaga,
3. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan setelah dana diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
4. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:

1) Halaman Sampul

Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap lembaga.
2) Pengantar

Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akad.
3) Isi Laporan

Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:

a) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana mulai diterima dan digunakan;
b) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian langkah- langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan; kegiatan apa saja yang sudah terrealisasi
c) Bagian 3, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh komponen-komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di lapangan
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan. Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.

e) Lampiran

Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.

G. Ketentuan Perpajakan

1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lembaga wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
3. Lembaga memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:

a. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.

b. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp. 15.840.000,- per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp. 1.320.000,- per bulan.
4. Lembaga selaku wajib pajak harus:

a. Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
b. Menyimpan semua bukti setor pajak.

c. Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir.

H. Sanksi

Penerima bantuan dapat diberikan sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara dan/atau diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi dikenakan kepada penerima bantuan antara lain karena:

1. Tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban,
2. Penggunaan dana tidak sesuai dengan proposal dan peraturan yang berlaku
3. Melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan Gratifikasi.

BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN

Lembaga penerima bantuan wajib mengembalikan dana bantuan ke Kantor Kas Negara apabila:

1. Pembatalan dari pihak Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini karena lembaga telah menerima bantuan sejenis pada tahun dan waktu yang bersamaan.
2. Pembatalan dilakukan oleh pihak lembaga penerima Banper, karena hal- hal tertentu.
3. Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
4. Adanya kegiatan atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi karena sesuatu hal tidak dilaksanakan oleh lembaga penerima bantuan sampai pada program pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Untuk pengembalian dana akibat dari hal-hal sebagaimana tersebut diatas,dilaksanakan melalui konfirmasi dengan menghubungi:

BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASAN

Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan penyelenggaraan program bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018 dapat digambarkan dalam chart sebagai berikut:

A. Supervisi

1 Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja pusat dan UPT Pusat) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Pengawas/Penilik memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan).
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan tidak boleh dibebankan dari dana bantuan.
4. Tujuan monitoring dan evaluasi adalah untuk memastikan ketepatan penggunaan dana, ketetapan sasaran penerima bantuan dan menghindarkan dari ketidaktepatan atau penyelewengan dana;
Monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan melalui visitasi lapangan dan/atau meminta laporan dari penerima bantuan.

B. Pengawasan

1. Aparat Penegah Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa keungan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud (Itjen) melakukan pengawasan dan dapat melakukan proses hukum apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan.
2. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3. Pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan dana bantuan.

C. Penutup

Kami sampaikan kepada semua pihak agar ”jangan tergiur oleh berbagai rayuan yang modusnya penipuan untuk memperoleh dana bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018 oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan permintaan dana kepada lembaga”. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyalurkan dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis, profesional dan transparan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018s ini, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktur Pembinaan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini.

Demikian tulisan tentang

Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun Pada Tahun 2018 "