Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH,
Menimbang: :a. bahwa untuk terlaksananya proses Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diperlukan mekanisme dan administrasi yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan mekanisme dan administrasi yang baik dalam pclaksanaan Pcmbatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diperlukan pedoman.
c. bahwa bcrda sarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler;
Berikut adalah tautan Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:
Berikut adalah kutipan dari Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018 tersebut:
LAMPIRAN
DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAANHAJI DAN UMRAH NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI REGULER
BAB I
PENDAHULUAN
Pengelolaan Keuangan Haji setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Sadan Pengelola Keuangan Haji sudah barang tentu akan berdampak pada sistem keuangan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, karena yang semula sistem pengelolaan keuangan haji seluruhnya be rad a pad a Ditjen Penyclenggarnan Haji dan Umra h bera lih kcpada Sadan Pengelola Keuangan Haji.
Perubahan sistem keuangan tersebut tentu saja berpengaruh pada mekanisme pembayaran setoran awal, pelunasan, pembatalan dan pengembalian uang .Jernaah Haji batal.
Untuk tetap menjaga kontinuitas proses pembatalan pendaftaran jemaah haji reguler dan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan baik, diperlukan mekanisme yang jelas sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam melaksanakan proses pembatalan pendaftaran haji reguler.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler adalah sebagai acuan bagi Staf pelaksana penyelenggaran pembatalan pendaftaran haji pada tingkat kantor kementerian Agama kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian Agama provinsi, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tujuan Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:
I. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksanan pcrnbatalan pcndaflaran haji scsuai dcngan standar profesional.
2. Mcmungkinkan dilaksanakannya prosedur yang sccara sistirnatis yang akan menjadi standar bagi pelaksanaan untuk menghindari hal-hal yang tidak konsisten.
3. Menyediakan sumber informasi dan juga sebagai pegangan bagi staf pelaksana dalam menghadapi beberapa masalah, sehingga mutu pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler meliputi :
1. Tata Cara Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji a. pembatalan nomor validasi;
b. pembatalan pcridaftaran .Jcrnaah Haji setoran awal BPIH;
c. pcrnbatalan pendaftaran .Jernaah Haji sctoran lunas BPIH;
d. pembatalan pendaftaran Jemaah Haji setoran lunas BPIH secara otomatis;
2. Waktu penyelesaian pembatalan;
3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pembatalan
4. Tata cara pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji batal;
a. kesalahan sistem;
b. kesalahan entri data, dan
c. pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji.
D. PENGERTIAN UMUM
1. Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus disetorkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji;
3. Surat Pendaftaran Pergi Haji yang selanjutnya disingkat SPPH adalah blanko isian data identitas calon .Jernaah Haji yang dikeluarkan oleh Direktorat .Jeridcral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai persyaratan untuk memperoleh/mendapatkan nomor pendaftaran;
4. Nomor Porsi adalah nomor urut pcndaftara n yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar;
5. Batal nomor validasi adalah pembatalan bagi jernaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH ke rekening BPKH namun tidak memenuhi persyaratan.
6. Setoran Awal BPIH adalah sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon Jemaah Haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsr;
7. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank yang menerima pembayaran BPIH dan ditetapkan oleh Menteri Agarna;
8. Sistem lnformasi dan Kornputcrisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disingkat SISKOHAT adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji;
9. Bukti setor BPTH yang sah adalah bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH melalui aplikasi SISKOHAT;
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah;
11. BPKH adalah Sadan Pengelola Keuangan Haji;
12. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
13. Kankemenag Kab/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten
/ Kota domisili tern pat pendaftaran haji;
14. Batal secara otomatis adalah Jemaah Haji yang melunasi BPIH telah melewati 2 (dua) kali musim haji.
BAB II TATA CARA PEMBATALAN PENDAF'TARAN JEMAAH HAJI
A. PEMBATALAN NOMOR VALIDASI
1. Pembatalan nomor validasi dilakukan oleh Jemaah Haji yang bersangkutan di Kankemenag Kab/Kota dcngan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan pernbatalan bermaterai Rp6.000,00 yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Bukti asli tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
c. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
d. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
e. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama .Jernaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan
f. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
2. Pembatalan nomor validasi .Jernaah Haji yang telah meninggal dunia, pembatalan validasi dilakukan di Kankemenag Kab/ Kota oleh ahli waris/kuasa waris dcngan mcrnbawa pcrsyaratan scbagai berikut:
a. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 dari ahli waris/kuasa waris .Jernaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Surat keterangan kernatian yang dikcluarkan oleh Lurah/ Kcpala
Desa/Rumah Sakit setempat;
c. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
d. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli wans untuk melakukan pembatalan validasi bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris .Jcrnaah Haji yang mengajukan pembatalan validasi dan mernperlihatkan aslinya;
f. Surat pernyataan langgung jawab mutlak dari ahli waris/ kuasa waris Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
g. Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
h. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
1. Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
J. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan
k. Fotokopi buku tabungan a hli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sarna dengan rckening jernaah wafat serta memperlihatkan aslinya.
Dalarn ha! bukti asli setoran awal BPIH dan/ atau asli aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan huruf c dan angka 3 huruf g dan huruf h hilang, Jemaah Haji/ahli waris/kuasa waris wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal BPIH dan fotokopi aplikasi transfer setoran awal BPIH yang dilegalisir dari BPS BPIH.
B. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN AWAL BPIH REGULER
1. Pernbatalan pendaftaran .Jernaah Haji dilakukan olch .Jcrnaah Haji yang
bersangkutan di Kankemcnag Kab/Kota dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota;
b. Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
c. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
d. SPPH;
e. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
f. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan
g. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
2. Jemaah Haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, pembatalan pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 dari ahli waris/kuasa waris Jemaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemcnag Kab/Kota;
b. Surat keterangan kernatian yang dikcluarkan oleh Lurah/ Kepala
Desa/ Rumah Sakit seternpat;
c. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa dan diketahui olch Camat;
cl. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli wans untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris Jemaah Haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris
.Jernaah Haji berrnatcrai Rp6.000,00;
g. Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
h. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
i. SPPH;
J. Ahli waris/kuasa wans wajib mcncantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
k. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji
yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan
I. Fotokopi buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat atau
rekening sesuai dengan permintaan ahli waris/kuasa wans serta
memperlihatkan aslinya ..
Dalam hal bukti asli setoran awal BPIH dan/atau asli aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h hilang, Jemaah Haji/ ahli waris/ kuasa waris wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal BPIH dan fotokopi aplikasi transfer setoran awal BPIH yang dilegalisir dari BPS BPIH.
C. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN LUNAS BPIH
REGULER
1. Pcmbatalan pcndaftaran haji dilakukan olch .Jcrnaah Haji di
Kankemenag Kab/ Kota dengan mernbawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 dengan mcnyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota;
b. Bukti asli setoran awal dan setoran Junas BPIH yang dikeluarkan
BPS BPIH;
c. Asli aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH;
d. SPPH;
e. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
f. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan
g. Fot.oko pi KTP dan memperlihatkan aslinya.
2. Untuk .Jernaah Haji yang meninggal dunia sebelurn keberangkatan ke Arab Saudi, pembatalan pendaftaran haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 dari ahli waris/kuasa waris Jemaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala
Desa/ Rumah Sakit setempat;
c. Surat keterangan waris berrnaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa dan dikctahui olch Camat;
d. Surat kelerangan kuasa waris yang ditunjuk ahli wans untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris Jemaah Haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris
Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
g. Bukti asli setoran awal dan setoran lunas BPIH yang dikeluarkan
BPS BPIH;
A-: Asli aplikasi transfer sctoran awal dan setoran lunas BPIH-;-
1. SPPH;
J. Ahli waris/kuasa wans wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
k. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan
1. Fotokopi buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah atau rekening sesuai dengan permintaan ahli waris/kuasa waris serta memperlihatkan aslinya.
Dalam hal bukti asli setoran awal BPIH dan/ atau asli aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagairnana dirnaksud dalam angka 1 huruf b dan huruf c dan angka 2 huruf g dan huruf h hilang, jemaah haji/ ahli waris/kuasa waris wajib dapat mencetak ulang di BPS BPIH tempat setor awal dengan ketentuan:
a. melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat;
b. melampirkan surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota domisili;
c. mclampirkan salinan bukti setoran awal yang telah ditempel foto Jemaah Haji bersangkutan.
D. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN LUNAS BPIH SECARA SISTEM
1. Dalarn hal .Jcmaah Haji sudah mclunasi BPIH namun karena scsuatu hal tidak dapat berangkat, Jemaah Haji tersebut menjadi daftar tunggu pada tahun berikutnya.
2. Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku paling lama
2 (dua) kali musim haji.
3. Dalam hal daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah melewati 2 (dua) kali musim haji, pendaftaran yang bersangkutan dibatalkan secara sistem apabila telah selesai dilakukan verifikasi.
4. Pembatalan secara sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan dengan terlcbih dah ulu memverifikasi data Jemaah Haji yang bcrsangkutan dan ditetapkan berdasarkan Kcputusan Direk tur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
5. Pembatalan secara sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku bagi .Jcmaah Haji yang meriunda kebcrangkatan dengan alasan:
a. masih berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah;
b. alasan kesehatan yang direkomendasikan tim kesehatan haji; dan
c. menunggu mahram.
BAB III WAKTU PENYELESAIAN PEMBATALAN
Proses untuk penyelcsaian pemba talan nomor validasi dan pcmbatalan setoran awal atau setoran lunas BPIH adalah 8 (delapan) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut:
1. Kantor Kemenag Kab. / Kata selama 3 (tiga) hari kerja;
2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 5 (lima) hari kerja.
BAB IV MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI PEMBATALAN PEMBATALAN NOMOR VALIDASI DAN PEMBATALAN SETORAN AWAL ATAU SETORAN LUNAS BPIH
Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pernbatalan nomor validasi dan pembatalan sctoran awal atau sctoran lunas BPIH adalah scbagai bcrikut :
1. Mekanisme Kankemenag Kab/Kota dalam ha! ini Scksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan pembatalan peridaftaran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf A, huruf B, dan huruf C;
2. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, berkas dikembalikan kepada pemohon pembatalan Jemaah Haji untuk dilengkapi;
3. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data usulan pembatalan dalam aplikasi SISKOHAT;
4. Kcpala Kankcrncnag Kab/Kola mcngajukan pcrmohonan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan ditembuskan kepada Kcpala Kanwil Kemcnag Provinsi dalarn bcntuk surat yang dilampirkan (upload) pada aplikasi SISKOHAT.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler menenma surat yang dilampirkan pada aplikasi SISKOHAT tentang usulan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji dan konfirmasi pembatalan pendaftaran Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT;
6. Sub Dircktorat Peridaftaran dan Pembatalan Haji Reguler membuat jurrial pcmbatala n pcndaftara n .Jcrnaah Haji.
7. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal membuat surat pengajuan pengembalian dana BPIH Batal dengan dilampiri jurnal pembatalan pendaftaran jernaah haji kepada Sadan Pcngclola Keuangan Haji c.q. Badan Pelaksana BPKH.
8. BPS BPIH setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana sesuai setoran kepada rekening pemohon dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT.
9. SISKOHAT mengirimkan informasi kepada jemaah yang bersangkutan atau ahli waris melalui pcsan singkat.
BAB V TATA CARA PENGAKTIF'AN KEMBALI NOMOR PORSI ,JEMAAH HA.JI BATAL
Pengaktifan nomor porsi Jemaah Haji batal dapat dilakukan dengan alasan:
1. kesalahan sistem;
2. kesalahan entri data, dan
3. pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain .Jernaah Haji.
A. Kesalahan Sistem
Prosedur pengaktifan nomor porsi .Jernaah Haji batal karcna kesalahan sistem, sebagai berikut:
1. .Jcmaah Haji, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, BPS BPIH, atau pihak lain yang mengetahui adanya pembatalan karena kesalahan sistern, melaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler;
2. Sub Direktorat Pcndaftaran dan Pernbatalan Haji Rcguler melakukan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal karena kesalahan sistem melalui aplikasi SISKOHAT dan dana setoran awal BPS BPIH;
3. Apabila dana BPIH nya masih ada di rekening BPKH maka akan dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler melalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Direktur Pelayarian Haji Dalam Negeri c.q Sub Direktorat Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Reguler mengirimkan surat jawaban kepada pelapor;
B. Kesalahan Entri Data
Prosedur pengaktifan nomor porsi Jemaah Haji batal karena kesalahan entri data, sebagai berikut:
1. Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, atau Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler yang mengetahui adanya pembatalan karena kesalahan entri, melaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, discrtai dengan kronologis kesalahan entri data;
2. Dircktur Pclayanan Haji Da larn Ncgcri mcrncr intahkan Sub Di rck tora t Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk melakukan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal karena kesalahan entri data melalui aplikasi SISKOHAT, dana setoran awal BPIHnya, dan verifikasi langsung kepada jemaah haji bila diperlukan;
3. Apabila dana BPIH nya masih ada di rekening BPKH maka akan dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler melalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Apabila dana pengembalian BPIH batal tersebut sudah dikembalikan ke rekening yang bersangkutan, maka dana BPIH batal tersebut harus ditransfer kcrnbali kc rckcning BPKH (repnyment);
5. Bukti transfer pengembalian disampaikan kepada Direklorat Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direklorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Regulcr untuk dilakukan validasi dana atas .Jernaah Haji yang bersangkutan dengan BPKH;
6. Direktorat Pelayanan Haji Dalarn Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler rnelakukan pengaktifan kernbali nornor porsi batal rnelalui aplikasi SISKOHAT.
7. Direktur Pelayanan Haji Dalarn Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler rnengirirnkan surat jawaban kepada pelapor.
C. Pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji
Prosedur pengaktifan nornor porsi .Jernaah Haji batal karena pernbatalan sepihak, sebagai bcrikut:
1. Jernaah Haji, Kankernenag Kab/ Kola, Kanwil, BPS BPIH atau pihak lain
yang rnengetahui adanya pernbatalan secara sepihak, rnelaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalarn Negcri c.q. Sub Dircktorat Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Reguler;
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri memerintahkan Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk rnelakukan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal karena pembatalan sepihak melalui aplikasi SISKOHAT, dana setoran awal BPIHnya, dan verifikasi langsung kepada jernaah haji yang bersangkutan;
3. Apabila dana BPIH nya rnasih ada di rekening BPKH rnaka akan
dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat
Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Regulcr mclalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Apabila dana pengembalian BPIH batal tersebut sudah tidak ada di rekening BPKH, maka dana BPIH batal tersebut harus ditransfer kembali ke rekening BPKH (repayment);
5. Bukti transfer pengembalian disampaikan kepada Direktorat Pclayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk dilakukan validasi dana atas Jemaah Haji yang bcrsangkutan dengan BPKH;
6. Dircktorat Pclayarian Haji Da la m Ncgcri c.q. Sub Dirck tora t Pcndaltaran
dan Pembatalan Haji Reguler melakukan pengaktifan kembali nomor porsi batal mclalui aplikasi SISKOHAT
7. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q Sub Direktorat Pendaftaran dan 'Pernbatalan Haji Reguler mengirimkan surat jawaban kepada pelapor.
Demikian tulisan tentang
Posting Komentar untuk "Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!