Download Permenpan Nomor 36 Tahun 2018
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018
Dalam rangka untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasakan perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/ Permenpan Nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, Pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah reformasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Reformasi dimaksud antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu strategi dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut, sejak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melakukan audit organisasi dan penataan Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan.
Berikut adalah link untuk mendownload Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:
DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PERTIMBANGAN KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
1. Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rencana strategis; dan
e. Organisasi baru.
3. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f. Kondisi geografis daerah (pegunungan dan kepulauan).
PERSIAPAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Jadwal
Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diatur secara bersama antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Prinsip Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasandan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4. Tujuan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1) Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2) Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4) Memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
b. Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
c. Memperoleh putra/putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana;
b. Setiap Instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. Susunan Panitia/Tim yang telah dibentuk sebagaimana tersebut huruf b, harus disampaikan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN;
d. Setiap Instansi harus membentuk call center dan help desk dalam rangka melayani dan memberikan penjelasan atas pertanyaan serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah; dan
f. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
1. Seleksi Administrasi
a. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b. Dalam hal instansi melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada bagian C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
a. Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) Undang-Undang Dasar 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.
Sekian tulisan yang berjudul:
Posting Komentar untuk "Download Permenpan Nomor 36 Tahun 2018"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!