Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal POS USBN SD-SMP-SMA/K Tahun 2018/2019

DONWLOAD PERATURAN BSNP NOMOR: 0048/BSNP/XI/2018 TENTANG POS PENYELENGGARAAN USBN JENJANG SMP/MTs-SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2018/2019 I pdf

DONWLOAD PERATURAN BSNP NOMOR: 0048/BSNP/XI/2018 TENTANG POS PENYELENGGARAAN USBN JENJANG SMP/MTs-SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2018/2019 I pdf






Pemerintah telah menerbitkan POS USBN jenjang SD/MI-SMP/MTs-SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018. Pengertian tentang USBN yakni suatu kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. POS USBN mengatur tentang penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional/ USBN Tahun Pelajaran 2018/2019.

Berdasarkan Bab II yang tercantum pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018, bahwa :

A. Persyaratan Peserta USBN SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula. SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
a. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
c. Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
d. Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
untuk peserta program SKS.

B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN
Hak Peserta USBN
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
b. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan.

Kewajiban Peserta USBN
a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

C. Pendaftaran Peserta USBN
1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
2. Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.
3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
4. Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.

D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD-PNF tentang reakreditasi.
3. USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Sedangkan pada BAB III, dicantumkan terkait tugas dan wewenang BSNP dalam penyelenggaraan USBN:

A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Tugas dan kewenangan BSNP dalam penyelenggaraan USBN sebagai berikut.
1. Menetapkan kisi-kisi USBN.
2. Menyusun dan menetapkan POS USBN.
3. Melakukan sosialisasi dan publikasi USBN bersama direktorat terkait.

Di bawah ini adalah ketentuan tentang naskah USBN sesuai POS USBN jenjang SD/MI-SMP/MTs-SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019.

1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
3. Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75%-80% butir soal dapat disiapkan oleh guru-guru khusus MTs dan MA oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
7. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
8. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
10. Penggandaan soal USBN beserta kelengkapannya untuk MTs dan MA dilakukan melalui input pada aplikasi USBN berbasis komputer pada masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
11. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
12. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.

Berikut adalah tabel terkait jadwal USBN sesuai dengan POS USBN jenjang SD/MI-SMP/MTs-SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018:

No Ujian Hari, Tanggal Waktu Mata Pelajaran
1 USBN
USBN Susulan
Senin, 22 April 2019
Jumat, 26 April 2019
08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2 USBN
USBN Susulan
Selasa, 23 April 2019
Senin, 29 April 2019
08.00 – 10.00 Matematika
3 USBN
USBN Susulan
Rabu, 24 April 2019
Selasa, 30 April 2019
08.00 – 10.00 Ilmu PengetahuanAlam (IPA)

JADWAL PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT

Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya
berdasarkan zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).

JADWAL PELAKSANAAN USBN SMA/MA DAN YANG SEDERAJAT

Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya berdasarkan zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).

Berikut adalah tautan untuk mengunduh POS USBN jenjang SD/MI-SMP/MTs-SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 sesuai Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018:


DONWLOAD PERATURAN BSNP NOMOR: 0048/BSNP/XI/2018 TENTANG POS PENYELENGGARAAN USBN JENJANG SMP/MTs-SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2018/2019 I pdf

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Jadwal POS USBN SD-SMP-SMA/K Tahun 2018/2019"