Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I Pdf
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 1 diterangkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
3. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
4. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerinahan daerah.
5. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggungjawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:
a. LPPD;
b. LKPJ;
c. RLPPD; dan
d. EPPD
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, dinyatakan bahwa LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. akurasi; dan
d. objektif.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja makro meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa :
1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2) Indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
3) Indikator kinerja dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antar daerah.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dihasilkan dari sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan terdiri atas:
a. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Pusat; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 10
(1) Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
(3) Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Pasal 12
LPPD digunakan sebagai dasar:
a. EPPD; dan
b. penilaian,perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kemen terian / lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 13
Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 15
Ruang lingkup LKPJ meliputi:
a. hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Pasal 16
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
c. tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 17
(1) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa:
a. Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja:
1. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2. tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas capaian kinerja:
1. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
(3) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan.
Untuk lebih lengkapnya, dipersilahkan untuk mengunduh Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berikut ini:
Download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I Pdf
Baca Juga
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.
Sekian tulisan yang berjudul:
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!