Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang PAUD dan SNPF 2019

Download Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang untuk PAUD dan SNPF

Download Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang untuk PAUD dan SNPF Tahun 2019





Bismillahirrahmairrahim
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada semester ganjil tahun ajaran 2018/2019, tingkat keterisian agregat data infrastruktur pembelajaran terkait dengan intensitas kerusakan bangunan yang masuk dalam Dapodik PAUD dan Dikmas sangat rendah, hanya berkisar 19,11%. Sisanya 80,89% mengisi field data dengan angka Nol atau membiarkannya kosong. Sebagai konsekuensi, angka Nol dan field yang kosong tersebut dalam sistem Dapodik kemudian dibaca sebagai tidak ada kerusakan infrastruktur pembelajaran pada SPNF dan PAUD bersangkutan, artinya tidak ada kebutuhan rehabilitasi atau renovasi infrastruktur karena semuanya masih baik dan memadai untuk kegiatan belajarmengajar. Situasi tersebut tidak konsisten dengan semakin meningkatnya usulan dana DAK Fisik untuk SKB dan PAUD dari tahun ke tahun.

Karena itu, saya menyambut baik adanya naskah Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan untuk SPNF SKB dan PAUD di Lingkungan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemdikbud. Naskah ini bisa disebut juga sebagai “panduan teknis penilaian tingkat kerusakan bangunan oleh orang awam”, sebagai suatu upaya agar setiap lembaga SPNF dan PAUD mampu melakukan analisis kondisi dan mengisi data kerusakan bangunan yang dimilikinya pada aplikasi Dapodik secara benar.

Pada gilirannya nanti, kelancaran input pada agregat data di level operator akan berkontribusi pada meningkatkan reliabilitas Dapodik PAUD dan Dikmas sebagai sumber data yang akuntabel dan up to date, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam perencanaan, pembangunan pendidikan yang matang dan berkualitas.

Jakarta, Januari 2019
Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas

Ir. Harris Iskandar, Ph.D NIP. 196204291986011

Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang ini dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Bangunan Gedung (UUBG), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pambangunan Bangunan Gedung Negara.

Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang ini disusun dengan maksud untuk digunakan sebagai panduan bagi satuan pendidikan non-formal (SPNF) dan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam memahami tentang definisi kerusakan bangunan, jenis-jenis kerusakan, kemudian dapat menilai kerusakan yang terjadi pada bangunan yang dimiliki. Buku ini berisi penjelasan ringkas tentang tata-cara mengukur dan melakukan analisa tingkat kerusakan bangunan. Uraian penjelasan dilengkapi dengan ilustrasi dan gambar-gambar seperlunya.

Diharapkan warga SPNF dan PAUD di lapangan dapat mempelajari panduan ini dengan seksama, memahami, dan mampu melaksanakan seluruh proses penilaian kerusakan bangunan/ruang dengan baik, sehingga mampu memberikan gambaran tentang kondisi fisik termasuk kondisi kerusakan bangunannya dengan jelas dan bisa dipertanggung jawabkan, terutama dalam menyampaikan data kondisi fasilitas infrastrukturnya dalam Dapodik PAUD dan Dikmas. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Teknis Sarana dan Prasarana pada Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat atas kontribusi, pemikiran dan gagasannya dalam menyusun Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang ini. Semoga panduan ini dapat digunakan oleh para pengelola SPNF, PAUD, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merencanakan serta mengembangkan fasilitas fisiknya masing-masing. Kiranya Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam memajukan PAUD dan Pendidikan Masyarakat di Indonesia.

Jakarta, Januari 2019
Sekretaris Direktur Jenderal PAUD dan
Dikmas

Dr. Wartanto

Dapodik atau singkatan dari Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, dalam rangka perancanaan pendidikan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, dengan demikian dalam sistem pendidikan harus ada Dapodik yang matang dan berkualitas. Perencanaan pendidikan yang tidak dasarkan pada data yang matang dan berkualias akan menurunkan program-program yang jauh dari apa yang diharapkan.

Sampai pada akhir tahun 2018, tingkat keterisian agregat data kondisi infrastruktur terkait dengan tingkat kerusakan fisik bangunan pada aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas, oleh lembaga SPNF PAUD dan Dikmas seluruh Indonesia sangat rendah, hanya berkisar 19,11%, selebihnya 19,34% mengisi dengan angka Nol, dan 61,55% membiarkan field data kerusakan bangunan tersebut kosong, sehingga ada 80,89% lembaga yang mengisi dengan angka Nol dan yang tidak mengisi sama sekali. Ini berarti data yang disajikan dalam Dapodik PAUD dan Dikmas menjadi kurang berkualitas.

Field input data yang diisi dengan angka Nol maupun yang dikosongi, dibaca oleh sistem sebagai tidak ada kerusakan infrastruktur pembelajaran yang memerlukan rehabilitasi atau renovasi. Hal tersebut tidak konsisten dengan kondisi nyata di lapangan, mengingat usulan dana DAK Fisik untuk rehabilitasi infra struktur selalu meningkat meningkat dari tahun ke tahun.

Kesulitan umum yang dihadapi daerah adalah karena petugas lapangan pada satuan pendidikan kurang mempunyai pemahaman mendasar tentang bagaimana cara melakukan analisis kondisi infra strukturnya di lapangan, sehingga pada akhirnya tidak bisa mengisi data tingkat kerusakan gedung/bangunan secara benar dan reliable. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pengembangan sistem pendataan nasional yang terpadu, khususnya dalam bidang pendataan infrastruktur pada SPNF dan PAUD, disusun sebuah panduan ringkas tentang bagaimana mengenali tentang apa yang disebut kerusakan, jenis-jenis kerusakan, dan menilai tingkat kerusakan bangunan secara sederhana, sehingga SPNF dan PAUD bisa melakukannya dengan benar.

Dasar Hukum

1. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, a.l. pasal 26 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5; pasal 1 (butir 14) dan Pasal 28
2. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Bangunan Gedung (UUBG);
4. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2006, tentang Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pambangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
7. Permendikbud Nomor 127 tahun 2014 tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan;
8. Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis;
9. Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor 1453 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis SPNF SKB.

Tujuan

Buku Panduan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan/Ruang SPNF dan PAUD Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi warga SPNF, PAUD, dan masyarakat yang memerlukan, untuk:

1. Mengenal definisi tentang kerusakan pada bangunan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang belaku;
2. Dapat melakukan pengukuran dan kemudian melakukan analisis sederhana tentang tingkat kerusakan bangunan/ruang yang dimiliki;
3. Mendorong seluruh institusi/lembaga SPNF dan PAUD untuk percaya diri mengisi seluruh agregat data termasuk infrastruktur secara benar dan obyektif. Dengan penyajian data yang lingkap, reliable, dan up to date, maka Dapodik PAUD dan Dikmas dapat menjadi landasan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang semakin baik dan operasional.

PENGERTIAN TENTANG KERUSAKAN, PERAWATAN, DAN KOMPONEN BANGUNAN

A. Kerusakan Bangunan

Mengacu pada Permen PU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, maka yang di maksud kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan karena:

1. Penyusutan/berakhirnya umur bangunan,
2. Akibat ulah manusia,
3. Perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau
4. Sebab lain yang sejenis.

B. Intensitas Kerusakan Bangunan

Intensitas kerusakan atau tingkat kerusakan bangunan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu:

B.1. Kerusakan Ringan

Kerusakan ringan adalah kerusakan yang terutama terjadi pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai dan dinding pengisi.

B.2. Kerusakan Sedang

Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain.

B.3. Kerusakan Berat

Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Untuk mengukur besarnya intensitas kerusakan bangunan, maka bisa diketahui dengan cara melihat seberapa besar biaya perawatan atau biaya perbaikan yang diperlukan dibandingkan dengan biaya konstruksi secara keseluruhan apabila membangun bangunan baru yang sejenis.

C. Perawatan Bangunan

Perawatan bangunan adalah usaha memperbaiki kerusakan yang terjadi agar bangunan dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Perawatan bangunan dapat digolongkan sesuai dengan tingkat kerusakan pada bangunan yaitu: (i). Perawatan kerusakan ringan; (ii). Perawatan kerusakan sedang; (iii). Perawatan kerusakan berat.

Besarnya biaya perawatan disesuaikan dengan tingkat kerusakannya, yang ditentukan sebagai berikut:

C.1. Perawatan Tingkat Kerusakan Ringan

Perawatan tingkat kerusakan disebut sebagai kerusakan ringan adalah apabila biaya maksimum perawatan/perbaikannya adalah sebesar 30% dari harga satuan bangunan gedung baru tertinggi yang berlaku, untuk jenis dan lokasi bangunan yang sama;

C.2. Perawatan Tingkat Kerusakan Sedang

Perawatan tingkat kerusakan sedang, adalah apabila biaya maksimum perbaikannya sebesar 45% dari harga satuan bangunan gedung baru tertinggi yang berlaku, untuk jenis dan lokasi bangunan yang sama;

C.3. Perawatan tingkat kerusakan berat

Perawatan tingkat kerusakan berat, adalah apabila biaya maksimum perbaikannnya adalah sebesar 65% dari harga satuan bangunan gedung baru tertinggi yang berlaku, untuk jenis dan lokasi bangunan yang sama.

Untuk perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, seperti melalui kegiatan renovasi atau restorasi (misal yang berkaitan dengan perawatan bangunan gedung bersejarah), besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan
nyata dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Instansi Teknis setempat.

Isi lengkap dari Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang untuk PAUD dan SNPF Tahun 2019 dapat di-download pada tautan sebagai berikut:


Download Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang untuk PAUD dan SNPF Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Download Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang PAUD dan SNPF 2019"