Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis dan Juklak Pembayaran Gaji Ketiga Belas/ 13 Tahun 2019

Download PMK No 57/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian Gaji Ketiga Belas/ 13 Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

Download PMK No 57/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian Gaji Ketiga Belas/ 13 Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan






Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 840);
b. Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 677), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 4 huruf 1 dan huruf m Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Dihapus;
m. Dihapus; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Penerima Pensiun adalah:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota POLRI;
d. Pensiunan Pejabat Negara;
e. Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

6. Penerima Tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
g. Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRIyang gugur; dan
J. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen la.in yang dipersamakan.

8. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.


2. Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IA, dan diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal lA, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB I A RUANG LINGKUP

Pasal 1A

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(4) Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang gaji.
(5) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjanganjabatan fungsional; dan
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

(7) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c bagi PNS adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

(8) Tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjanganjabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tunjangan hakim.

(9) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun.

(10) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(11) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(12) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) antara lain:
a. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunjangan pengamanan persandian;
g. tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencanan dan pertolongan bagi pegawai negen di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
J. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
1. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat J enderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; dan
o. penghasilan lain di luar gaji pokck, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

(13) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(14) Potongan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan.

(15) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

(16) Tunjangan penghidupan luar negen bagi PNS, Prajurit TNI,Anggota POLRI,dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satujenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/ duda a tau Penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/ duda atau Penerima tunjangan janda/ duda.

5. Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) menteri; dan
2) pejabat pimpinan tinggi;

b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. Dihapus;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan, pada kemen terian / lembaga pemerin tah nonkemen terian / lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga nonstruktural.
(4) Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/ atau pemberhentian Pegawai Non- PNS yang diatur dalam undang-undang/ peraturan pemerintah/peraturan presiden.

6. Ketentuan Pasal 10 dihapus.

7. Judul BAB III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB III
PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS

8. Ketentuan BAB IV dihapus.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download Juknis dan Juklak Pembayaran Gaji Ketiga Belas/ 13 Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, melalui tautan berikut ini:


Download PMK No 57/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian Gaji Ketiga Belas/ 13 Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Download Juknis dan Juklak Pembayaran Gaji Ketiga Belas/ 13 Tahun 2019

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
b. bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2019 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerirna Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 677);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan

MEMUTUSKAN:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBEEIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONALINDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Posting Komentar untuk "Download Juknis dan Juklak Pembayaran Gaji Ketiga Belas/ 13 Tahun 2019"