PMK No 60/PMK.05/2019 Tentang Juknis Gaji Ketiga Belas/13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download PMK No 60/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas/13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural/LNS I pdf
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/PMK.05/2017
TENTANG PETUNJUK TEKNIS/JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS/Ke 13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL/LNS
Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil/Non PNS pada Lembaga Nonstruktural/LNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Tcknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS/Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural/LNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
b. bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga N onstruktural;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil/PNS pada Lembaga Nonstruktural/LNS;
Mengingat
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pirripinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang ?erubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 ten tang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6351);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor
841) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil/PNS pada Lembaga Nonstruktural/LNS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 678);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN/PMK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS/Ke 13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL/PNS PADALEMBAGA NONSTRUKTURAL/LNS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai NonpegawaiNegeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 678), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. ketua/ kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/ atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai Non PNS/nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang be:rsangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 A
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/ duda a tau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/ duda.
Pasal 5 B
Dalam hal Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
3. Ketentuan ayat (5) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal6
( 1) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penghasilan ketiga belas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian / lembaga.
(4) Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS.
(5) Daftar LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh men teri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(1a) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM Penghasilan-13 LNS.
(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
(3) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (la), termasuk digunakan untuk pembayaran susulan penghasilan ketiga belas.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.05/2019 Tentang Juknis Gaji Ketiga Belas/13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PMK/Peraturan Mentari Keuangan No 60/PMK.05/2019 Tentang Juknis Gaji Ketiga Belas/13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS bisa didownload melalui link di bawah ini:
Download PMK No 60/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas/13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural/LNS I pdf
Baca Juga
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.
Sekian tulisan yang berjudul:
Posting Komentar untuk "PMK No 60/PMK.05/2019 Tentang Juknis Gaji Ketiga Belas/13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!