Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2019
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
A. Latar BelakangBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke-6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Senada dengan komitmen pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan bahwa pada tahun 2030, menjamin semua anak perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra-sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar. Komitmen pemerintah berangkat dari kesadaran akan keberlanjutan suatu bangsa yang ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.
Layanan PAUD seyogyanya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana yang dimilikinya.
Sebagai salah satu langkah startegis dalam mewujudkan perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan PAUD, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2019 di lokasi terpilih. Program bantuan pemerintah tersebut guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut. Pustaka Mainan (Toy Library) untuk membantu penyediaan sarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.
Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola program bantuan yang baik (good) dan bersih (clean), terbuka (transparant), dan bertanggungjawab (accountable) ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2019.
B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan setempat, Lembaga/organisasi, santuan Pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan pendayagunaan, pertanggungjawaban, supervisi, dan pengawasan bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2019.
C. Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
2. Terlaksananya pembangunan Ruang Kelas Baru Tahun 2019;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan.
BANTUAN PROGRAM PUSTAKA MAINAN PAUD TAHUN 2019
A. Pengertian
Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD adalah program layanan yang menyediakan tempat bermain serta berbagai alat mainan anak usia dini yang dapat diakses oleh anak usia dini, orangtua anak usia dini, dan/atau satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan tambahan sarana pembelajaran untuk peserta didiknya.
B. Tujuan
1. Membantu terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini;
2. Membantu orang tua anak usia dini yang membutuhkan tambahan sarana bermain untuk anaknya;
3. Membantu terpenuhinya sarana pembelajaran pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan tambahan sarana pembelajaran untuk peserta didiknya.
C. Prinsip Pelaksanaan Pustaka Mainan (Toy Library)
Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) Tahun 2019 dilaksanakan dengan prinsip:
1. terbuka (transparan), dapat diakses oleh semua pihak;
2. akuntabel, penerima bantuan bertanggungjawab atas pelaporan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan;
3. swakelola oleh Penerima Bantuan.
D. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
E. Penerima Bantuan
Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD tahun 2019 diberikan kepada:
1. Masyarakat berbadan hukum nirlaba seperti yayasan, perkumpulan, badan wakaf, dan bentuk badan hukum lainnya dan bergerak di bidang pendidikan.
2. Satuan pendidikan penyelenggara program PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dan masyarakat yang berbadan hukum nirlaba seperti yayasan, perkumpulan, badan wakaf atau bentuk badan hukum lainnya dan sudah terakreditasi.
F. Persyaratan Penerima Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
Penerima Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) Tahun 2019, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.
1. Persyaratan Administratif
a. Dokumen kepemilikan hak atas lahan dan gedung yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pustaka mainan (toy library) atas nama yayasan/organisasi/satuan penyelenggara program PAUD pengusul bantuan;
b. NPWP dan nomor rekening aktif atas nama pemerintah desa/yayasan/organisasi/satuan penyelenggara program PAUD pengusul bantuan;
c. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/pejabat yang berwenang;
d. Surat Usulan bantuan pustaka mainan (toy library) dan lampirannya kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
Untuk pengusul bantuan dari satuan pendidikan penyelenggara PAUD, selain persyaratan administratif huruf a, b, c, dan d juga harus memiliki:
a. NPSN Satuan pendidikan penyelenggara program PAUD;
b. Dokumen izin penyelenggaraan program PAUD yang telah diterbitkan minimal 3 tahun sebelum pengajuan usulan bantuan;
c. Dokumen akreditasi satuan pendidikan penyelenggara PAUD.
2. Persyaratan Teknis
a. Lokasi terletak di daerah pemukiman dan mudah dikunjungi/diakses oleh anak, orang tua anak dan/atau satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.
b. Tersedia tempat/ruang minimal berukuran 42 m² untuk menyimpan mainan dan 30 m² tempat bermain anak yang hanya digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pustaka mainan (Toy Library), tidak digunakan untuk aktivitas lainnya.
c. Tersedia tim pengelola yang bertanggung jawab dan mampu mengelola Pustaka Mainan (Toy Library).
G. Bentuk Bantuan
Direktorat Pembinaan PAUD mengalokasikan dana Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2019 sebesar Rp2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disalurkan dalam bentuk uang kepada 15 (lima belas) penerima bantuan.
Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 dapat di-download pada tautan sebagai berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2019"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!