Standar Kompetensi Lulusan Menurut Kurikulum 2013
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Tulisan ini sudah tidak relevan lagi karena mendasarkan pada Permendikbud yang sudah tidak berlaku lagi. Silahkan baca artikel tentang standar kelulusan pada tautan di bawah ini:
Standar kompetensi lulusan menurut kurikulum 2013 diamanatkan melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan tersebut terdiri atas pengertian standar kompetensi lulusan (SKL), tujuan, ruang lingkup, monitoring dan evaluasi, dan paparan rinci mengenai kompetensi lulusan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Kompetensi Lulusan
Kompetensi lulusan terdiri atas tiga dimensi, yaitu: sikap, pengetahuan dan keterampilan. Berikut adalah kualifikasi kemampuan berdasarkan tiga dimensi tersebut di setiap jenjang pendidikan.
- SD/MI/SDLB/Paket A
Pengetahuan: Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan: Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
- SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Pengetahuan: Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan: Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
- SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Pengetahuan: Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan: Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Anda dapat mengunduh Permendikbud No 54 Tahun 2013 pada tautan di bawah ini:
Download Permendikbud No 54 Tahun 2013
Posting Komentar untuk "Standar Kompetensi Lulusan Menurut Kurikulum 2013"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!