Standar Proses Pendidikan Yang Komprehensif
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Setiap satuan pendidikan diharuskan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Sedangkan untuk standar proses pendidikan, setiap satuan pendidikan harus menyelenggarakan proses pembelajaran yang inspiratif, memotivasi, interaktif, serta serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik juga psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran, tenaga pendidik wajib pula untuk memberikan keteladanan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Standar proses pendidikan tidak bisa terpisahkan dengan standar kualifikasi akademik dan standar kompetensi guru sebagai pemangku kepentingan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Terkait dengan standar kompetensi guru, silahkan Anda lihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di sini.
Sedangkan untuk standar proses pendidikan, setiap satuan pendidikan harus menyelenggarakan proses pembelajaran yang inspiratif, memotivasi, interaktif, serta serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik juga psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran, tenaga pendidik wajib pula untuk memberikan keteladanan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Standar proses pendidikan tidak bisa terpisahkan dengan standar kualifikasi akademik dan standar kompetensi guru sebagai pemangku kepentingan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Terkait dengan standar kompetensi guru, silahkan Anda lihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di sini.
Posting Komentar untuk "Standar Proses Pendidikan Yang Komprehensif"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!