Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Cara dan Susunan Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru

Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan
dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.




1. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Kepala Sekolah

Pada tahap ini kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi
beserta format verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.

2. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan LPMP

Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016/persetujuan Format A1.

3. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki/ Diklarifikasi

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki/diklarifikasi untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.

4. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru

Guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dapat memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Setelah diverifikasi oleh LPMP, selanjutnya diserahkan ke LPTK. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal pada Lampiran 8. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas
waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.

5. Mencetak Format A1

Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru sesuai jadwal pada Lampiran 8.

6. Menerima Format A1

Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan fotokopi) dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi guru.
Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.

7. Mencetak Format B1
Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru dan mengirim ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8.

 8. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 ke ASG

Ditjen GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2016 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui Aplikasi sertifikasi Guru (ASG).

 9. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta

 LPTK dapat mengunduh daftar peserta PLPG dari ASG dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2016.

 10. Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK

LPTK memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu terhadap dokumen guru, dapat meminta klarifikasi kepada verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai dengan jadwal (Lampiran 8). Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru

D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru

1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2016.

2. Prosedur Operasional Baku (POB)

Prosedur Operasional Baku (POB) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini.

                 Prosedur Operasional Baku Tahapan Prosedur Penetapan Peserta Sergur



Posting Komentar untuk "Cara Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016"