Stop Kekerasan di Sekolah, Berat Lho Sanksinya!
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Ini Dia Sanksi bagi Pihak-pihak Pelaku Kekerasan (Bullying) di Sekolah!
Bahkan beberapa kali dijumpai di sosial media perilaku kekerasan yang direkam dan tersebar sehingga menjadi viral di dunia maya. Perilaku semacam ini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus-menerus terjadi karena sungguh mengkhianati nilai-nilai dasar pendidikan. Ia juga dapat memberi dampak buruk, baik para pelaku maupun korban.
Pelaku yang masih berusia sangat belia, jika tidak dicegah, akan terus membawa tipe perilaku seperti ini terus menerus dan membentuk mindset bahwa permasalahan dapat diselesaikan dengan jalan kekerasan. Pelaku juga tidak dapat menimbang dampak serius dari perbuatan yang dilakukannya sehingga memicu tindakan yang membawa dampak sangat serius, contoh luka ringan, berat, bahkan berujung kematian.
Sebaliknya, dampak bagi para korban juga dapat menjadi sedemikian signifikan. Mereka dapat terpapar dampak perilaku ini dalam dua cara, yaitu fisik dan psikis. Dampak atau akibat fisik dapat berupa luka berat, luka ringan, dan bahkan juga berujung pada kematian. Secara psikis, dampak bagi korban adalah berupa sikap mental atau persepsi inferioritas atau penurunan kepercayaan diri. Trauma yang berkepanjangan juga ditimbang sebagai efek buruk dari perilaku ini. Bisa juga para korban mengalami alienasi atau perasaan terasing dari lingkungannya.
Mengingat dampak yang buruk dari perilaku kekerasan ini, Kemendikbud tidak tinggal diam dan bereaksi dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Bagi kita para guru, mari kita cermati sanksi-sanksinya. Cermati juga bahwa kita juga dapat terpapar dampaknya juga lho! Berikut adalah rinciannya:
- Pemberian sanksi bagi siswa pelaku berupa teguran lisan atau tertulis yang dapat menjadi penentu kelulusan atau kenaikan kelas yang bersangkutan. Tindakan alternatif yang dapat ditempuh adalah dengan memberikan bimbingan konseling bagi para pelaku.
- Pemberian sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan berupa teguran lisan atau tertulis jika pelanggarannya ringan.
- Pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara atau tetap bagi GTK jika pelanggarannya berat.
- Bagi sekolah, pemberian sanksi dapat berupa pemberhentian bantuan, bahkan yang paling gawat adalah penutupan sekolah.
Demikian tulisan mengenai tindak kekerasan di sekolah. Marilah kita bersama menjadi guru yang selalu waspada dan bersikap preventif terhadap tindakan ini. Maju terus pendidikan Indonesia.
Posting Komentar untuk "Stop Kekerasan di Sekolah, Berat Lho Sanksinya!"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!