PMK Nomor 96/PMK. 05/2016 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Berikut ini akan kami sajikan untuk Anda informasi akurat seputar juknis pemberian Gaji, Pensiun dan Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Begini kira-kira isinya secara lengkap dan utuh sesuai dengan salinan aslinya.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 96/PMK. 05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI
NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;
Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTAKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
h. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
j. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeriyang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan wakil gubernur,
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
-a. Pensiunan PNS;
-b. Pensiunan Prajurit TNI;
-c. Pensiunan Anggota POLRI;
-d. Pensiunan Pejabat Negara; Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
-f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
g. Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan
j. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGABELAS
Pasal 2
1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
2. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; -
c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan Sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
3. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
1. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
2. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan
yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
3.Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan; -
c. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
d. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
5. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
6. Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf b termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Tunjangan Hakim.
7. Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
8. Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjangan Pengamanan Persandian;
g. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
j. Tunjangan Khusus Provinsi Papua; k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
k. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada
Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
l. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
9. Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
Pasal 4 -
1. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
2. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.
Pasal 5
1. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau
tewas diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
2. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji
ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
3. Pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.
Pasal 6
1. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal
dunia diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni.
2. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan
hilang diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Terhadap gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.
Pasal 9
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 10
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Penerima Pensiun;
5. Penerima Tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
7. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB III
PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA
PEMERINTAH PUSAT, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA
Pasal 11
1. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juni.
2. Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayarkan pada
bulan Juli.
3. Dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada
ayat (1), dan ayat (2), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 12
Pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.
Pasal 13
1. Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM gaji atau tunjangan, susulan gaji atau tunjangan, dan selisih
kekurangan gaji atau tunjangan ketiga belas kepada KPPN.
SPM gaji atau tunjangan, susulan gaji atau tunjangan,
2. dan selisih kekurangan gaji atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis
SPM Gaji Lainnya.
3. Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP.
4. SPM gaji atau tunjangan, susulan gaji atau tunjangan, dan selisih kekurangan gaji atau tunjangan ketiga belas
masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji atau tunjangan bulanan.
Pasal 14
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI
dan/atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
Pasal 15
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D pemberian gaji atau
tunjangan ketiga belas diatur sebagai berikut:
a. bagi Satuan Kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
b. bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti ketentuan mengenai tata
cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional
Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
BAB IV
PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA
PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA, WAKIL BUPATI/
WAKIL WALIKOTA, DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 16
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk PNS yang
bekerja pada Pemerintahan Daerah dibayarkan pada bulan Juli.
(3) Dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada
ayat (1), dan ayat (2), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 17
Pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.
BAB V
PEMBAYARAN PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
Pasal 18
1. Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan
pada bulan Juli.
2. Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juli.
3. Kepada penerima pensiun diberikan pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan
tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
4. Kepada penerima tunjangan diberikan tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang
undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
5. Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli.
Pasal 19
Pertanggungjawaban pembayaran pensiun ketiga belas dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
BAB VI
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 20
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk selanjutnya, di bawah ini akan kami sajikan NOMOR 97/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/PMK.05/2016
Untuk isi lebih lengkap, Anda bisa segera mendownload PMK No 97 Tahun 2016 dengan link di bawah ini:
Posting Komentar untuk "PMK Nomor 96/PMK. 05/2016 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!