Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

Standar Isi dan SKL Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Tulisan ini sudah tidak relevan lagi mengingat adanya perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terbaru, silahkan Anda klik tautan di bawah ini dengan tulisan yang sesuai dengan Permendikbud terbaru:

http://www.informasiguru.com/2017/03/standar-kompetensi-lulusan-kurikulum.html


Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah berfungsi sebagai acuan penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan ini meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.





Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Lampiran Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
  2. SKL Mata Pelajaran SD-MI
  3. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
  4. SKL Mata Pelajaran SMA-MA
  5. SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
  6. SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Akan tetapi, sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkannya Permendikbud No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka otomatis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

* Sumber Kemdikbud

Posting Komentar untuk "STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)"