Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lima Permendikbud Pencipta Rasa Aman di Sekolah

Demi Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Mendikbud Keluarkan 5 Regulasi


Lima Regulasi Mendikbud Demi Ciptakan Rasa Aman Di Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tiada henti-hentinya untuk senantiasa berusaha mewujudkan lingkungan sekolahan yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi seluruh anak di Indonesia. Paling tidak ada 5 (lima) regulasi yang dirilis oleh Kemdikbud guna mendukung terciptanya suasana itu. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.

Berikut ini 5 (lima) Permendikbud yang bertujuan untuk merealisasikan rasa aman, nyaman dan menyenangkan di sekolah:
  1. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
  2. Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
  3. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  4. Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan
  5. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru



Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang kegiatan sehari-hari di sekolah yang harus diterapkan, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional saat memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.

Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang merokok di sekolah.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang minimal wajib memuat: 
  • Laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
  • Layanan SMS ke 0811-976-929
  • Faks ke 021-5733125
  • Telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303
  • Email laporkekerasan@kemdikbud.go.id
  • Nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat
  • Nomor telepon sekolah
  • Nomor telepon kantor polisi terdekat
# Selanjutnya Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur agar buku yang digunakan di sekolah memuat Informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku, yakni berupa informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang antara lain meliputi: nama lengkap, gelar akademis, riwayat pendidikan, alamat kantor atau alamat rumah, nomor telepon kantor dan/atau HP, akun facebook, dan alamat email.

# Rilis paling anyar adalah Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur tentang larangan tindakan perploncoan dan kekerasan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa saat tahun pelajaran baru dimulai.
“Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan rasa aman, nyaman, gembira dan tenang. Ini adalah wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” papar Mendikbud Anies Baswedan.
Dan mengenai pungli di awal tahun pelajaran baru, Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kemendikbud jika menemukan praktik pungli di sekolah, melalui laman: http://laporpungli.kemdikbud.go.id. Sekolah sangat tidak diperkenankan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. “Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” tutup Mendikbud.

* Sumber: Kemdikbud.go.id



Posting Komentar untuk "Lima Permendikbud Pencipta Rasa Aman di Sekolah"