Pendaftaran KIP Ditunggu Sampai 30 September 2016
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pendaftaran KIP Diperpanjang Hingga 30 September 2016
Kemdikbud menggulirkan kebijakan ini setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijabarkan, terdapat dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan ini.
Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, hanya masih 40 persen saja data KIP yang baru diinput ke dalam Dapodik.
Kedua, dari hasil evaluasi Kemdikbud, ditemukan fakta bahwa masih ada sejumlah KIP yang tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Surat Edaran yang ditandatangani tanggal 1 September 2016 tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK, dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.
Tercatat ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu:
1. Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota dihimbau untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
2. Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.
3. Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera menguangkannya di bank yang sudah ditunjuk.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan.
Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program utama yang mendukung fokus pemerintah pada terobosan untuk pengentasan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan kesenjangan sosial. Melalui KIP diberikan jaminan untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar sampai menengah, pendidikan formal dan non formal, termasuk untuk mendapatkan keterampilan dari lembaga kursus atau Balai Latihan Kerja (BLK). Mari kita semua ikut melakukan pengawasan dan selalu mendukung program pemerintah yang bersifat dan memiliki tujuan yang mulia ini dan semoga perbaikan-perbaikan menuju kesempurnaan terus ditingkatkan demi akurasi data agar tidak ada lagi kasus salah sasaran bagi yang benar-benar berhak untuk menerima program ini.
Posting Komentar untuk " Pendaftaran KIP Ditunggu Sampai 30 September 2016"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!