Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar Pelaksanaan PLPG Tahun 2016 Berdasarkan Aturan Terbaru

Tanya Jawab Seputar PLPG Tahun 2016
Berdasarkan rilis resmi Kemdikbud, tahap pelaksanaan PLPG sedianya akan dilaksanakan bulan Oktober tahun 2016. Nah, ini tentu saja harus diantisipasi dengan baik supaya Anda sebagai peserta sertifikasi dapat lulus dengan baik dan segera memperoleh titel sebagai guru profesional disertai konsekuensinya, yaitu tunjangan sertifikasi guru.





Bagi Anda yang hendak disertifikasi, bekali pengetahuan Anda dengan informasi di bawah ini yang akan kami rangkai dalam bentuk tanya-jawab. Silahkan disimak.

T: Berapakah jumlah total guru yang akan disertifikasi pada tahun 2016 ini?
J: Jumlah guru yang akan disertifikasi pada tahun 2016 ini adalah 69.259 dengan rincian sebagai berikut: yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 sejumlah 53.883 guru dan yang diangkat setelah 30 Desember 2005 sejumlah 15.376.

T: Jumlah guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 padahal berjumlah banyak sekali. Tapi mengapa yang diikutkan hanya 15.376 guru saja.
J: Berdasarkan kebijkan Kemdikbud, guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 diurutkan berdasarakan nilai UKG tahun 2015. Minimum skor UKG adalah 55 dan diurutkan serta diprioritaskan berdasarkan skor tertinggi.

T: Berapakah ambang batas minimal atau passing grade untuk kelulusan UTN PLPG?
J: Ambang batas minimal untuk kelulusan PLPG adalah 80.

T: Bagaimana jika saya tidak lulus UTN PLPG?
J: Jika tidak lulus UTN PLPG, Anda tetap harus mengulanginya lagi. Namun demikian, Anda tidak perlu mengikuti PLPG lagi.

T: Bagaiman rincian UTN PLPG?
J: UTN PLPG adalah syarat mutlak bagi kelulusan sertifikasi guru. UTN PLPG diselenggarakan pada saat PLPG. Jika hendak lulus, nilai Anda harus lebih dari 80. Jika tidak lulus, Anda dapat mengikuti UTN PLPG secara daring atau online.

T: Bagaimana teknis pelaksanaan UTN pasca PLPG?
J: Harus diulang lagi bahwa jika Anda melampaui ambang batas kelulusan, Anda tidak perlu lagi menempuh UTN. Jika tidak memenuhi ambang batas, maka Anda diberikan waktu untuk mengikuti UTN secara online. Anda diberi kesempatan sebanyak empat kali selama periode dua tahun. Pelaksanaan UTN adalah tiap semester. Tempat pelaksanaan UTN pasca PLPG diatur kemudian oleh Ditjen GTK. Prioritas tempat adalah yang terdekat dengan domisili administratif peserta.

T: Nilai UKG tahun 2015 saya adalah lebih dari 80, apakah saya berkewajiban mengikuti UTN PLPG?
J: Jawabannya adalah tegas TIDAK. Namun demikian, Anda diwajibkan untuk mengikuti komponen  penilaian PLPG lainnya.

T: Saya belum begitu paham. Dapatkah saya membaca aturannya secara lebih rinci?
J: Iya, silahkan Anda mengunduh Buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2016 di sini

Jika mempunyai pertanyaan lain seputar pelaksanaan PLPG Tahun 2016, kami persilahkan di kolom komentar di bawah. Salam sukses selalu.




9 komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Pelaksanaan PLPG Tahun 2016 Berdasarkan Aturan Terbaru"

  1. Nilai ukg lebih 80 apa benar tidak perlu ikut utn lagi? Aturan itu ada di mana,trmksh

    BalasHapus
  2. mohon informasi admin,,,,,,,
    bagi peserta dengan nilae UKG lebih dari 80 tidak akan lagi mengikuti UTN.....
    tolong penjelasannya tentang peraturan yang mengatur hal tersebut....... karna informasi sperti ini sudah menyebar,,,,, dan banyak peserta yang mempertanyakan kbenaran informasi tersebut.......

    terimakasih admin,,,,,,,

    BalasHapus
  3. Ibu Pipit dan Pak Yusa,

    Terima kasih atas pertanyaannya. Jawaban pertanyaan Saudara dapat Anda temukan pada Surat Edaran dari Kemendikbud bernomor 29030/B.B4/GT/2016.

    Terima kasih dan semoga membantu.

    Salam,

    Admin

    BalasHapus
  4. pada surat edaran tersebut kayaknya ga ada yg mnyebutkan hal sperti itu..... ada 5 poin yg ditekankan...... malahan yg beredar di internet ada 7 poin...... kirain memang ada informasi resminya.......

    BalasHapus
  5. adik sy nilai ukg 89 tmt april 2006 mengajar ekonomi 42 jp d sma tdk terpanggil plpg alasan tidak linier ijzhnya pend akuntansi dan diangkat seaudah 2005....mohon penjelasan dan sarannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Admin Informasi Guru27 September, 2016 07:41

      Masalah tersebut sebenarnya adalah masalah teknis. Hal seperti ini sering terjadi. Saran saya adalah bahwa Adik Saudara harus dapat meyakinkan dinas pendidikan setempat. Hal ini menjadi satu-satunya solusi mengingat data administrasi untuk sertifikasi guru bersifat bottom-up atau bawah ke atas.

      Demikian, semoga membantu.

      Salam

      Hapus
  6. Nilai saya adalah 59. TMT 2007. Apakah saya kira-kira ikut PLPG tahun depan ? Dan apakah saya harus UKG lagi..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Admin InformasiGuru28 September, 2016 14:26

      Mengenai kemungkinan ikut PLPG tahun depan, mohon maaf kami tidak tahu. Itu menjadi kewenangan Kemdikbud. Tapi tetap berdoa supaya Anda bisa ikut PLPG as soon as possible.

      Terima kasih,

      Salam

      Hapus
  7. apa beritanya valid, bahwa yg nilai ukgnya lebih dr 80 tidak ikut utn plpg krn beritanya sudah tersebar luas, mohon penjelasannya. terima kasih

    BalasHapus

Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!