Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU ITE Sebagai Acuan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2016

Aplikasi Dapodik Versi 2016 dan Kaitannya Dengan UU ITE
Aplikasi Dapodik Versi 2016 dan Kaitannya Dengan UU ITE


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Hal tersebut sangat berkaitan dengan aplikasi dapodik yang telah berjalan selama ini. Kita harus pahami terlebih dahulu tentang arti dari kata Data. Yang dimaksud dengan data adalah berbagai kumpulan info dan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan.

Bahwa untuk mewujudkan basis data pendidikan yang saling berhubungan dan agar mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan (Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan), serta menampung dan menyatukan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan (Dapodik). Nah, prinsip dasar dalam pengisian Dapodik versi 2016 inipun wajib mengacu kepada UU ITE yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip yang telah kami paparkan di awal tulisan ini.

Sedikitnya ada 2 (Dua) tujuan utama Dapodik, yaitu:
  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Kembali pada pokok bahasan tentang ITE, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik wajib memenuhi berbagai tujuan yang antara lain:
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untukmemajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi
Demikian saja yang dapat kami informasikan untuk Anda tentang kaitan UU ITE dalam pengisian Aplikasi Dapodik versi 2016. Semoga bisa memberi manfaat dan menambah sedikit wawasan bagi kita semua. Semangat pagi, Salam Informasi.....

Posting Komentar untuk "UU ITE Sebagai Acuan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2016"