Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bagi guru Kemendikbud dan Kemenag adalah sebagai berikut:
1. Guru Kemendikbud
a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTKdengan memindai (scan) dan meng-upload:
i. Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii. Surat Pengantar Kepala Sekolah
iii. Surat Persetujuan dari Disdik
2. Guru Kemenag
a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
i. Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii. Surat Pengantar Kepala Madrasah
iii. Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
iv. Surat Persetujuan dari Disdik
Demikian tulisan tentang Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda.
Sumber:
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016
Posting Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!