Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Berikut adalah syarat kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota berdasarkan Permendikbud No 7 Tahun 2017 Tentang KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
No | Nama Jabatan | Syarat Kompetensi | ||
---|---|---|---|---|
Umum | Inti | Pilihan | ||
1 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/ Kota | Mampu memberikan informasi bidang pendidikan dan kebudayaanbaik tertulismaupun lisan | Mampu merumuskan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian | Mampu mengelola kepegawaian |
Mampu merumuskan kebijakan di bidang sarana pendidikan dan kelembagaan satuan pendidikan | Mampu mengelola anggaran | |||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter | Mampu mengelola Barang Milik Daerah | |||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan | ||||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan | ||||
Mampu memberikan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan pesertadidik, dan pembinaan kebudayaan | ||||
Mampu merencanakan program, anggaran, dan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan | ||||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan | ||||
Mampu memberikan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan pesertadidik, dan pembinaan kebudayaan | ||||
Mampu merencanakan program, anggaran, dan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan |
No | Nama Jabatan | Syarat Lainnya | ||
---|---|---|---|---|
Pendidikan | Pelatihan | Pengalaman | ||
1 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/ Kota | S1 | a. Di bidang pendidikan; b. Di bidangkebudayaan;dan/atau c. Di bidang kebahasaan. | Di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan. |
Posting Komentar untuk "Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!