Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota

Berikut adalah syarat kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota berdasarkan Permendikbud No 7 Tahun 2017 Tentang KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.




No Nama Jabatan Syarat Kompetensi
Umum Inti Pilihan
1 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/ Kota Mampu memberikan informasi bidang pendidikan dan kebudayaanbaik tertulismaupun lisan Mampu merumuskan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian Mampu mengelola kepegawaian
Mampu merumuskan kebijakan di bidang sarana pendidikan dan kelembagaan satuan pendidikan Mampu mengelola anggaran
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter Mampu mengelola Barang Milik Daerah
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan
Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan
Mampu memberikan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan pesertadidik, dan pembinaan kebudayaan
Mampu merencanakan program, anggaran, dan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan
Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan
Mampu memberikan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan pesertadidik, dan pembinaan kebudayaan
Mampu merencanakan program, anggaran, dan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan


No Nama Jabatan Syarat Lainnya
Pendidikan Pelatihan Pengalaman
1 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/ Kota S1 a. Di bidang pendidikan;
b. Di bidangkebudayaan;dan/atau c. Di bidang kebahasaan.
Di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan.

Posting Komentar untuk "Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota"