Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Syarat Kompetensi dan syarat lain yang wajib dipunyai untuk jabatan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dapat Anda lihat pada tabel di bawah.
Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2017 tentang KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
Anda dapat mengunduh teks lengkap Permendikbud No 7 Tahun 2017 pada link unduhan sebagai berikut:
Demikian tulisan tentang Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu
Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2017 tentang KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
No | Nama Jabatan | Syarat Kompetensi | ||
---|---|---|---|---|
Umum | Inti | Pilihan | ||
1 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi | Mampu memberikan informasi bidang pendidikan dan kebudayaanbaik tertulismaupun lisan | Mampu merumuskan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian | Mampu mengelola kepegawaian |
Mampu merumuskan kebijakan di bidang sarana pendidikan dan kelembagaan satuan pendidikan | Mampu mengelola anggaran | |||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter | Mampu mengelola Barang Milik Daerah | |||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan | ||||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan | ||||
Mampu memberikan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan peserta didik, dan pembinaan kebudayaan | ||||
Mampu merencanakan program, anggaran, dan kegiatan di |
No | NamaJabatan | Syarat Lainnya | ||
---|---|---|---|---|
Pendidikan | Pelatihan | Pengalaman | ||
1 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi | S1 | a. Di bidang pendidikan; b. Di bidang kebudayaan; dan/atau c. Di bidangKebahasaan. | Di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan. |
Anda dapat mengunduh teks lengkap Permendikbud No 7 Tahun 2017 pada link unduhan sebagai berikut:
Demikian tulisan tentang Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu
Posting Komentar untuk "Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!