Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Verifikasi dan Validasi Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Verifikasi dan Validasi Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 harus benar dan valid dibuktikan dengan:

a. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK.
Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK..

Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini.



No Komponen Data Dokumen Pendukung
1 Nama lengkap bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai dengan ijasah terakhir
2 Pangkat/golongan khusus PNS sesuai dengan SK pangkat terakhir, bagi bukan PNS tidak perlu menyerahkan
3 Tempat dan tanggal lahir bagi PNS harus sesuai dengan SK PNSdan bagi bukan PNS sesuai dengan ijazah terakhir
4 Kualifikasi akademik ijazah terakhir
5 Tahun lulus (S-1/D-IV) ijazah
6 Nama perguruantinggi (S-1/D-IV) ijazah
7 Program studi/ jurusan di perguruan tinggi (S-1/D-IV) ijazah
8 Nama sekolahtempat mengajar sesuai dengan SK mengajar
9 Bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan ijazah dan atau SK tugasmengajar (lihat penjelasan penetapan bidang studi).
10 TMT Guru Sesuai SK awal mengajar
11 Status Kepegawaian Sesuai SK pengangkatan



Data guru tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi sertifikasi guru tahun 2017 dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin kebenaran data.

Demikian tulisan tentang Verifikasi dan Validasi Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.

Sumber: Buku I Sertifikasi Guru Revisi 2: Pedoman Penetapan Peserta

Posting Komentar untuk "Verifikasi dan Validasi Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017"