Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO 12 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Silahkan download Permendikbud No 12 Tahun 2017 pada tautan berikut ini


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.


Berikut kami petikkan Permendikbud tersebut untuk bacaan Anda.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan

4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.

(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Guru Kelas;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:

1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI); dan

2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

Karena terlalu panjang, maka ada baiknya Anda mendownload Permendikbud No 12 Tahun 2017 pada tautan yang disediakan di atas.

Terima kasih dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH."