Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tabel Daftar Tunjangan Dosen: Perpres No 65 Tahun 2007

Tabel Daftar Tunjangan Dosen: Funngsional dan Tugas Tambahan bagi Dosen PNS





Tunjangan dosen diatur dengan Perpres No 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen dan sampai dengan hari ini masih tetap berlaku.

Sebenarnya maksud dari tulisan ini adalah memberi wawasan bagi kita sesama rekan guru untuk sekedar "mengintip" berapa tunjangan yang diterima oleh rekan kita sesama pendidik yang berprofesi sebagai dosen.

Tunjangan dosen ini berlaku bagi dosen yang menyandang status sebagai abdi negara, baik sipil, kepolisian, dan militer dan yang bersangkutan mengabdi sebagai dosen.

Sebenarnya istilah tunjangan fungsional dan struktural dosen tidak ada dalam Perpres dimaksud. Yang ada hanyalah istilah 'Tunjangan Dosen'. Tunjangan yang diberikan kepada dosen yang telah memiliki jabatan fungsional akademik mulai dari asisten ahli hingga guru besar. Tunjangan struktural juga bukanlah istilah yang pas. Selama bertugas di kampus dan dosen yang bersangkutan menjabat sebagai rektor dan tipe jabatan lain yang disebutkan dalam Perpres ini, maka dosen yang bersangkutan disebut dengan dosen dengan tugas tambahan.

Sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat 1, tunjangan diberikan kepada kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan Dosen setiap bulan.

Dosen yang menjabat di kampus perguruan tinggi negeri disebut dengan dosen dengan tugas tambahan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. (Pasal 2 Ayat 1).

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Perguruan Tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu
Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan Dosen setiap bulan. (Pasal 3 Ayat 1).

Nah, bagi Anda yang penasaran terhadap PP No 65 Tahun 2007 tersebut, silahkan download pada tautan sebagai berikut.



Berikut adalah Tabel Tunjangan Dosen untuk bacaan Anda.

No Jabatan Besarnya Tunjangan
1 Guru Besar Rp 1.350.000,00
2 Lektor Kepala Rp 900.000,00
3 Lektor Rp 700.000,00
4 Asisten Ahli Rp 375.000,00

Dan berikut tabel berikut adalah besarnya tunjangan dosen dengan tugas tambahan

No TUGAS TAMBAHAN JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1 REKTOR GURU BESAR Rp 5.500.000,00
LEKTOR KEPALA Rp 5.050.000,00
2 PEMBANTU REKTOR/DEKAN GURU BESAR Rp 4.500.000,00
LEKTOR KEPALA Rp 4.050.000,00
3 PEMBANTU DEKAN/KETUA SEKOLAH TINGGI/DIREKTUR POLITEKNIK/DIREKTUR AKADEMI GURU BESAR Rp 3.325.000,00
LEKTOR KEPALA Rp 2.875.000,00
LEKTOR Rp 2.675.000,00
4 PEMBANTU KETUA/PEMBANTU DIREKTUR GURU BESAR Rp 1.800.000,00
LEKTOR KEPALA Rp 1.550.000,00
LEKTOR Rp 1.350.000,00

Sebenarnya masih ada satu jenis tunjangan dosen lagi, yaitu tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan fungsional akademik 'guru besar'. Besaran tunjangan profesi yang diterima sama dengan satu kali gaji pokok. Anda dapat mengetahui tabel gaji pokok PNS pada tautan berikut ini:


Tabel Gaji Pokok PNS Berdasarkan Aturan Terbaru

Demikian informasi tentang Tabel Daftar Tunjangan Dosen: Perpres No 65 Tahun 2007. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.

Posting Komentar untuk "Tabel Daftar Tunjangan Dosen: Perpres No 65 Tahun 2007"