DOWNLOAD PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH DASAR (SD) BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL 2017 PDF
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
DOWNLOAD PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH DASAR (SD) BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL 2017 PDF
Berikut adalah tautan download PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH DASAR (SD) BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL 2017 PDF:BACA JUGA:
Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi 2017
Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.
PEDOMAN
PEMILIHAN GURU SEKOLAH DASAR (SD) BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL 2017
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2002 hingga sekarang, dan telah memberikan manfaat secara nasional. Hal itu untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas demi terwujudnya pendidikan yang bermutu.
Untuk menentukan Guru Sekolah Dasar Berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi kepribadian, pedagogik dan profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Agar pelaksanaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi berlangsung efektif dan objektif, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan penilaian pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2017.
Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2017. Kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini, disampaikan terima kasih.
Jakarta, Februari 2017
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,
Poppy Dewi Puspitawati
NIP. 196305211988032001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................. i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1
A. Latar Belakang .............................................................................................................. 1
B. Dasar Hukum ................................................................................................................. 1
C. Tujuan ........................................................................................................................... 2
D. Manfaat ......................................................................................................................... 3
E. Hasil yang Diharapkan .................................................................................................. 3
BAB II PENGERTIAN, PRINSIP, DAN PERSYARATAN PESERTA ............................... 4
A. Pengertian ..................................................................................................................... 4
B. Prinsip Penyelenggaraan ................................................................................................ 5
C. Sasaran Peserta .............................................................................................................. 5
D. Persyaratan Peserta ....................................................................................................... 6
BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN ................................................................. 9
A. Organisasi Penyelenggaraan ......................................................................................... 9
B. Kepanitiaan ................................................................................................................ 10
C. Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi........................ 21
D. Pembiayaan ................................................................................................................. 22
BAB IV PENILAIAN ........................................................................................................... 23
A. Aspek Yang Dinilai .................................................................................................... 23
B. Teknik Penilaian ........................................................................................................ 24
C. Jenjang Seleksi ............................................................................................................ 24
BAB V PENUTUP ................................................................................................................ 27
Lampiran 1 Aspek Penilaian Guru Sekolah Dasar Berprestasi ............................................. 28
Lampiran 2 Portofolio Guru .................................................................................................. 49
Lampiran 3 Kerangka Artikel Hasil Karya Tulis Ilmiah....................................................... 66
Lampiran 4 Surat Pernyataan Keaslian Naskah ……………………………………............67
Lampiran 5 Rambu-rambu Pembuatan Video Pembelajaran……………………………….68
Lampiran 6 Rubrik Penilaian Portofolio ............................................................................... 69
Lampiran 7 Jadwal Pelaksanaan Tingkat Nasional ............................................................... 72
ii
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif yang berkarakter.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk Guru Sekolah Dasar yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru Sekolah Dasar Berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah dengan menyelenggarakan Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi. Penyelenggaraan Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat satuan pendidikan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional.
Secara umum, pelaksanaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, demi terpilihnya Guru Sekolah Dasar Berprestasi yang lebih objektif, transparan dan akuntabel, maka pelaksanaannya perlu ditingkatkan secara terus menerus.
2
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 perubahan atas peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: SP DIPA-023.16.1.361152/2017 tanggal 7 Desember 2016 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2017.
C. Tujuan
1. Tujuan Pedoman
Tujuan disusunnya Pedoman Pelaksanaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah:
a. Meningkatkan keefektifan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan
b. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak agar lebih bersinergi dan koordinatif
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tingkat Nasional adalah:
a. Mengangkat derajat Guru Sekolah Dasar sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme Guru Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
c. Meningkatkan kompetisi Guru Sekolah Dasar Berprestasi secara sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
d. Membangun komitmen Guru Sekolah Dasar dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
3
D. Manfaat
1. Manfaat Pedoman
Manfaat disusunnya pedoman ini sebagai acuan untuk:
a. Penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi
b. Melakukan penilaian Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk penilaian portofolio, tes tertulis, wawancara, dan presentasi.
c. Membuat keputusan dalam menetapkan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional menurut peringkat secara objektif, transparan, dan akuntabel.
2. Manfaat Kegiatan
Manfaat kegiatan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah sebagai berikut:
a. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitasnya demi tercapainya tujuan pendidikan yang semakin berkualitas.
b. Meningkatkan harkat, martabat, citra, dan profesionalisme guru.
c. Menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
d. Menjalin interaksi antar guru untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
e. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
1. Terpilihnya Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat satuan pendidikan, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
2. Meningkatnya mutu Guru Sekolah Dasar sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional.
3. Meningkatkan penghargaan dan pengakuan terhadap Guru Sekolah Dasar Berprestasi.
4
BAB II
PENGERTIAN, PRINSIP, DAN PERSYARATAN PESERTA
A. Pengertian
Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan pedoman pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi berprestasi tingkat nasional tahun 2017.
1. Guru sekolah dasar adalah pendidik profesional bersertifikat dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada tingkat Sekolah Dasar.
2. Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
3. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesi.
4. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
5. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
6. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
7. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru dapat membimbing peserta didik, memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
8. Karya/Prestasi:
a. Teknologi tepat guna (teknologi pendidikan) adalah teknologi yang menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan berhasil guna, mudah, murah dan sederhana.
b. Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.
c. Karya sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya adalah manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa
5
sebagai mediumnya.
d. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.
e. Penulisan buku/esai di bidang pendidikan adalah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari penulis.
f. Prestasi olahraga adalah capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang memberikan kebanggaan nasional atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau menciptakan model dan strategi pembelajaran atau pelatihan suatu cabang olahraga yang dapat meningkatkan prestasi anak didik/atlet.
g. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya.
h. Portofolio adalah dokumen berisi sekumpulan informasi dan bukti seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
B. Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip penyelenggaraan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Kompetitif; pelaksanaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi berdasarkan persaingan yang sehat (seleksi) di semua jenjang, bukan berdasarkan penunjukan atau pemerataan.
2. Objektif; mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
3. Transparan; mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
4. Akuntabel; merupakan proses penilaian dan penetapan predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada semua tingkatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
C. Sasaran Peserta
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia
6
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kecamatan/UPTD adalah Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat satuan pendidikan di kecamatan.
2. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat kecamatan/UPTD.
3. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat provinsi adalah peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
4. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional adalah peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat provinsi.
D. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional.
d. Melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 5 hari kerja perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah Guru Sekolah Dasar Berprestasi melebihi guru lain.
g. Melampirkan hasil penilaian kinerja guru selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab
7
organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
1) Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD;
2) Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota
3) Guru Sekolah Dasar Berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat provinsi;
4) Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat nasional;
j. Belum pernah meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir.
k. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur, untuk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi wajib:
a. membuat potofolio sesuai contoh pada Lampiran 2 dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK, karya inovatif) beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran 3. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format lampiran 4).
c. memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2017 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
d. Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
8
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi)
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan.
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
e. Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam;
3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
9
BAB III
MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip penyelenggaraan kegiatan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Penjelasan mekanisme penyelenggaraan disajikan`pada bagan berikut:
Tingkat
Waktu Pelaksanaan
Proses Kegiatan
Penetapan SK Guru berprestasi
Nasional
12 s.d 19 Agustus 2017
(Tentatif)
1. Seleksi
2. Uji Kepatutan
3. Usulan Penetapan
4. Penetapan Peringkat I, II, dan III
Mendikbud
Provinsi
11 s.d. 20 Juli 2017
1. Seleksi
2. Usulan Penetapan
3. Penetapan Peringkat I, II, dan III
Gubernur
Kabupaten/Kota
2 s.d. 28 Mei 2017
1. Seleksi
2. Usulan Penetapan
3. Penetapan Peringkat I, II, dan III
Bupati/ Walikota
Kecamatan
April 2017
4. Seleksi
5. Usulan Penetapan
6. Penetapan Peringkat I, II, dan III
Camat
Sekolah
April 2017
1. Seleksi
2. Usulan Penetapan
3. Penetapan Peringkat I, II, dan III
Kepala Sekolah
Gambar 3.1
Alur Pelaksanaan Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2017
Catatan:
Penyerahan berkas portofolio dan video pembelajaran untuk pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 paling lambat diterima oleh Panitia Pusat pada tanggal 29 Juli 2017.
10
B. Kepanitiaan
1. Kepanitiaan dan Tim Penilai
a. Kepanitiaan dan Tim Penilai di Tingkat Sekolah
Untuk tingkat sekolah kepanitiaan sekaligus merangkap sebagai penilai yang terdiri dari:
Ketua : Guru
Sekretaris : Komite Sekolah
Anggota : Komite Sekolah atau Guru.
Kepanitiaan dan tim penilai ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah.
Panitia dan tim penilai tingkat sekolah bertugas:
1) menyiapkan perangkat seleksi pemilihan guru berprestasi;
2) menyeleksi dan menilai guru berprestasi di tingkat sekolah;
3) mengusulkan kepada kepala sekolah untuk menetapkan guru berprestasi di tingkat sekolah; dan
4) mengirimkan Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I di tingkat sekolah sebagai peserta seleksi Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kecamatan/UPTD (beserta berita acara pelaksanaan seleksi).
b. Kepanitiaan dan Tim Penilai Tingkat Kecamatan (UPTD)
1) Kepanitiaan
Kepanitiaan Tingkat Kecamatan terdiri atas:
Ketua : UPTD Pendidikan Kecamatan. Sekretaris : KKKS kecamatan.
Anggota : UPTD Pendidikan Kecamatan, dan unsur KKKS.
Kepanitiaan tingkat kecamatan ditetapkan dengan SK Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan.
Panitia tingkat kecamatan bertugas:
a) menyiapkan perangkat seleksi pemilihan guru berprestasi;
b) memilih tim penilai tingkat kecamatan;
c) menerima berkas persyaratan administrasi, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya dari calon peserta;
d) mendistribusikan berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya kepada tim penilai; dan
e) mengusulkan peringkat I, II, dan III hasil penilaian kepada Kepala UPTD Pendidikan untuk ditetapkan sebagai Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I, II, III di tingkat kecamatan.
f) mengirimkan Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I di tingkat kecamatan sebagai peserta seleksi Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten (beserta berita acara pelaksanaan seleksi).
11
2) Tim Penilai Tingkat Kecamatan
a) Tim penilai di tingkat kecamatan ditunjuk oleh panitia dan dapat dipilih dari UPTD Bidang Pendidikan, Pengawas, dan KKKS.
b) Tim penilai di tingkat kecamatan ditetapkan oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan.
c) Tim penilai tingkat kecamatan bertugas:
(1) melakukan penilaian administratif dan akademik peserta;
(2) merekap, mengolah dan membuat peringkat hasil penilaian; dan
(3) membuat rekomendasi dan melaporkan hasil penilaian kepada panitia.
c. Kepanitiaan dan Tim Penilai di Tingkat Kabupaten/Kota
1) Kepanitiaan
Kepanitiaan di Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
Ketua : Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Sekretaris : MKKS/MKKPS Kabupaten/Kota;
Anggota : Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Kab/Kota, dan MKKS/MKKPS.
Kepanitiaan tersebut ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Panitia tingkat kabupaten/kota bertugas:
a) menyiapkan perangkat seleksi pemilihan guru berprestasi;
b) memilih tim penilai tingkat kabupaten/kota;
c) menerima berkas persyaratan administrasi, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya dari calon peserta;
d) mendistribusikan berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya kepada tim penilai;
e) mengusulkan peringkat I, II, dan III hasil penilaian kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I, II, III di tingkat kabupaten/kota; dan
f) mengirimkan Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I tingkat Kabupaten/kota sebagai peserta seleksi guru berprestasi tingkat provinsi (beserta berita acara pelaksanaan seleksi).
2) Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota
a) Tim penilai di tingkat kabupaten/kota ditunjuk oleh panitia dan dapat dipilih dari dosen, widyaiswara, dan pengawas.
b) Tim penilai di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c) Tim penilai tingkat kabupaten/kota bertugas:
(1) melakukan penilaian administratif dan akademik peserta;
(2) merekap, mengolah dan membuat peringkat hasil penilaian; dan
(3) membuat rekomendasi dan melaporkan hasil penilaian kepada panitia.
12
d. Kepanitiaan dan Tim Penilai di Tingkat Provinsi
1) Kepanitiaan
Kepanitiaan di tingkat provinsi terdiri atas:
Ketua : Dinas Pendidikan Provinsi Sekretariat : MKKS/MKKPS di Provinsi
Anggota : Dinas Pendidikan Provinsi, BKD, dan Dewan Pendidikan Provinsi.
Kepanitiaan tersebut ditetapkan dengan SK gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi.
Panitia tingkat provinsi bertugas:
a) menyiapkan perangkat seleksi pemilihan guru berprestasi;
b) memilih tim penilai tingkat provinsi;
c) menerima berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya;
d) mendistribusikan berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya kepada tim penilai;
e) mengusulkan peringkat I, II, dan III hasil penilaian kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I, II, III di tingkat provinsi; dan
f) mengirimkan berkas Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I tingkat Provinsi sebagai peserta seleksi guru berprestasi tingkat Nasional (beserta berita acara pelaksanaan seleksi) mulai tanggal 21 s.d. 29 Juli 2017 dengan sampul/cover berwarna merah ditujukan kepada:
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
Up. Kasubdit Kesharlindung
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud Gedung D Lt. 15
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
email: kesharlindungdikdas@gmail.com
2) Tim Penilai Tingkat Provinsi
a) Tim penilai di tingkat provinsi ditunjuk oleh panitia dan dapat dipilih dari dosen, widyaiswara, dan pengawas;
b) Tim penilai di tingkat provinsi diseleksi oleh panitia dan ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi;
c) Tim penilai tingkat provinsi bertugas:
(1) melakukan penilaian administratif dan akademik peserta;
(2) merekap, mengolah dan membuat peringkat hasil penilaian;dan
(3) membuat rekomendasi dan melaporkan hasil penilaian kepada panitia.
13
e. Kepanitiaan dan Tim Penilai Tingkat Nasional
1) Kepanitiaan Tingkat Nasional
Kepanitiaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Panitia tingkat nasional bertugas:
a) menyiapkan perangkat seleksi pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional;
b) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat provinsi;
c) mengkoordinasikan peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional untuk mengikuti acara kegiatan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional;
d) memilih tim penilai tingkat nasional;
e) menerima berkas persyaratan administrasi peserta, dokumen portofolio, dan bukti fisik lainnya;
f) mendistribusikan berkas persyaratan administrasi peserta, dokumen portofolio, dan bukti fisik lainnya kepada tim penilai;
g) membuat berita acara penetapan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2017 peringkat I, II, dan III; dan
h) mengusulkan peringkat I, II, dan III hasil penilaian kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I, II, III di tingkat nasional.
2) Tim Penilai Tingkat Nasional
a) Tim penilai di tingkat nasional ditunjuk oleh panitia dan dapat dipilih dari dosen dan widyaiswara.
b) Tim penilai di tingkat nasional ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Guru Dikdas Kemdikbud;
c) Tim penilai tingkat nasional bertugas:
(1) melakukan penilaian administratif dan akademik peserta;
(2) merekap, mengolah dan membuat peringkat hasil penilaian; dan
(3) membuat rekomendasi dan melaporkan hasil penilaian kepada panitia
2. Prosedur Pelaksanaan
a. Tingkat Sekolah
1) Prosedur Penilaian
a) Panitia menerima berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio, dan bukti fisik lainnya, serta mengagendakan waktu penilaian.
14
b) Tim penilai melaksanakan penilaian administrasi (bobot 40%) dan akademik (bobot 60%) dengan rincian sebagai berikut:
(1) Penilaian Administrasi, meliputi:
(a) Pemeriksaan berkas
(b) Penilaian dokumen portofolio empat tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD). Penilaian dokumen portofolio mengacu pada rubrik penilaian sertifikasi guru dalam jabatan.
(2) Penilaian Akademik
(a) Penilaian kinerja guru dengan menggunakan format lampiran 2;
(b) Pembimbingan ekstrakurikuler, yang dibuktikan Surat Keputusan Pembimbingan dari setiap tingkatan serta hasil kejuaraan;
(c) Presentasi dan Wawancara
Setiap peserta wajib:
a) menyusun karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK atau karya inovatif) harus asli/buatan sendiri yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah. Jika dikemudian hari ditemukan bukan tulisan sendiri, peserta tersebut bersedia dicabut haknya sebagai peserta dan jika peserta yang bersangkutan meraih peringkat lomba, maka harus dicabut haknya sebagai peringkat dan mengembalikan semua fasilitas yang sudah diperoleh/diterima;
b) mempresentasikan pada point a) maksimal 10 menit, dan tanya jawab (wawancara) 20 menit. Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan; dan
c) observasi terhadap hasil tulisan pengalaman terbaik guru yang dibuktikan dengan pengesahan kepala sekolah.
Total nilai diperoleh dari jumlah nilai administrasi dan nilai akademik.
2) Prosedur Pengajuan
a) Panitia mengusulkan guru berprestasi peringkat I tingkat sekolah kepada kepala sekolah.
b) Guru berprestasi peringkat I tingkat sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
c) Panitia pemilihan tingkat sekolah mengirimkan nama guru berprestasi peringkat I disertai dengan berita acara penilaian dan dokumen portofolionya kepada panitia pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kecamatan beserta berita acara pelaksanaan seleksi.
d) Berita acara berisikan hasil penilaian administrasi dan akademik.
3) Penghargaan
Guru berprestasi Peringkat I tingkat sekolah diberi hadiah dan atau piagam yang ditandatangani kepala sekolah.
15
4) Pelaporan
Penitia tingkat sekolah membuat laporan dengan mengisi berita acara hasil penilaian Guru Sekolah Dasar Berprestasi (format terlampir) dan disampaikan kepada panitia tingkat kecamatan.
b. Tingkat Kecamatan (UPTD)
1) Prosedur Penilaian
a) Panitia menerima berkas persyaratan administrasi peserta, dokumen portofolio, dan bukti fisik lainnya, serta mengagendakan waktu penilaian.
b) Panitia menyerahkan berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya kepada tim penilai.
c) Tim penilai melaksanakan penilaian administrasi (bobot 40%) dan akademik (bobot 60%) dengan perincian sebagai berikut:
(1) Penilaian administrasi, meliputi:
(a) Pemeriksaan berkas dokumen berita acara pelaksanaan tingkat sekolah;
(b) Penilaian dokumen portofolio empat tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain. Penilaian dokumen portofolio mengacu pada rubrik penilaian sertifikasi guru dalam jabatan.
(c) Dokumen penilaian kinerja guru dengan menggunakan format yang terlampir
(d) Dokumen pembimbingan ekstrakurikuler dalam rangka ajang perlombaan dibuktikan Surat Keterangan Pembimbingan dari kepala sekolah.
(2) Penilaian Akademik
(a) Penilaian kinerja guru dengan menggunakan format yang terlampir.
(b) Karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK atau karya inovatif).
(c) Presentasi dan wawancara.
Setiap peserta wajib:
a) menyusun karya tulis ilmiah, harus asli/buatan sendiri yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah. Jika dikemudian hari ditemukan bukan tulisan sendiri, peserta tersebut bersedia dicabut haknya sebagai peserta dan jika peserta yang bersangkutan meraih peringkat lomba, maka harus dicabut haknya sebagai peringkat dan mengembalikan semua fasilitas yang sudah diperoleh/diterima.
16
b) menyusun karya tulis ilmiah atau karya inovatif.
c) mempresentasikan pada point a) maksimal 10 menit, dan tanya jawab (wawancara) 20 menit. Peserta diminta untuk menyiapkan bahan tayangan.
(Total nilai diperoleh dari jumlah nilai administrasi dan nilai akademik).
2) Prosedur Pengajuan
a) Guru berprestasi Peringkat I, II, III tingkat kecamatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan;
b) Panitia pemilihan tingkat kecamatan mengirimkan nama guru berprestasi peringkat I dengan berita acara penilaian dan dokumen portofolionya kepada panitia pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten/kota beserta berita acara.
c) Berita acara berisikan hasil penilaian administrasi dan akademik.
3) Penghargaan
Guru berprestasi Peringkat I, II, III tingkat kecamatan diberi hadiah dan atau piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan. Piagam penghargaan dan atau hadiah diberikan kepada guru pada puncak Peringatan Hari Pendidikan Nasional tingkat Kecamatan.
4) Pelaporan
Panitia tingkat kecamatan membuat laporan dengan mengisi berita acara hasil penilaian Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kecamatan (format terlampir) dan disampaikan kepada panitia tingkat kabupaten/kota.
c. Tingkat Kabupaten/Kota
1) Prosedur Penilaian
a) Panitia menerima berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya, serta mengagendakan waktu penilaian;
b) Panitia menyerahkan berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya kepada tim penilai;
c) Tim penilai melaksanakan penilaian administrasi (bobot 40%) dan akademik (bobot 60%) dengan perincian sebagai berikut:
(1) Penilaian Administrasi, meliputi:
(a) Pemeriksaan berkas dokumen berita acara pelaksanaan tingkat kecamatan.
(b) Penilaian dokumen porofolio empat tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain. Penilaian dokumen portofolio mengacu pada rubrik penilaian sertifikasi guru dalam jabatan.
17
(c) Dokumen hasil penilaian kinerja guru dengan format yang terlampir.
(d) Dokumen pembimbingan ekstrakurikuler dalam rangka ajang perlombaan, yang dibuktikan Surat Keterangan Pembimbingan dari kepala sekolah.
(2) Penilaian Akademik
(a) Tes Akademik (bobot 40%), meliputi: wawasan kependidikaan, mata pelajaran, studi kasus, dan menyusun RPP.
(b) Presentasi dan Wawancara (bobot 30%)
Setiap peserta wajib:
a) mengirim rekap hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah.
b) menyusun karya tulis ilmiah dengan ketetuan sebagai berikut:
karya tulis ilmiah tersebut harus asli/buatan sendiri dan belum pernah dipublikasikan serta belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah. Jika ditemukan bukan tulisan sendiri, atau sudah pernah dipublikasikan serta pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya maka peserta tersebut digugurkan haknya untuk memperoleh predikat lomba dan
laporan hasil karya tulis ilmiah dengan sistimatika terlampir.
c) mempresentasikan hasil karya tulis ilmiah dengan waktu presentasi selama 10 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab/wawancara selama 20 menit.
2) Prosedur Pengajuan
a) Guru berprestasi Peringkat I, II, III tingkat kabupaten/kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan.
b) Panitia tingkat kabupaten/kota mengirimkan nama Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I disertai dengan berita acara penilaian dan dokumen portofolio kepada panitia pemilihan guru berprestasi tingkat provinsi beserta berita acara pelaksanaan seleksi.
c) Berita acara berisikan hasil penilaian administrasi dan akademik.
3) Penghargaan
Guru berprestasi Peringkat I, II, III tingkat kabupaten/kota diberi hadiah dan atau piagam penghargaan yang ditandatangani oleh bupati/walikota. Piagam penghargaan dan atau hadiah diberikan kepada guru pada kegiatan yang disesuaikan dengan waktu yang sudah ditentukan oleh kabupaten/kota masing-masing.
18
4) Pelaporan
Penitia tingkat kabupaten/kota membuat laporan dengan mengisi berita acara hasil penilaian Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten (format terlampir) dan disampaikan ke panitia tingkat provinsi.
d. Tingkat Provinsi
1) Prosedur Penilaian
a) Panitia menerima berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya, serta mengagendakan waktu penilaian;
b) Panitia menyerahkan berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya kepada tim penilai;
c) Tim penilai melaksanakan penilaian administrasi (bobot 40%) dan akademik (bobot 60%) dengan perincian sebagai berikut:
(1) Penilaian Administrasi, meliputi:
(a) Pemeriksaan berkas berupa dokumen berita acara pelaksanaan tingkat kabupaten/kota
(b) Penilaian dokumen porofolio empat tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain. Penilaian dokumen portofolio mengacu pada rubrik penilaian sertifikasi guru dalam jabatan.
(c) Dokumen hasil penilaian kinerja guru dengan menggunakan format yang terlampir.
(d) Dokumen pembimbingan ekstrakurikuler dibuktikan Surat Kete- rangan Pembimbingan dari kepala sekolah.
(2) Penilaian Akademik
(a) Tes Akademik (bobot 40%), meliputi: wawasan kependidikaan, mata pelajaran, studi kasus, dan psikotes.
(b) Presentasi dan Wawancara (bobot 30%).
Setiap peserta wajib:
a) mengirim rekap hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 dengan menggunakan instrument sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah.
b) mengirimkan CD yang berisi rekaman pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan selama 1 jam pelajaran dari kegiatan pembelajaran/pembimbingan tahun 2016, yang dilengkapi
19
dengan:
RPP dan silabus (materi pelajaran yang divideokan);
Catatan hasil pengamatan, penilaian setiap kompetensi, dan rekap hasil penilaian untuk semua kompetensi;
c) menyusun karya tulis ilmiah (PTK atau karya inovatif) dengan ketentuan sebagai berikut:
karya tulis ilmiah harus asli/buatan sendiri dan belum pernah dipublikasikan serta belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah. Jika ditemukan bukan tulisan sendiri, atau sudah pernah dipublikasikan serta pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya maka peserta tersebut digugurkan haknya untuk memperoleh predikat lomba dan
laporan hasil karya tulis ilmiah (PTK atau karya inovatif) disusun dengan sistimatika terlampir.
d) mempresentasikan hasil karya tulis ilmiah/best practices dengan waktu presentasi selama 10 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab/wawancara selama 20 menit.
2) Prosedur Pengajuan
a) Guru berprestasi Peringkat I, II, III tingkat provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan gubernur.
b) Panitia pemilihan tingkat provinsi mengirimkan nama Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I disertai dengan berita acara penilaian dan dokumen portofolio kepada panitia pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional beserta berita acara pelaksanaan seleksi.
c) Berita acara berisikan hasil penilaian administrasi dan akademik.
3) Penghargaan
Guru berprestasi Peringkat I, II, III tingkat provinsi diberi hadiah dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh gubernur. Piagam penghargaan dan hadiah diberikan kepada guru dengan waktu yang ditentukan oleh provinsi masing-masing.
4) Pelaporan
Penitia tingkat provinsi membuat laporan dengan mengisi berita acara hasil penilaian Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat provinsi tahun 2017 (format terlampir) dan disampaikan ke panitia tingkat nasional.
e. Tingkat Nasional
1) Prosedur Penilaian
a) Panitia menerima berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya, serta mengagendakan waktu penilaian;
20
b) Panitia menyerahkan berkas persyaratan administrasi calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya kepada tim penilai;
c) Tim penilai melaksanakan penilaian administrasi (bobot 40%) dan akademik (bobot 60%) sebagai berikut:
(1) Penilaian Administrasi, meliputi:
(a) Pemeriksaan berkas, berupa dokumen berita acara pelaksanan pada tingkat provinsi
(b) Penilaian dokumen porofolio (bobot 20%)
Menilai dokumen portofolio 4 (empat) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain.
Dokumen hasil penilaian kinerja guru dengan menggunakan format yang terlampir
Dokumen pembimbingan ekstrakurikuler yang dibuktikan Surat Keputusan Pembimbingan dari setiap tingkatan serta hasil kejuaraan di setiap tingkat.
Penilaian video film pembelajaran/pembimbingan (bobot 10%) yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan selama 1 jam pelajaran dari kegiatan pembelajaran/pembimbingan tahun 2017, dilengkapi dengan silabus, RPP, dan perangkat pembelajarannya (Lembar kerja, media, dan alat penilaian).
(2) Penilaian Akademik
(a) Tes Akademik (bobot 25 %), meliputi: wawasan kependidikan, mata pelajaran, studi kasus, dan psikotes.
(b) Naskah karya tulis ilmiah (bobot 20%)
(c) Presentasi dan Wawancara (bobot 25 %)
Setiap peserta wajib:
a) mengirim rekap hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau Guru Tugas Tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2016 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah
b) menyusun karya tulis ilmiah dengan ketetuan sebagai berikut:
karya tulis ilmiah beserta artikel harus asli/buatan sendiri dan belum pernah dipublikasikan serta belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah. Jika ditemukan bukan tulisan sendiri, atau sudah pernah dipublikasikan serta pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya maka peserta tersebut digugurkan haknya untuk memperoleh predikat lomba
keaslian karya tulis ilmiah dikelompokkan dengan kategori sebagai berikut: untuk juara 1 maksimal persentase 20%, juara 2 maksimal
21
persentase 30%, juara 3 maksimal persentase 40%.
laporan hasil karya tulis ilmiah disusun dengan sistimatika penulisan artikel pada lampiran 3.
c) mempresentasikan hasil karya tulis ilmiah dengan waktu presentasi selama 10 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab/wawancara selama 20 menit.
2) Penghargaan
Guru berprestasi peringkat I, II dan III tingkat nasional diberi hadiah dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi
Berdasarkan penjelasan di atas, berikut disajikan rangkuman jadwal kegiatan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi untuk masing-masing tingkatan.
TINGKAT KEGIATAN & WAKTU
Sekolah
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada awal April 2017.
Piagam penghargaan dan hadiah diberikan kepada guru pada peringatan puncak Hari Pendidikan Nasional.
Kecamatan
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada pertengahan April 2017.
Piagam penghargaan dan hadiah diberikan kepada guru pada peringatan puncak Hari Pendidikan Nasional.
Kabupaten/kota
Penerimaan usulan peserta terbaik dari setiap kecamatan/UPTD sebelum tanggal 2 Mei 2017
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi antara tanggal 2 s.d 28 Mei 2017.
Monitoring pelaksanaan Guru Sekolah Dasar Berprestasi oleh Provinsi di setiap Kab/kota antara tanggal 2 s.d 28 Mei 2017.
Provinsi
Penerimaan Guru Sekolah Dasar Berprestasi dan Berdedikasi dari setiap kab/Kota sebelum tanggal 29 Juni 2017.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi antara tanggal 1 s.d. 15 Juli 2017.
Monitoring pelaksanaan Guru Sekolah Dasar Berprestasi oleh Kemdikbud di setiap Provinsi antara tanggal 1 s.d. 15 Juli 2017.
Penentuan pemenang paling lambat pada 20 Juli 2017.
Penerbitan SK Pemenang oleh Gubernur paling lambat diterima di kemdikbud tanggal 29 Juli 2017.
Penyerahan file PTK secara online paling akhir 25 Juli 2017.
Batas akhir penerimaan portofolio peserta di Kemdikbud 25 Juli 2017.
Nasional
Penilaian portofolio dan PTK serta video tanggal 9 s/d 11 Agustus 2017.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tanggal 12 s.d. 19 Agustus 2017.
22
D. Pembiayaan
Biaya pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi dibebankan pada anggaran yang relevan pada sekolah, kecamatan (UPTD), kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dan/atau sumbangan pihak lain/sponsor yang tidak mengikat.
23
BAB IV
PENILAIAN
A. Aspek Yang Dinilai
Aspek yang dinilai dalam pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi yaitu kinerja guru yang mencakup: (1) Test tertulis dan Tes Kepribadian (2) Dokumen Portofolio, (3) Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru, (4) Penelitian Tindakan Kelas, (5) Presentasi PTK dan wawancara.
1. Tes Tertulis dan Tes Kepribadian.
2. Test tertulis meliputi test wawasan kependidikan dan test pemahaman terhadap kompetensi guru yang diselenggarakan oleh panitia penyelenggara.
3. Di tingkat pusat, test kepribadian meliputi test psikologi yang diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
4. Dokumen Portofolio.
5. Penilaian terhadap dokumen portofolio merupakan serangkaian proses penilaian terhadap semua dokumen yang dikirimkan peserta meliputi: (a) kualifikasi akademik, (b) pendidikan dan pelatihan, (c) pengalaman mengajar, (d) Rencana Pembelajaran (e) penilaian kepala sekolah atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran, (e) prestasi akademik dalam lomba dan karya, (f) sertifikat keahlian dan keterampilan, (g) pembimbingan teman sejawat , (h) pembimbingan siswa, (i) karya pengembangan profesi (karya tulis, penelitian, reviwer buku, penulisan soal ujian, pembuatan media dan alat pembelajaran, pembuatan karya teknologi tepat guna, keikutsertaan dalam forum ilmiah, (j) pengalaman menjadi pengurus organisasi dibidang pendidikan dan social (pengalaman organisasi, pengalaman mendapat tugas tambahan, penghargaan yang relevan).
6. Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru
Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi nasional wajib menyampaikan:
a) video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
b) RPP dan silabus (materi pelajaran yang divideokan);
Penilaian kinerja guru meliputi Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2016 berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010, yang meliputi:
a) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah.
b) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi).
c) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan.
24
d) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan.
e) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
7. Penelitian Tindakan Kelas beserta artikel.
8. Presentasi PTK dan wawancara.
B. Teknik Penilaian
Teknik Penilaian terhadap aspek yang dinilai dilakukan sebagai berikut:
1) Tes tertulis dan Tes Kepribadian
Tes tertulis dilaksanakan dengan tes dalam bentuk soal pilihan ganda dan essai. Tes kepribadian dilaksanakan dengan psikotes.
2) Dokumen Portofolio
Dokumen portofolio dinilai dengan berpedoman pada model penilaian sertifikasi guru yang disesuaikan.
3) Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru
Video pembelajaran dinilai dengan teknik skoring terhadap aspek kesesuaian pembelajaran dengan RPP dan silabus, tahapan-tahapan dalam pembelajaran yang inovatif. Penilaian kinerja guru selama 2 tahun dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru.
4) Penelitian Tindakan Kelas.
Penilaian PTK menggunakan teknik skoring terhadap komponen-komponen kejelasan judul, sistematika/teknik penulisan, kejelasan masalah, metodologi, ketajaman analisis dan pembahasan, daftar pustaka, serta penggunaan bahasa.
5) Presentasi PTK dan wawancara.
Presentasi PTK dan wawancara dinilai dengan menggunakan format terlampir.
C. Jenjang Seleksi
Seleksi di tingkat sekolah dilakukan untuk menentukan dan mengusulkan guru sekolah dasar berprestasi ke panitia seleksi Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat satuan pendidikan. Guru yang diusulkan oleh sekolah adalah guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan akademik. Pada penilaian awal guru dinilai oleh tim penilai tingkat sekolah masing-masing yang terdiri dari kepala sekolah, teman sejawat, pengawas sekolah dan/atau siswa. Aspek yang dinilai meliputi: (1) Dokumen Portofolio, (2) Penilaian Kinerja Guru, (3) Penelitian Tindakan Kelas, dan (4) wawancara.
1. Guru yang mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan adalah guru sekolah dasar berprestasi peringkat I tingkat satuan pendidikan. Aspek yang dinilai di tingkat kecamatan meliputi: (1) Dokumen Portofolio, (2) Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru, (3) Penelitian Tindakan Kelas, (4) Wawancara.
2. Guru yang mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota adalah guru sekolah dasar berprestasi peringkat I tingkat kecamatan. Aspek yang dinilai di tingkat
25
kabupaten/kota meliputi: (1) Test tertulis , (2) Dokumen Portofolio, (3) Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru, (4) Penelitian Tindakan Kelas, (5) Presentasi PTK dan wawancara.
3. Peserta tingkat provinsi ini adalah Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat I tingkat kabupaten/kota. Aspek yang dinilai di tingkat provinsi meliputi: (1) Test tertulis , (2) Dokumen Portofolio, (3) Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru, (4) Penelitian Tindakan Kelas, (5) Presentasi PTK dan wawancara.
4. Peserta tingkat nasional adalah Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi. Aspek-aspek yang dinilai pada tingkat nasional meliputi: (1) Test tertulis dan Tes Kepribadian (2) Dokumen Portofolio, (3) Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru, (4) Penelitian Tindakan Kelas, (5) Presentasi PTK dan wawancara. Hasil karya yang diajukan adalah hasil karya yang diajukan di tingkat sebelumnya (tingkat provinsi) dan disahkan oleh panitia pemilihan yang relevan.
Untuk memudahkan dalam memahami proses tahapan seleksi yang dilakukan pada tiap jenjang dapat dilihat pada matrik penilaian berikut.
Tabel 3.1
Matriks Penilaian
No
Aspek
Jenjang
Test Tertulis dan Kepribadian
Dok. Porto-folio
Video pembelajaran
dan PK Guru
PTK
Presentasi PTK dan wawancara
Tes Tertulis
Tes Kepribadian
Video Pembelajaran
PK guru
presentasi
wawancara
1.
Sekolah
v
v
v v
2.
Kecamatan/UPTD v
v
v v
3
Kabupaten/ Kota
v
v
v
v
v
v
v
4
Provinsi
v
v
v
v
v
v
v
5
Nasional
v
v
v
v
v
v
v
v
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa di setiap tingkat pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi (sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional) mencakup semua aspek, namun cara atau alat penilaian yang digunakan dapat saja berbeda di tiap tingkat.
38
27
BAB V
PENUTUP
Kegiatan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi merupakan agenda tahunan. Secara teknis, kegiatan ini dilaksanakan secara bertingkat, yaitu tingkat sekolah, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Kegiatan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi dilakukan dengan maksud untuk mendorong dan memotivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh terhadap kinerjanya.
Program ini merupakan wujud nyata pemerintah untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dalam memberikan penghargaan dan meningkatkan karier guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi secara nasional.
28
Lampiran1
ASPEK PENILAIAN GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI Kompetensi Pedagogik
1.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
1. Guru mampu mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik dikelasnya.
Observasi (tingkat sekolah/ PKG).
Tes Tertulis (tingkat kab/kota, provinsi dan nasional).
Presentasi dan wawancara (tingkat provinsi dan nasional.
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
3. Guru mampu mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya
29
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
5. Guru mampu membantu mengatasi kekurangan dan mengembangkan potensi peserta didik.
6. Guru memberi perhatian terhadap kelemahan fisik peserta didik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran dengan baik.
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
1. Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
Tes Tertulis, Wawancara
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2. Guru mampu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
30
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
3. Guru mampu menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana pembelajaran., terkait keberhasilan pembelajaran.
3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yangdiampu.
1. Guru mampu menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2. Guru mampu merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
3. Guru mampu mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
31
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
4. Guru memilih materi pembelajaranyang:
a) sesuai dengan tujuan pembelajaran,
b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, dan d) dapat dilaksanakan dikelas
e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik.
4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
1. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik,dan tidak membuat peserta didik merasa tertekan.
3. Guru
Mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik.
32
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
4. Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai dalam tahapan proses pembelajaran, bukan semata-mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju atau tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang
Jawaban yang benar.
5. Guru melaksanakan kegiatan
Pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari- hari peserta didik.
6. Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup dan untuk kegiatan
Pembelajaran yang sesuai dengan usia dan serta tingkat kemampuan belajar peserta didik.dan mempertahankan perhatian peserta didik.
33
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
7. Guru mampu mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi, sehingga atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
8. Guru mampu menyesuaikan aktivitas
Pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.
9. Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk
bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
10. Guru mampu mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis. untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik
34
11.Guru mampu
menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio-
visual (termasuk TIK). Untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
5.
Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasika n berbagai potensi yang dimiliki.
1.Guru mampu menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik. untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2.Guru mampu merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk
belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing.
3.Guru mampu merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan
daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4.Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
35
5.Guru dapat mampu mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing- masing peserta didik.
6.Guru mampu memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya
masing-masing.
7.Guru mampu memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
6.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan pesertadidik.
1. Guru mampu menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2. Guru memberikan perhatian, merespon dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
36
3. Guru menanggapinya pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
4. Guru mampu menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antar pesertadidik.
5. Guru memberikan perhatian dan merespon mendengarkan dan terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
6. Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
7.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
1. Guru mampu menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/Unjuk Kerja, atau Portofolio
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
37
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
2. Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
3. Guru mampu menganalisis hasil penilaian, untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing- masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
4. Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
38
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
5. Guru mampu memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
Kompetensi Kepribadian
8.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
1. Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
Wawancara, Observasi/ Unjuk Kerja
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2.Guru mampu
mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
3. Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing- masing.
4. Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
5. Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku,agama).
39
9.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
1. Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/ Unjuk Kerja
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
40
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
2. Guru mau mampu membagi pengalamannya dengan teman sejawat, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
3. Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
4. Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
41
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
5. Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baiksekolah.
10.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
1. Guru mampu mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
Wawancara, Observasi/ Unjuk Kerja
Instrumen PKG,
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2.Guru mampu, jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, jika harus meninggalkan kelas, guru dapat bekerjasama dengan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
42
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
3. Guru mampu memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
4. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
5. Guru mampu menyelesaikan semua tugas administratif dan non- pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
43
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
6. Guru mampu memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
7. Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
8. Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
44
KompetensiSosial NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
11.
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jeniskelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
1. Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
Wawancara, Observasi/ UnjukKerja
Instrumen PKG,
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2. Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
3. Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama denganguru).
45
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
12.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
1. Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
Wawancara, Observasi/ UnjukKerja
Instrumen PKG,
Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2. Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
3. Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
46
KompetensiProfesional NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
13.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
1. Guru mampu melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/ Unjuk Kerja, atau Portofolio
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2. Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
3. Guru mampu menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran: berisi informasi yang tepat, mudah dipahami peserta didik, dan mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran.
47
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
14.
Mengembangkan keprofesian melalui tindakanreflektif.
1. Guru mampu melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
Tes Tertulis, Wawancara, Observasi/ Unjuk Kerja, atau Portofolio
Instrumen PKG, Naskah Tes Tertulis, Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi, atau Format Penilaian Portofolio
Tim penilai tingkat sekolah, Tim penilai kecamatan, Tim penilai kabupaten/ kota, Tim penilai provinsi, atau dan Tim penilai tingkat nasional
2. Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari kolega atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
3.Guru
memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
48
NO. SUB KOMPETENSI INDIKATOR METODE PENILAIAN ALAT PENILAIAN PENILAI
4. Guru dapat mampu mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindaklanjutnya.
5. Guru mampu melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti
kegiatan ilmiah (misalnya
seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
6. Guru dapat mampu memanfaatkan TIKdalam
berkomunikasidan pelaksanaanPKB.
49
Lampiran 2 Portofolio Guru
PORTOFOLIO GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI
Disusun
Oleh:
(NAMA GURU)
(NAMA SEKOLAH)
(KABUPATEN/KOTA)
(PROVINSI)
Bulan, Tahun
50
SISTEMATIKA PENYUSUNAN PORTOFOLIO
GURU SEKOLAH DASAR (SD) BERPRESTASI TAHUN 2017
1
BIODATA PESERTA
FORMAT 1
2
KUALIFIKASI AKADEMIK
FORMAT 2
3
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
FORMAT 3
4
PENGALAMAN MENGAJAR
FORMAT 4
5
DOKUMEN PEMBELAJARAN
FORMAT 5
6
PRESTASI AKADEMIK
FORMAT 6
7
PRESTASI PEMBIMBINGAN SISWA
FORMAT 7
8
KARYA PENGEMBANGAN PROFESI
FORMAT 8
9
KEIKUTSERTAAN DALAM FORUM KEILMIAHAN
FORMAT 9
10
PENGALAMAN ORGANISASI (BIDANG PENDIDIKAN & SOSIAL)
FORMAT 10
11
PENGALAMAN TUGAS TAMBAHAN
FORMAT 11
12
PENGHARGAAN YANG DIPEROLEH (DALAM BIDANG PENDIDIKAN)
FORMAT 12
13
PENILAIAN KINERJA GURU (OLEH KEPALA SEKOLAH/GURU SENIOR)
FORMAT TERSTANDAR
14
KERANGKA PENULISAN KTI
FORMAT 13
51
BIODATA PESERTA
GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
1
Nama Lengkap
:
2
NUPTK
:
3
NIP/NIK
:
4
Pangkat/Golongan
:
5
Jenis Kelamin
:
6
Tempat/TGL Lahir
:
7
Pendidikan Terakhir
:
8
Sekolah Tempat Tugas
:
Nama Sekolah
:
Alamat Sekolah
:
Kecamatan
:
Kabupaten/Kota
:
Propinsi
:
No. Telp/HP.
:
Email Sekolah
:
Email Pribadi
:
9
Mata Pelajaran/Guru Kelas SD*
:
10
Beban Kerja (Jam Kerja)
:
11
Masa Kerja (TMT)
: …. Tahun …. Bulan
12
NPWP
:
*Coret yang tidak perlu
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 1
Pas Photo Berwarna
4 x 6
52
KUALIFIKASI AKADEMIK
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO. JENJANG PERG. TINGGI FAKULTAS JURUSAN/ PRODI TAHUN LULUS SKOR (diisi penilai)
1
2
3
4
5
Keterangan:
1. Kualifikasi akademik di isi sesuai dengan jenjang dan jenis kualifikasi yang dimiliki calon peserta Guru Sekolah Dasar Berprestasi tahun 2017 (diurutkan dari jenjang yang tertinggi)
2. Jika mempunyai S1, D4, S2, S3 lebih dari satu agar dituliskan semua
3. Setiap jenis dan jenjang kualifikasi akademik harus disertakan fotocopy ijazah jenjang tersebut yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi terkait
4. Khusus untuk fotocopy ijazah luar negeri harus disertai surat keterangan akreditasi yang dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari tempat asal perguruan tinggi, foto copy ijazah dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas kabupaten/kota.
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 2
53
PENDIDIKAN & PELATIHAN YANG PERNAH DIIKUTI
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO. NAMA/JENIS DIKLAT TEMPAT WAKTU PELAKSANAAN (Pola ....jam) PENYELENGGARA SKOR (diisi penilai)
1
2
3
4
5
dst
Keterangan:
1. Riwayat pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti dalam kurun waktu 4 (empat) tahun dituliskan secara berurutan berdasarkan urutan tahun pelaksanaan diklat,
2. Setiap diklat yang dicantumkan, harus dilampirkan fotocopy sertifikat yang telah dilegalisir oleh atasan langsung (kepala sekolah)
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 3
54
PENGALAMAN MENGAJAR
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO. NAMA SEKOLAH (SD) GURU KELAS/ BIDANG STUDI LAMA MENGAJAR (PERIODE ....SD....)
1
2
3
4
5
dst
Catatan:
Pengalaman mengajar dituliskan berdasarkan urutan tahun (8 tahun terakhir) dan dilampirkan fotocopy SK Penugasan dari sekolah yang bersangkutan.
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 4
55
DOKUMEN PEMBELAJARAN
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO. MATA PELAJARAN MATERI/POKOK BAHASAN SEMESTER/ TAHUN AJARAN SKOR
1
2
3
4
5
dst
Keterangan:
1. Dokumen pembelajaran (RPP dan kelengkapannya) di isi sesuai dengan RPP yang telah dibuat dan digunakan dalam proses pembelajaran di kelas
2. Dokumen pembelajaran (RPP dan kelengkapannya) di susun berdasarkan urutan tahun termuda (maksimal 2 tahun terakhir)
3. Dokumen pembelajaran (RPP dan kelengkapannya) disusun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang digunakan di sekolah
4. Dokumen pembelajaran (RPP dan kelengkapannya) harus dilampirkan dan diketahui oleh kepala sekolah terkait
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 5
56
PRESTASI AKADEMIK
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO BIDANG AKADEMIK TAHUN PEROLEHAN INSTANSI YANG MEMBERIKAN
1
2
3
4
5
dst
Catatan:
1. Prestasi akademik dituliskan sesuai hierarki 4 (empat) tahun perolehan
2. Setiap prestasi akademik yang tertulis harus melampirkan fotocopi sertifikat/ piagam/surat keterangan kegiatan yang tertulis di atas dan telah dilegalisasi oleh kepala sekolah/dinas pendidikan setempat
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 6
57
PRESTASI PEMBIMBINGAN (SISWA)
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO NAMA KEJUARAAN TINGKAT WAKTU DAN TEMPAT
1
2
3
4
5
dst
Catatan:
1. Prestasi pembimbingan (siswa) dituliskan sesuai hierarki tahun perolehan dalam 4 (empat) tahun terakhir
2. Setiap prestasi pembimbingan yang tertulis harus melampirkan fotocopi sertifikat/ piagam/surat keterangan kegiatan pembimbingan yang tertulis di atas dan telah dilegalisasi oleh kepala sekolah/dinas pendidikan setempat
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 7
58
KARYA PENGEMBANGAN PROFESI
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO JUDUL KARYA JENIS KARYA TAHUN TERBIT
1
2
3
4
5
dst
Catatan:
1. Diisi bukti karya pengembangan profesi berupa hasil penelitian, buku, artikel dalam jurnal/majalah/koran, teknologi tepat guna dalam kurun 4 (empat)tahun terakhir
2. Setiap karya pengembangan profesi yang tertulis harus melampirkan fotocopi naskah terkait dan telah dilegalisasi oleh kepala sekolah/dinas pendidikan setempat
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 8
59
KEIKUTSERTAAN DALAM FORUM ILMIAH
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO JENIS KEGIATAN TAHUN PERAN SERTA TINGKAT (LOKAL/NASIONAL/INTERNASIONAL)
1
2
3
4
5
dst
Catatan:
1. Diisi bukti keikutsertaan peserta dalam forum ilmiah, dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
2. Setiap kegiatan yang tertulis harus melampirkan STTPL/Surat Keterangan ssuai peran sertadalam kegiatan ilmiah dan telah dilegalisasi oleh kepala sekolah/dinas pendidikan setempat
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 9
60
PENGALAMAN BERORGANISASI (BIDANG PENDIDIKAN & SOSIAL)
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI
TAHUN 2017
NO NAMA ORGANISASI JABATAN/ PERAN SERTA PERIODE TINGKAT (LOKAL/NASIONAL/INTERNASIONAL)
1
2
3
4
5
dst
Catatan:
1. Diisi bukti keterlibatan peserta dalam berorgansiasi di bidang pendidikan dan sosial, dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
2. Setiap keterlibatan peserta dalam kegiatan organisasi yang tertulis harus melampirkan Surat Keterangan atau surat penugasan sesuai perannya dari organisasi terkait dan dilegalisasi oleh kepala sekolah/dinas pendidikan setempat
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 10
61
PENGALAMAN TUGAS TAMBAHAN
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO JABATAN PERIODE SATUAN PENDIDIKAN
1
2
3
4
5
dst
Catatan:
1. Diisi bukti peserta mendapatkan tugas tambahan di sekolah (wakil kepala sekolah/kepala labolatoriun/wali kelas/pembina ekstrakurikuler, dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
2. Setiap tugas tambahan yang tertulis harus melampirkan Surat Keterangan atau surat penugasan terkait dan dilegalisasi oleh kepala sekolah/dinas pendidikan setempat
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 11
62
PENGHARGAAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO JENIS PENGHARGAAN INSTANSI PEMBERI PENGHARGAAN TAHUN TINGKAT (LOKAL/NASIONAL/INTERNASIONAL)
1
2
3
4
5
dst
Catatan:
1. Diisi bukti peserta mendapatkan penghargaan dalam bidang pendidikan, pada kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
2. Setiap penghargaan yang tertulis harus melampirkan piagam/Surat Keterangan terkait dan dilegalisasi oleh kepala sekolah/dinas pendidikan setempat
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 12
63
PENILAIAN KINERJA GURU
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
NO PERIODE PENILAIAN LAPORAN & EVALUASI PKG INSTRUMEN PENILAIAN 1 (SEBELUM PENGAMATAN INSTRUMEN PENILAIAN 2 (SELAMA PENGAMATAN REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU
1
2
3
4
5
dst
Catatan:
1. Penilaian kinerja Guru diisi sesuai dengan kurun waktu penilaian waktu 2 (dua) tahun terakhir
2. Dokumen PKG 2 (dua) tahun terkait, harus dilengkapi dengan perangkat PKG (pra pengamatan, pengamatan, pasca pengamatan dan rekapitulasi penilaian PKG) sesuai standar format PKG dari kepala sekolah atau guru senior
..............., ...................... 2017
Mengetahui,
Kepala SD ............................... Calon peserta ybs,
Nama: ................................... Nama: ..................................
NIP. ................................... NIP. ..................................
Format 13
64
KERANGKA PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH (KTI)
PESERTA GURU SEKOLAH DASAR BERPRESTASI TAHUN 2017
JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang & Identifikasi Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II LANDASAN TEORI
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. Waktu dan Tempat Penelitian
B. Metode Penelitian
C. Populasi dan Sampel Penelitian
D. Variabel Penelitian
E. Sumber Data Penelitian
F. Instrumen Penelitian
G. Teknik dan Alat Pengumpulan Data
H. Teknik Pengolahan Data
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
B. Pembahasan
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Format 14
65
Lampiran 4:
SURAT PERNYATAAN
KEASLIAN KARYA ILMIAH
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Jabatan/Golongan/Ruang Kepangkatan :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja :
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Penulisan karya ilmiah ini berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran asli dari saya sendiri.
2. Jika terdapat karya orang lain, saya akan mencantumkan sumber yang jelas.
3. Apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi berupa pencabutan gelar sebagai juara Guru Sekolah Dasar Berprestasi yang telah diperoleh karena karya tulis ini dan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan digunakan untuk keikutsertaan dalam Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2017.
Mengetahui, Hormat saya,
Materai Rp. 6.000,-
(Kepala Sekolah) (nama jelas)
66
Lampiran 5:
RAMBU-RAMBU PEMBUATAN VIDEO PEMBELAJARAN
Rekaman pembelajaran sesuai dengan Silabus dan RPP dan dilampirkan.
Video pembelajaran berdurasi 1 (satu) jam pelajaran dikirimkan dalam bentuk CD/DVD/Flashdisk, minimal menggambarkan kompetensi guru dalam hal:
1. Memberikan apersepsi dan motivasi
2. Penguasaan materi pembelajaran
3. Penerapan strategi pembelajaran yang mendidik
4. Pemanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran
5. Pelibatan peserta didik dalam pembelajaran
6. Penutup pembelajaran
7. Evaluasi hasil belajar
67
Lampiran 6. Rubrik Penilaian Portofolio
FORMAT PENILAIAN PORTOFOLIO
DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDKAN DASAR
PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI
TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017
Kelompok : GURU SD
Nama Peserta : …………………………………………………………………………
Kabupaten/Kota : …………………………………………………………………………
Provinsi : …………………………………………………………………………
Aspek Deskriptor Bo-bot Skor Skor Perolehan (BxS)
a. Kualifikasi Akademik
4 - S3/ S2 relevan terakreditasi BAN PT
3 - S2 tak relevan (nonkependidikan) terakreditasi
2 - S1/D IV relevan (terakreditasi)
1 - Diploma/S1 tidak relevan
2
b. Diklat ber-sertifikat dalam bidang pendidikan
(4 th terakhir)
4 - 5 atau lebih diklat yang relevan
3 - 4 diklat yang relevan
2 - 3 diklat yang relevan
1 - ≤ 2 diklat yang relevan
2
c. Pengalaman Mengajar
4 – ≥ 14 tahun
3 - 12-13 tahun
2 - 10-11 tahun
1 - 8-9 tahun
4
d. Dokumen perangkat pembelajaran
4 - Melampirkan 4 RPP
3 - Melampirkan 3 RPP
2 - Melampirkan 2 RPP
1 - Melampirkan 1 RPP
1
e. Prestasi Akademik
4 – juara tingkat Nasional/Internasional
3 – juara tingkat Provinsi
2 – juara tingkat Kabupaten/Kota
1 – juara tingkat Kecamatan
4
f. Membimbing siswa mengikuti lomba dan mencapai juara
4 – tingkat nasional/internasional
3 - tingkat propinsi
2 - tingkat kabupaten/kota
1 - tingkat kecamatan
2
g. Karya Pengembangan Profesi (Buku,Artikel, Modul/Buku, Media pelajaran, Laporan penelitian bidang pendidikan
4 Menghasilkan 4 Karya atau lebih
3 Menghasilkan 3 Karya
2 Menghasilkan 2 Karya
1 Menghasilkan 1 Karya
4
68
Aspek Deskriptor Bo-bot Skor Skor Perolehan (BxS)
h. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
4 - 4 atau lebih pertemuan ilmiah yang
relevan
3 - 3 pertemuan ilmiah yang relevan
2 - 2 pertemuan ilmiah yang relevan
1 - 1 pertemuan ilmiah yang relevan
4
i. Pengalaman Berorganisasi Profesi
4 - Ketua/Wakil Ketua
3 - Sekretaris/Bendahara
2 - Seksi/Bidang
1 - Anggota
2
j. Perolehan Piagam Peng- hargaan prestasi akademik
4 – tingkat nasional ≥ 4
3 - tingkat nasional 3
2 - tingkat nasional 2
1 - tingkat nasional 1
4
k. Penilaian Kinerja guru
4 Sangat Baik
3 Baik
2 Cukup
1 Kurang
3
Jumlah
Nilai portofolio = Total skor perolehan dibagi total skor maximal X 100
Nama dan Tanda Tangan Penilai
(………………………………)
Catatan: untuk semua aspek yang dinilai wajib menyertakan bukti fisik dan aspek yang tidak memenuhi indikator diberi skor 0 (nol)
Demikian tulisan tentang:
Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH DASAR (SD) BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL 2017 PDF"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!