Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2017

SE MENPAN-RAB NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN TNI POLRI PADA BULAN RAMADHAN






Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI adalah sebagai berikut:

Bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jum'at: Pukul  08.00 - 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan enam hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32.50 jam per minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 2017 tersebut diatur oleh pimpinan instansi pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuiakan situasi dan kondisi setempat.

Anda dapat mengunduh tautan download penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan tahun 2017 sebagai berikut:


Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2017

Demikian tulisan tentang:

Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2017.

Semoga bermanfaat dan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi yang menjalankannya. Salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2017 "