Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya | Permen PAN No. 16 Tahun 2009
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
DOWNLOAD PERMEN PAN RB NOMOR 16 TAHU N 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PDF
Berikut adalah tautan download Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berdasarkan Permen PAN No. 16 Tahun 2009:Berikut kami kutipkan isi lengkap dari Permen PAN RB Tersebut:
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAH U N 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI.
Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 8411 993 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan
perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
b. bahwa sehubungan dengan ha1 tersebut, perlu mengatur
kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republiklndonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2797);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3098), sebagaimana telah
sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 21);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4015), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4332);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4016),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4192);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 41 93);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 401 9);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara .
Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4263);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4496);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4941);
16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana
telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2008;
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan: I . Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor
175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
surat Nomor K 26-30N 165-1193 tanggal 23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana
bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi
Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai
prestasi kerja Guru.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan
negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja,
pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor.
Pasal 4
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah
jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal5
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik
dalam I (satu) tahun.
BAB Ill
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl
bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl
bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan
status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai
pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media
pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses
pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai
dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9
lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan
Nasional.
Pasal 10
lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan
dengan fungsi antara lain:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c. penetapan standar kompetensi Guru;
d. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional
Guru;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan
sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat
termasuk program induksi.
b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata
Pelajaran;
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau
keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukanlmenciptakan karya seni;
c) membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang
diampunya;
2. memperoleh penghargaanltanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril
ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesilkepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; danlatau
d) menjadi tutorlpelatihlinstruktur.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, yaitu: -
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (Iy)a,itu :
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang Illlc; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IVIa;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang
jabatan.
(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam
jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RlNClAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DlNlLAl
Pasal 13
(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e: menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di
kelasnya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung
jawa bnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
I. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. membuat karya inovatif.
(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran
yang diampunya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan
10
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
I. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
-
b. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e. menyusun alat ukurllembar kerja program bimbingan dan konseling;
f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan
konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
I. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(4) Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (Ia)y,at (2),
atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan danlatau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolahlrnadrasah sebagai:
a. kepala sekolahlmadrasah;
b. wakil kepala sekolahlrnadrasah;
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan sekolahlrnadrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada
sekolahlrnadrasah; dan
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi.
11
Pasal 14
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaranlpembimbingan dan tugas tambahan danlatau tugas' lain
yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasall I huruf d.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I.
Pasal 15
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan
tugas tambahan danlatau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek
kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke
dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah
angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setia-p tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana
tersebut pada lampiran 11, Ill, IV, VI, VII, dan Vlll dikurangi jumlah angka kredit
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang
dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatanlpangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 16 -
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatanlpangkat Guru
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari
unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur
penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IVle wajib melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur
pengembangan diri, publikasi ilmiah, danlatau karya inovatif.
Pasal 17
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla yang akan naik
pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang Illlb angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b yang
akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan
ruang Illlc angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat,
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau
karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angkz kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang Illlc yang akan naik pangkat
menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat 1, golongan ruang Illld angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld yang akan naik
jabatanlpangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IVta
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling
sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya
inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IVJa yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IVtb angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dantatau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (ernpat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pernbina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pernbina Utama Muda, golongan
ruang IVtc angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau
karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVlc yang akan
naik jabatanlpangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pernbina Utama Madya,
golongan ruang IVtd, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatanlpangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur
publiksi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit
dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVtd yang akan
naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit
20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc yang akan
naik jabatanlpangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IVld wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal 18
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit
setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa
kariernya sebagai Guru.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas
selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi
penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1)Guru yang secara bersama membuat karya tulislilmiah di bidang
pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka
kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40%
(empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya
adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing
25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c. Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya
adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masingmasing
20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak 3 (tiga) orang.
BAB Vlll
PENlLAlAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal21
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat
dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang
1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang
akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
(1) Pejabat yang bewenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat
eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IVIb
sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang
IVIe di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IVIe yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri;
b. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan
terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang 1VIa di
lingkungan Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang Illlc sampai dengan Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang Ill/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama.
d. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata
Muda golongan ruang Illla dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan
ruang Illlb di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f. BupatiNValikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi
Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan
Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IVIa di lingkungan
KabupatentKota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IVIa di lingkungan instansi pusat
di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat ( I ) , dibantu oleh:
a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang membidangi
pendidikan terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen
Agama.
c. Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya Tim
lul ~yblullawl ru.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan
pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan
pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 24
(1) Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk,
penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor
Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama
yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat
dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai
Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen
Agama.
(3) Apabila Tim Penilai KabupatenIKota belum dapat dibentuk, penilaian angka
kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai KabupatenIKota lain terdekat
atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit
Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim
Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen
Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor
Wilayah Departemen Agama;
d. Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen
Agama;
e. Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f. BupatiNValikota untuk Tim Penilai KabupatenIKota; dan
g. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di
luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim
Penilai Instansi.
Pasal 25
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua)
masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui
tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam ha1 terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim
Penilai dapat rnengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan lnstasi Pembina Jabatan
Fungsional Guru.
Pasal 27
Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling
rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi KabupatenIKota yang
membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja
instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II),
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama
kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IVIb sampai dengan Guru Utama, pangkat
Pembina Utama golongan ruang IVIe di lingkungan instansi pusat dan daerah;
b. Kepala Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri atau pejabat yang
membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IVIe yang
diperbantukan pada sekolah lndonesia di luar negeri;
c. Pejabat eselon Ill yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor
Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya,
pangkat Pembina golongan ruang IVla di lingkungan Departemen Agama.
d. Pejabat eselon Ill yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor
Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang Illlc
sampai dengan pangkat Penata Tingkat 1 golongan ruang Illld di lingkungan
Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor
Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla dan pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb di lingkungan Kantor Departemen
Agama.
f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah
eselon Ill) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata
19
Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g. Pimpinan instansi KabupatenIKota yang membidangi kepegawaian (paling
rendah eselon Ill) kepada BupatiNValikota untuk angka kredit Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang lVla di lingkungan KabupatenIKota.
h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon Ill)
kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IVla di lingkungan instansi pusat.
Pasal28
(I)A ngka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatanlpangkat
Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat
diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 29
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan
Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV, dan bersertifikat
pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang Illia;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalarn masa program induksi.
(2) Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan
Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih
lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal32
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan
Pasal 31 ;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang
Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari
unsur utama dan unsur penunjang.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN PEMBERHENTIAN DARl JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru,
adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal34
Guru 'dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman
disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal35
(1) Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
(2) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana
percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila
berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat ( I ) , menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan
dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang
diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat
berupa penurunan pangkat.
BAB XI
S A N K S l
Pasal37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara
melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, mas- lahat tambahan dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
BAB XI1
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal38
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru
disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud
Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
(3) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya
petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8411 993.
Pasal39
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang Illa sam7ai pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Illd melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (I), apabila melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas
Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (I), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)lDiploma 1V yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla,
disesuaikan dengan jenjang jabatanlpangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (I), jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatanlpangkat Guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTAlDiploma I adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c. Guru yang berijazah Diploma Ill adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Vlll Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah
Penata Muda, golongan ruang Ill/a dan belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)IDiploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan
dengan jenjang jabatanlpangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40
ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya
adalah Penata Tingkat I, golongan ruang Illld, atau pangkat terakhir yang
dimiliki.
Pasal41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Illa sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Illd pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem
kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Illa sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Illd pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)lDiploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang Illla tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)lDiploma IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana
(S1)IDiploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan
angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif
diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)lDiploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari
kegiatan penunjang.
(4) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (SI)/Diploma IV yang sudah
memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang Illlb ke atas, apabila
memperoleh ijazah Sarjana (SI)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah
Sarjana (S1)IDiploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu,
dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada
lampiran Vlll Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(5) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang tidak sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada
lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
Pasal42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah
sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Guru pada madrasah.
b. pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru
di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan
kabupatenlkota.
Pasal43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen
Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada
madrasah.
b. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang
membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di kabupatentkota bagi Guru di lingkungan kabupatentkota.
d. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
BAB XI11
KETENTUANPENUTUP
Pasal45
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 8411993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal47
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2009
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Demikian tulisan tentang:
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya | Permen PAN No. 16 Tahun 2009"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!