Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sesuai PP No 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi Walau Tanpa Dibebani Jam Mengajar

BERDASARKAN PP Nomor 19 TAHUN 2017, KEPALA SEKOLAH BUKAN LAGI TUGAS TAMBAHAN, TIDAK DIBEBANI JAM MENGAJAR TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI

Berdasarkan PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Merupakan Tugas Tambahan Lagi


Tertuang jelas di Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 pada pasal 54 yang dinyatakan bahwa tugas utama Kepala Sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan.

BERDASARKAN PP Nomor 19 TAHUN 2017, KEPALA SEKOLAH BUKAN LAGI TUGAS TAMBAHAN, TIDAK DIBEBANI JAM MENGAJAR TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI


Terhitung mulai tahun ajaran baru 2017/2018 ini, seorang Kepala Sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar dan juga periode jabatannya sudah tidak dibatasi lagi seperti aturan yang terdahulu.

Hal ini disuarakan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata kala memaparkan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).
“Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” papar Sumarna.
Walaupun tidak lagi dibebani jam mengajar, akan tetapi Kepala Sekolah tetap berhak memperoleh tunjangan profesi.

“Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” jelasnya.

Hal baru yang yang disampaikan adalah bahwa mulai tahun ajaran baru 2017/2018, jabatan menjadi seorang Kasek sudah tidak ada lagi sistem periodisasi atau pembatasan maksimal masa jabat. Tetapi, Kepala Sekolah dimungkinkan dipindahkan ke sekolah lain guna tujuan meningkatkan kualitas sekolah.

Beliau menyebutkan Sulawesi Selatan sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

Pada akhir sambutannya, beliau berharap Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulawesi Selatan mampu berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di wilayah yang dipimpinnya.

Baca Juga:

Posting Komentar untuk "Sesuai PP No 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi Walau Tanpa Dibebani Jam Mengajar"