Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 23 Tahun 2017 Akan Diperkuat Menjadi Perpres

PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 Tentang Hari Sekolah AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES), Penguatan Pendidikan Karakter Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden, MUI Dukung Kemendikbud Lakukan Upaya Penguatan Pendidikan Karakter

Penguatan Pendidikan Karakter Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden





Sesuai dengan informasi terbaru yang berhasil dirangkum bahwa Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang diterapkan oleh Kemendikbud akan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah masih tetap berlaku sembari menunggu terbitnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," dijelaskan Mendikbud Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/6) usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih dijelaskan oleh Muhadjir, penerbitan Perpres tentang PPK tentunya bakal merangkul Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam mayoritas layaknya MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Isi Perpres boleh jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Diharapkan penerbitan Perpres ini dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengungkapkan izin prakarsa tentang Perpres akan segera disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Ini arahan dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari Biro Hukum dan Organisasi dan Staf Ahli bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," papar Chatarina.

Ditambahkannya, Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabut dengan peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan, menurutnya, akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.
"Tentu kita akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," ujar Chatarina.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan amanat Nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Setidaknya terdapat 8000 sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud sejak tahun 2016.

Penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, namun dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan sangat tegas mendukung upaya Kemendikbud menerapkan penguatan pendidikan karakter sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (20/6).


“Saya mendukung upaya yang dilakukan Bapak Menteri dalam rangka melaksanakan program perbaikan akhlak, perbaikan karakter. Kita menginginkan anak didik kita memiliki akhlak yang baik, karena inilah yang menjadi problem kebangsaan kita, bagaimana character building ini dibentuk sehingga menjiwai setiap langkah dalam bersikap,” tutur Ma’ruf.

Beliau mengakui, apa yang diupayakan pemerintah itu mendapat respons beragam dari masyarakat. “Kadang-kadang dalam kita melakukan upaya perbaikan-perbaikan itu tidak semua orang bisa paham, karena apa yang menurut kita baik, bisa saja itu belum dikehendaki masyarakat. Tentu kita harus mengombinasikan upaya-upaya terbaik sehingga bisa diterima oleh masyarakat dengan baik pula,” tambahnya.

Karena itu, Ma’ruf menambahkan, Senin (19/6) kemarin dirinya bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Mendikbud untuk membahas respons masyarakat tersebut. Hasil pertemuan itu memutuskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Ia berharap melalui langkah ini, program penguatan pendidikan karakter bisa berjalan dengan baik.

“Saya harapkan, ada upaya menyelesaikan (masalah) ini sehingga semua menjadi enak dan program ini bisa berjalan optimal. Apalagi ini dinaikkan menjadi Peraturan Presiden tentu akan menjadi kuat. Nantinya aturan ini memiliki power, sebab ini Presiden, sehingga nanti punya daya tekan di dalam melaksanakan aturan itu. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita,” katanya.  

Sementara itu, Mendikbud memaparkan, dalam proses penyusunan Perpres tersebut pihaknya tentu akan mendengar dan mengakomodasi masukan dari masyarakat, sehingga ketika digulirkan, tidak menimbulkan reaksi negatif. “Kesempatan ini mari kita jadikan momen kerja sama yang baik antara Kementerian Agama dan Kemendikbud,” terang Mendikbud.

Baca Juga:

*Sumber: Kemendikbud

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 23 Tahun 2017 Akan Diperkuat Menjadi Perpres"