Apa Perbedaan PNS dan ASN?
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pengertian ASN, PNS, dan PPPK
Sampai detik ini masih banyak pihak yang rancu dan masih saja salah dalam menggunakan istilah PNS dan ASN tersebut. Sebenarnya, di mana letak perbedaan yang mendasar pada kedua istilah itu? Agar kita memahami dengan gamblang, maka kita harus membuka Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas:
1. PNS
2. PPPK.
Hal yang bisa kita simpulkan dari pasal 6 UU no. 5 Tahun 2014 tersebut adalah bahwa setiap PNS adalah ASN, akan tetapi tidak setiap ASN adalah PNS. Agar kita lebih memahami makna ASN, PNS, dan PPPK secara gamblang dan benar, maka kita akan memakai penjelasan terhadap ketiga hal tersebut dengan berdasar pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
1. PNS
2. PPPK.
Hal yang bisa kita simpulkan dari pasal 6 UU no. 5 Tahun 2014 tersebut adalah bahwa setiap PNS adalah ASN, akan tetapi tidak setiap ASN adalah PNS. Agar kita lebih memahami makna ASN, PNS, dan PPPK secara gamblang dan benar, maka kita akan memakai penjelasan terhadap ketiga hal tersebut dengan berdasar pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan pada Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 diterangkan bahwa:
- PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
- PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Agar Anda mendapatkan informasi secara komprehensif terkait ASN tersebut, maka hal wajib yang dilakukan adalah dengan kembali membaca UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Demikian informasi yang kami sajikan untuk Anda. Terima kasih telah berkunjung ke situs kami dan membaca tulisan yang berjudul
Demikian informasi yang kami sajikan untuk Anda. Terima kasih telah berkunjung ke situs kami dan membaca tulisan yang berjudul
Posting Komentar untuk "Apa Perbedaan PNS dan ASN?"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!