Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hari Sekolah untuk Guru dan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018

Hari Sekolah untuk Guru dan Siswa Tahun Pelajaran 2017/2018

Infografis Hari Sekolah untuk Guru dan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018

Hari sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para guru dan peserta didik terkait hari sekolah tersebut.

Kami menghadirkan informasi tentang hari sekolah dengan infografis yang kami kutip dari laman resmi Direktorat Pembinaan SMA Kemdikbud. Berikut adalah rinciannya:

Hari Sekolah untuk Guru

Hari sekolah untuk guru dijelaskan dengan infografis sebagai berikut:


Hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 minggu. 
Hari sekolah yang digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru yaitu:

  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
Keterangan:
  • jika kesiapan sumberdaya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah dapat dilakukan secara bertahap
  • Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  • Guru pada sekolah yang belum dapat menjalankan ketentuan hari sekolah tetap melaksanakan ketentuan  40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 minggu untuk memenuhi beban kerja guru.
Hari Sekolah untuk Peserta Didik (Siswa) 

Hari sekolah untuk peserta didik dijelaskan dengan infografis sebagai berikut:


Hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 minggu
Hari sekolah digunakan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan:

  • Intrakurikuler, merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Kokurikuler, merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada matapelajaran/bidang sesuai kurikulum
  • Ekstrakurikuler, merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, minat, bakat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. 
Keterangan:
  • Peserta didik pada sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan hari sekolah tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
  • Hari sekolah 8 jam per hari tidak berlaku bagi peserta didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya
Infografis di atas mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang dapat Anda unduh pada tautan sebagai berikut:



Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah

Demikian tulisan tentang Hari Sekolah untuk Guru dan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Hari Sekolah untuk Guru dan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018"