Download Perpu Nomor 2 Tahun 2017 | pdf
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Di lain pihak, Perpu ini dinilai sebagai langkah urgent yang harus diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah atas isu-isu yang berkembang selama ini seputar rongrongan terhadap nilai Pancasila yang telah disepakati sebagai ideologi negara.
Kritik akan terus berkembang dan kami tidak punya kapasitas untuk menilai Perpu Nomor 2 Tahun 20017 secara lebih mendalam. Kami hanya memberi tautan atas Perpu tersebut sebagai bahan rujukan Anda. Perkara setuju atau tidaknya, hendaknya naskah dibaca terlebih dahulu untuk kemudian didiskusikan bersama rekan kerja atau siapa saja yang mempunyai kepentingan terhadapnya.
Berikut adalah tautan download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Bo. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan:
Download Perpu Nomor 2 Tahun 2017 | pdf
Berikut adalah kutipan isi Perpu Nomor 2 Tahun 2017:
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :a. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
bahwa negErra berkewajiban melindungi kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi
kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela
dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas
dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan
pelakunya;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera
dilafnrkan perubahan karena belum mengatur secara
komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi
kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang
efektif;
bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang
dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi
kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi
kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan
Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas
organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas
cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan
sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan a,iaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
f. bahwa . . .
e.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat
2.
t.
-2-
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagrirnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
MEMUTUSI(AN:
MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 20 1 3 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor LZ
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5430) diubah sebagai berilmt:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi
s66egai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
2. Anggaran . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-o-
2. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD
adalah p€raturan dasar Ormas.
3. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD Ormas.
4. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
2. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(l) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan narna, lambang,
bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b, menggunalan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/ badan
internasional menjadi narna, lambang, atau
bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain
atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak
manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
-4-
(3) Ormas dilarang:
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan;
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
mengguna}an nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi
gerakan separatis atau organisasi terlarang;
melakukan kegiatan separatis yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59
ayat (1) dan ayat (2) diiatuhi sanksi administratif.
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan
ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana.
a.
b.
d.
4. Ketentuan . . .
{D
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
-5-
4. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6l
(1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatantertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan status badan hukum.
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga
dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebrg'imana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh
Menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(a) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
5. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 7 (tqjuh) hari kerja sejak
tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam . . .
(2)
(3)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan
terhrlis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian
kegiatan.
Dalam hal Ormas tidak memahrhi sanksi
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya melakukan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
L7.
18.
Ketentuan Pasal 63 dihapus.
Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Ketentuan Pasal 66 dihapus.
Ketentuan Pasal 67 dihapus.
Ketentuan Pasal 68 dihapus.
Ketentuan Pasal 69 dihapus.
Ketentuan Pasal 70 dihapus,
Ketentuan Pasal 71 dihapus.
Ketentuan Pasal 7 2 dihapus.
Ketentuan Pasal 73 dihapus.
Ketentuan Pasal 74 dihapus.
Ketentuan Pasal 75 dihapus.
19. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19.
20.
21.
22.
23.
24.
-7 -
Ketentuan Pasat 76 dihapus.
Ketentuan Pasal 77 dihapus.
Ketentuan Pasal 78 dihapus.
Ketentuan Pasal 79 dihapus.
Ketentuan Pasal 80 dihapus.
Di antara Pasal 80 dan Pasal 8l disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80A
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana
dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdaiarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
25. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
26. Di antara BAB )ryII dan BAB XVIII disisipkan I (satu)
BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut
BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA
27. Di antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
pasal g2A
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3)
huruf c dan huruf paling d dipidana dengan pidana ien:ari singkat 6 (enam) bulan - dan patin! fima
1 (satu) tahun.
(2) Setiap .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-8-
l2l Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3)
huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana aengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat S (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana
tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan pidana.
28. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut:
pasal 83A
Pada saat Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlalm pada tanggal diundangkan
Agar. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 -
Agar sctiap orang mcngctahuinya, mcmcrintahkan
pcngundangan Pcratura.n Pcmcrintah Pcngganti Undang-
Undang ini dcngan pcncmpatannya dalanr Lcrnbar'an Ncgara
Rcpublik Indoncsia.
Ditctapkan di .Ja.kerrta
pada tanggal 10 Juli 2017
PRESIDEN REI'UBI.,IK I N DONBSIA,
trd.
.,OKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 .Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
. REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138
Salinan scsuai dcngan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUB.LIK INDONESIA
Plt. Asistcn Dcputi Bidang Pcmcrintahan Dalam
It@Otonomi Dacrah, Dcputi Bidang
ihastrrti Sukardi
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATUMN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYAMI$TAN
I. UMUM
_ Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mencantumkan hal-hal sebagai berikue-
'Kemu.dian daripad.a ifu untttk membenatk suafit pem.erintah Negara
\donlsia gang melhdungi segenop bangsa bldottesia dan seluruh atipah
dorah Indonesia d,an unfiik memajutean teesejartcraan umum, menerd.oskan
P$"p"" bangsa, dwt ihtt metalesaiatcan teetertiban dunia yang
berdasarkan kem.erdekaary perdamaian abodi, dan lceadilan sosial, maka
di,susunlah Kemerdekaan Keba ngsaan hdonesia ifii dalam flaat indang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia, gang terbentuk d.alam suafit
:urynan Negara Republik Ind.ot'tesia gang bertcedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan.yang Maha Esa, Kemanusiaan g;q adil itan
beradab, Persahtan hdonesia dan Kemkyatan gang dipintpit obh hikmat leeHjaksonaan dalam-.- permulTawaroian/peiltafutai'serta dengan
meuujudkan suaht Keadilan sosia! bagi sefuruh rakyat h:Jlonesia".
Wujud dari bunyi alin_ea_ keempat Undang_Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain telah dicantirmkan di dalam
Pasal 28 undang-undang yang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manulsi" a"r"*
lelidunan berbangsa dan bernegara t.t"* Negara Xesatuan
-nepuUUt
Indonesia.
Untuk . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam kedua Undang-Undang
tersebut telah dicantumkan hak-hak setiap warga Negara sebagai bentuk
perlindungan Pemerintah terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun
demikian, di dalam rangka perlindungan hak asasi manusia tersebut, setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi orang lain.
Penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban asasi
manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 2&I yang berbunyi:
(1) Setiap orang utajib menghormati twk asasi manusia orang lain dalam tertib
leehidupan bermasgaralcat, berba ngsa, dan bernegara.
(2) Dalam m.enjalankan lu,k dan leebebasannya, setiap ordng wdjib tunduk
leepad.a pembatasan gang difetapkan dengan uttaang-indang aeng"n
male,std semata-mata untuk menjamin pengalotan serta penghormatan
atas hak dan leebebasan orang lain dan untuk memenuhi Atntutan yang
adil sesai d.engan pertimbangan moral, nilai-nilai ogama, tceamana4- dai
kctertibon umum dalam &tatu masgdrolcat demakratb,
Berdasarkan ketentuan Pasal 2&J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Disar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan dlngan
pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua eangkot<, Declaratbn onl.htmanRighfs D93. "Firsttlere b the matter of fab application: the approaclt to lwmant rights lus to be 'balaned'; 'double stand.ards in tle implementation of lutman ilhts, ar to be awide* '@nertt' is expressed about tle prbftg a@rded ,one-category o! Wlrts'; 'eanlomic, social, anlfiral, ciuit and political rights' are interdepend.ent and indiuisible and. must thetefore be ,addresied in on integrated ond balane manner'. Tle barelg disgabed subtext lere is thot ciuil and politiml igrus fiDith their assertions of demooatic and protest rights) tnue been urorglg prioitised bg tle atppori.ers of lutman ryrus-in the Giba{ Nofih uith the result tlut tle atbject of lanman rehrs ofun appears exlnusted. one U by" of demooatb freedom lr,s been fullg- uentilited. In faci fum tle PanSkol, perspediue, social and economb rights are of ai leost qual importane'. Seqnd , . . PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -3- *antd tle declarationintrodues tle notbn of regional valaes as potentially in opposition to futman figlxs. ne'diuerse and rich aifufies and traditions'of Asia need. to be better reagnised. '[Qonfrontation and tle imposition of inampatible ualues' are to be auoided. Tltough funilrcrsal in nature', lwman righls must, as tle stbstane of tle dedamtion went on to sag, 'be @nsidercd in the antert of a dynamic and, euolvittg proess of intemational nDt-rn-setting, bearhg in mind tle sQniftmne of national and regional particulaities and uariaus historical, anlfiral and religious backgroun d"s". Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut menegaskan bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN harus mempertimbangfuan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama, sehingga penafsiran Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya ditafsirkan dan diwujudkan secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud. Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, nraupun internasional telah membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan noflnal (damai) dan dalam keadaan darurat (emergenql. Di dalam hukum nasional, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait perlindungan hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang merupakan keadaan yang mengecualikan perlindungan hak asasi manusia. Pengecualian tersebut secara konstihrsional dilandaskan pada Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal ihual lcegentingan gang memalesa, Presiden berluk menetaplcan perahfian Wn erintah sebagai pengganti und.ang-undang". Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 138/PUU-UI/2009, dljelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, yalni sebagai berikut: 1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; 2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak mernadai; 3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Ketiga . . . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ketiga karakteristik "hal ihwal kegentingan yang memaksa" tersebut juga sejalan dengan artikel 4 Intemational Couenant on Ciril and political Rphrs (CCPR), sebagai berikut: "In tim.e of pu.blic emergenq uhich tlveatens the life of tlle nation and the existene of uthich is olficiatlg prodaimed, tle *,ates parties to tle present Couenant mag talec mea.sunes derogating from their obligatbns under tle present Couenant to the ertent strictlg reEtired bg tlre exigencies of the sihtatbn, provided. that such mea.sures are rwt inansbtent with tlair otter obligatiotts unler intemational law and do not inwlue discrimination solelg on tle ground of ro.@, colour, sex, lnnguage, religion or social ongin,. Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud dengan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa" adalah termasuk "threatens he lW of tlte nation and tle existene of which is olfuially proclairned. (ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas ancaman terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan dikuatkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan khusus situasi dalam keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan Ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan, pemyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertenhr maupun terhadap mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara negara, Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota Tasyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum. Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak lelentanrym dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat dicelakan oleh pengurus atau ormas yang bersangkutan ki.ena telah melanggar kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana telah diwujudkan dalam pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s. pelanggaran terhadap asaJormas yang telah mengakui Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan wqjud pikiran, niat jahat-yang semula telah ada sejak Ormas tersebut didaftarkan. Maksud . . . PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA -5- Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ormas y€rng asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetah memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa. II.PASAL DEMI PASAL Pasal I AnCka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 59 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanpa izin" adalah tanpa izin dari pemilik nama, pemilik lambang, atau bendera negara, lembaga/badan internasional. Huruf c Cukup jelas. Ayat(2)... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 6- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditqjukan untuk memisahkan bagran dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, aganra, maupun ras. Huruf c. . . PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -7 - Huruf c Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Angka 3 Pasal 6O Cukup jelas. Angka 4 Pasal 61 Ayet (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum' adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dil,aksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyatanyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah berwenang melakukan pencabutan. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas antrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Angka5... PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA -8- Angka 5 Pasal 62 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 63 Dihapus. Angka 7 Pasal 64 Dihapus. Angka 8 Pasal 65 Dihapus. Angka 9 Pasal 66 Dihapus. Angka 10 Pasal 67 Dihapus. Angka 11 Pasal 68 Dihapus. Angka 12 Pasal 69 Dihapus. Angka 13 Pasal 70 Dihapus. Angka 14. . . PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -9- Angka 14 Pasal 71 Dihapus. Angka 15 PasalT2 Dihapus. Angka 16 Pasal 73 Dihapus. Angka 17 Pasal 74 Dihapus. Angka 18 Pasa] 75 Dihapus. Angka 19 Pasal 76 Dihapus. Angka 2O Pasal 77 Dihapus. Angka 21 Pasal 78 Dihapus. Arugka22 Pasal 79 Dihapus. Angka23... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Angka 23 Pasal 80 Dihapus. Angka 24 Pasal 80A Cukup jelas. Angka 25 Pasal 81 Dihapus. Andka26 Cukup jelas.
Demikian informasi tentang Download Download Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Semoga bermanfaat dan salam sukses!
Posting Komentar untuk "Download Perpu Nomor 2 Tahun 2017 | pdf"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!