Kisi-Kisi Materi Soal Tes CPNS Tahun 2017 Bagi Calon Sipir dan Hakim
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017
Sementara sampai saat ini, pada penerimaan CPNS tahun 2017 ini formasi penjaga tahanan (sipir) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk formasi umum menjadi jabatan yang paling banyak diminati oleh pelamar.
Sedangkan untuk pelamar pada Mahkamah Agung (MA) formasi umum, calon hakim peradilan umum menjadi jabatan favorit yang paling banyak diminati oleh para pelamar. Di sisi lain, calon hakim peradilan agama untuk formasi putra/putri Papua dan Papua Barat masih minim peminat.
Pendaftaran online pada penerimaan CPNS tahun 2017 masing-masing instansi tersebut masih akan berlangsung hingga 21 (dua puluh satu) hari ke depan dan publik pelamar diminta untuk menyimak secara cermat rincian kualifikasi dan persyaratan dokumen yang diminta pada masing-masing jabatan.
Tentunya bagi Anda yang telah melakukan proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah melakukan persiapan dalam menghadapi tes masuk CPNS tahun 2017. Salah satu tips agar lebih mantap dalam menempuh tes masuk tersebut salah satunya adalah dengan membedah kisi-kisi soal dan berlatih mengerjakan soal secara rutin guna membiasakan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan jenis soal yang akan keluar pada tes yang sesungguhnya.
Materi (Kisi-Kisi Soal) Tes CPNS Bagi Calon Penjaga Tahanan (Sipir) dan Calon Hakim serta bagi pelamar lainnya sebenarnya dapat dibaca melalui Permenpan No 20 Tahun 2017. Bagi Anda yang belum memilikinya, kami sediakan tautan untuk mendownload Permenpan No. 20 Tahun 2017 tersebut di bawah ini:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a) Pancasila;
b) Undang-Undang Dasar 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas dan inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Materi seleksi kompetensi bidang
a) Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c) Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
2) Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a) Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c) Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d) Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Penting dan harus diperhatikan!
Berdasarkan pada pengumuman penerimaan CPNS tahun 2017 yang tertera pada laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disebutkan jika dokumen persyaratan untuk pendaftaran pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 wajib dikirimkan ke masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan formasi yang dipilih.
Nah, sedangkan info yang kami dapatkan dari laman BKN, Humas BKN merespons tentang masih ada beberapa berkas lamaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 yang ditujukan ke alamat Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (7/8/2017).
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman, mengingatkan kepada calon pelamar agar membaca dengan teliti mekanisme penerimaan CPNS tahun 2017 karena konsekuensi dengan adanya kesalahan alamat kirim tersebut adalah bahwa lamaran dengan sangat terpaksa tidak akan diproses dikarenakan kesalahan alamat pengiriman itu.
Berikut kami kutipkan materi Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017:
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
a) Pancasila;
b) Undang-Undang Dasar 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas dan inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Materi seleksi kompetensi bidang
a) Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c) Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
2) Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a) Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c) Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d) Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Penting dan harus diperhatikan!
Berdasarkan pada pengumuman penerimaan CPNS tahun 2017 yang tertera pada laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disebutkan jika dokumen persyaratan untuk pendaftaran pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 wajib dikirimkan ke masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan formasi yang dipilih.
Nah, sedangkan info yang kami dapatkan dari laman BKN, Humas BKN merespons tentang masih ada beberapa berkas lamaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 yang ditujukan ke alamat Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (7/8/2017).
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman, mengingatkan kepada calon pelamar agar membaca dengan teliti mekanisme penerimaan CPNS tahun 2017 karena konsekuensi dengan adanya kesalahan alamat kirim tersebut adalah bahwa lamaran dengan sangat terpaksa tidak akan diproses dikarenakan kesalahan alamat pengiriman itu.
“Berkas lamaran yang dikirimkan ke kantor BKN, mohon maaf tidak akan diproses,” tegasnya.Sekian informasi yang bisa kami sajikan untuk Anda. Terima kasih telah berkunjung ke situs kami dan telah membaca tulisan kami yang berjudul
Posting Komentar untuk "Kisi-Kisi Materi Soal Tes CPNS Tahun 2017 Bagi Calon Sipir dan Hakim"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!