Download Juknis Layanan Terpadu di UPT Bidang PAUD dan Dikmas Tahun 2017
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT TAHUN 2017
Berikut adalah tautan Download Juknis Layanan Terpadu di UPT Bidang PAUD dan Dikmas Tahun 2017:Berikut adalah kutipan dari Juknis tersebut:
PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tahun 2017
LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT i
DAFTAR ISI
Daftar Isi ...................................................................................... ii Salinan Peraturan Dirjen PAUD dan Dikmas............................ iii Lampiran I Salinan Peraturan Dirjen PAUD dan Dikmas....... 1
BAB I PENDAHULUAN .......................................................... 1
A. Latar Belakang ....................................................... 1
B. Tujuan Juknis .......................................................... 2
BAB II LAYANAN TERPADU PAUD DAN DIKMAS ............ 3
A. Pengertian ................................................................ 3
B. Azas dan Prinsip ..................................................... 4
C. Pengorganisasian ..................................................... 5
D. Ruang Lingkup ......................................................... 5
E. Jadwal Penyelenggaraan ........................................ 7
F. Alur Layanan............................................................ 7
G. Tata Cara Pelayanan Publik di Layanan Terpadu PAUD
dan Dikmas .............................................................. 11
H. Komponen Pendukung Layanan ............................. 13
I. Laporan dan Evaluasi .............................................. 14
BAB III PENUTUP ...................................................................... 15
Lampiran II Salinan Peraturan Dirjen PAUD dan Dikmas ..... 16
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 91 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU
DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu keterbukaan informasi dan partisipasi publik;
b. bahwa dalam rangka mempermudah dan mempercepat layanan publik di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel perlu penyelenggaraan layanan dan informasi publik secara terpadu pada unit pelaksana teknis yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Layanan Terpadu di Unit Pelaksana Teknis Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
ii PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
iii
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
8. Keputusan Presiden Nomor 91/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
16 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Publik di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
627);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1802);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
68 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
5 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 225);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT.
iv PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT v
Pasal 1
Petunjuk Teknis Layanan Terpadu di Unit Pelaksan Teknis Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 2
Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah kerjanya berupa layanan dan informasi publik bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2017
Direktur Jenderal,
ttd
Harris Iskandar
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,
Agus Salim
NIP 196308311988121001
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pengembangan program. Informasi mempunyai kekuatan dan vital dalam segala aspek kehidupan demikian juga organisasi. Sebagai wujud komitmen dalam penerapan good governance yang memerlukan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemerintah mendukung pada adanya keterbukaan informasi bagi publik. Keterbukaan informasi ini menjadi salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Untuk membuka akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi-informasi yang berakibat pada kepentingan publik, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 30 April 2008.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Satuan Kerja yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
vi PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 1
bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas itu.
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik salah satunya mengamanatkan adanya kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, dan penanganan pengaduan. Dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan bidang PAUD dan Dikmas yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel perlu penyelenggaraan layanan terpadu PAUD dan Dikmas.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat antara lain: (1) koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan (2) pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Kedua fungsi ini untuk mewujudkan layanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan layanan dan informasi publik.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat perlu menetapkan petunjuk teknis layanan terpadu di unit pelaksana teknis pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
B. Tujuan Juknis
Penyusunan Juknis ini bertujuan:
1. Sebagai acuan teknis bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan layanan terpadu PAUD dan Dikmas, sehingga pelayanan dan informasi publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel;
2. Sebagai rujukan bagi pemangku kepentingan dalam pembinaan pelayanan dan informasi publik pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
BAB II
LAYANAN TERPADU PAUD DAN DIKMAS
A. Pengertian
1. Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas adalah tempat penyelenggaraan layanan dan informasi PAUD dan Dikmas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas/Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas di wilayah kerjanya.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
5. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
6. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
7. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
8. Kategori Informasi Publik adalah jenis informasi berdasarkan Undang-
Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2 PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 3
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
B. Azas dan Prinsip
Layanan terpadu PAUD dan Dikmas dilaksanakan dengan azas:
1. Tranparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai dan mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas
4. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat
5. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Layanan terpadu PAUD dan Dikmas dilaksanakan dengan prinsip:
1. Keterpaduan;
Pengintegrasian proses penyelesaian berbagai jenis layanan dalam satu sistem.
2. Ekonomis;
Tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat.
3. Koordinasi;
Jenis-jenis pelayanan yang dipadukan tidak berjalan sendiri- sendiri, tetapi harus berjalan dalam 1 (satu) tim kerja yang benar- benar terpadu dan terkoordinasi dengan misi yang sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
4. Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang;
Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dilaksanakan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang atau penugasan dari instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Akuntabilitas; dan
Pelayanan yang diberikan melalui sistem pelayanan terpadu harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Aksesibilitas.
Masyarakat memiliki akses yang mudah, sederhana, cepat, dan murah untuk mendapatkan pelayanan.
C. Pengorganisasian
1. Kepala UPT PAUD dan Dikmas membentuk Tim Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT.
2. Tim Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas paling banyak 5 (lima)
orang yang terdiri atas: Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
3. Tim Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas diketuai oleh eselon IV yang membidangi tugas pengembangan dan pengelolaan informasi serta kemitraan disesuaikan dengan struktur di UPT.
4. KetuaTim LayananTerpadu PAUD dan Dikmas bertanggungjawab kepada Kepala UPT.
D. Ruang Lingkup
Layanan terpadu PAUD dan Dikmas mencakup: informasi publik, layanan program, layanan bantuan pemerintah, layanan pengaduan, dan layanan lain yang terkait dengan PAUD dan Dikmas.
4 PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 5
1. Layanan Informasi Publik
Pengelolaan informasi publik di layanan terpadu PAUD dan
Dikmas meliputi: 1). pengumpulan; 2). pengolahan; 3). penyajian
4). pendokumentasian; 5). pelaporan; dan 6). pelayanan.
Jenis informasi terdiri atas informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas minimal melayani informasi publik terkait:
a. Program PAUD dan Dikmas
• Regulasi bidang PAUD dan Dikmas
• Program Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas
• Program direktorat teknis terkait PAUD dan Dikmas
• Program di UPT PAUD dan Dikmas
b. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas
c. Pendataan sasaran layanan PAUD dan Dikmas termasuk Anak
Usia Sekolah Tidak Sekolah (ATS)
d. Pengembangan Model/Program PAUD dan Dikmas e. Pemetaan Mutu PAUD dan Dikmas.
2. Layanan Bantuan Pemerintah Layanan informasi terkait bantuan pemerintah bidang PAUD dan Dikmas sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis bantuan pemerintah.
a. Membantu satuan pendidikan PAUD/PNF/organisasi/mitra/
masyarakat yang akan mengajukan bantuan pemerintah.
b. Menerima, mencatat, memeriksa kelengkapan dokumen proposal dan menyampaikan kepada direktorat teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Memberikan informasi tahapan dan perkembangan penanganan proposal bantuan.
3. Layanan Pengaduan Masyarakat
a. Pengaduan masyarakat dapat berupa aspirasi, saran, keluhan, serta partisipasi masyarakat lainnya
b. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman pada masing-masing UPT.
c. Memberikan informasi tahapan dan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat.
E. Jadwal Penyelenggaraan
1. Jadwal layanan terpadu PAUD dan Dikmas ditetapkan oleh kepala UPT sesuai dengan kondisi masing-masing UPT
Contoh:
Pendaftaran = 08.00 - 11.00
Senin – Kamis = 09.00 - 15.00
Istirahat = 12.00 - 13.00
Jumat = 09.00 - 15.30
Istirahat = 11.30 - 13.30
2. Apabila waktu layanan sudah melewati jam kerja, maka layanan akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.
F. Alur Layanan
1. Alur Layanan Informasi
A B
LAYANAN
Masyarakat Direktorat
Teknis
C
Gambar 1 Alur Layanan Informasi
a. Masyarakat yang membutuhkan layanan informasi terkait PAUD dan Dikmas dapat mengajukan permohonan kepada Layanan Terpadu PAUD Dan Dikmas baik secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman.
6 PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 7
Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas wajib menyediakan :
1) formulir permohonan yang memuat sekurang-kurangnya: a. identitas pemohon yang terdiri atas nama dan alamat lengkap; b. uraian informasi yang dimohonkan; dan c. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
2) menyediakan media untuk permohonan yang disampaikan
secara elektronik antara lain surat elektronik, pesan
c. Laporan penyelesaian layanan yang sudah disampaikan ke masyarakat yang membutuhkan layanan, dilakukan oleh layanan terpadu PAUD dan Dikmas.
2. Alur Layanan Bantuan Pemerintah
B A
layanan singkat, dan telepon, serta email.
Pemohon wajib melampirkan bukti identitas pemohon sebagai berikut.
1) Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
2) Apabila pemohon mengatasnamakan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), wajib menyertakan foto copy akta
Masyarakat
C
LAYANAN
Layanan Secara Online
Layanan Secara Manual
Direktorat
Teknis
notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
3) Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
b. Layanan terpadu PAUD dan Dikmas menerima, mencatat pada buku register, dan memberikan informasi sesuai permohonan masyarakat.
Apabila terdapat permintaan informasi yang tidak bisa dipenuhi oleh Layanan terpadu PAUD dan Dikmas maka disampaikan ke unit kerja terlebih dahulu.
Layanan terpadu PAUD dan Dikmas memenuhi permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan Compact Disk dibebankan kepada pemohon informasi.
Gambar 2 Alur Layanan Bantuan Pemerintah
a. Masyarakat yang membutuhkan layanan informasi bantuan pemerintah terkait PAUD dan Dikmas dapat disampaikan melalui Layanan terpadu PAUD dan Dikmas baik secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman;
b. Layanan terpadu PAUD dan Dikmas menerima proposal bantuan dan memasukkan data online layanan dan masuk ke Direktorat Teknis;
Layanan terpadu PAUD dan Dikmas menerima, mencatat, memeriksa kelengkapan dokumen proposal dan menyampaikan kepada Direktorat Teknis untuk penyelesaian lebih lanjut, diantaranya proses seleksi, proses penetapan, penandatanganan akad kerjasama, dan penyaluran bantuan;
Respon jawaban dari Layanan terpadu PAUD dan Dikmas ke masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis bantuan pemerintah;
c. Laporan penyelesaian layanan dilakukan oleh Layanan terpadu PAUD dan Dikmas.
8 PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 9
3. Alur Layanan Pengaduan Masyarakat
A B
LAYANAN
Masyarakat Direktorat
Teknis
C
Gambar 3 Alur Pengaduan masyarakat
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan terkait PAUD dan Dikmas kepada Layanan terpadu PAUD dan Dikmas baik secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman;
Layanan terpadu PAUD dan Dikmas wajib menyediakan:
1) formulir pengaduan yang memuat sekurang-kurangnya:
a) identitas pengadu yang terdiri atas nama dan alamat lengkap dengan dilampiri bukti identitas diri pelapor yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) uraian keluhan atas pelayanan (bentuk, pelaku, waktu, dan tempat serta bukti pelanggaran); dan
c) tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
2) kotak pengaduan untuk pengaduan yang disampaikan secara tidak langsung;
3) menyediakan media untuk pengaduan yang disampaikan secara elektronik antara lain surat elektronik, pesan layanan singkat, dan telepon.
b. Layanan terpadu PAUD dan Dikmas mengelola pengaduan masyarakat dengan tahapan; penerimaan, penelaahan dan pengklasifikasian, penyaluran pengaduan, penyelesaian
pengaduan, pelaporan.
1) Penerimaan pengaduan dilakukan dengan pencatatan dalam buku register pengaduan.
2) Penelaahan dan pengklasifikasian dilakukan dengan tahapan:
a) Identifikasi masalah;
b) Pemeriksaan substansi pengaduan;
c) Klarifikasi;
d) Evaluasi bukti; dan e) Seleksi.
3) Penyaluran pengaduan dengan meneruskan pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis pengaduannya. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
4) Penyelesaian pengaduan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap;
5) Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.
c. Laporan penyelesaian layanan pengaduan masyarakat, dilakukan oleh Layanan terpadu PAUD dan Dikmas.
G. Tata Cara Pelayanan Publik di Layanan Terpadu PAUD dan
Dikmas
1. Pengunjung atau pemohon yang datang ke Layanan terpadu PAUD dan Dikmas harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrian;
2. Petugas Layanan terpadu PAUD dan Dikmas memberikan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta;
3. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan
10 PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 11
akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas Layanan terpadu PAUD dan Dikmas memanggil pemohon secara manual;
4. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap;
5. Petugas layanan agar selalu memberikan senyum, salam, sapa, dengan ramah kepada para pemohon;
6. Petugas layanan memverifikasi formulir isian pemohon untuk di cek dan dilengkapi jika pengisiannya kurang lengkap;
7. Petugas layanan untuk selalu berkomunikasi dengan menyebut nama Bapak/Ibu pemohon “apa yang bisa kami bantu”;
8. Pemohon mengurus permohonan layanan harus atas nama diri sendiri/pribadi yang bersangkutan, apabila mengatasnamakan orang lain harus disertai surat kuasa atau surat tugas yang bersangkutan;
9. Petugas layanan menampung, mengklasifikasi, dan menyelesaikan layanan sesuai dengan permintaan pemohon;
10.Jika Petugas layanan tidak bisa menyelesaikan permintaan pemohon maka Petugas melakukan koordinasi internal di unit kerjanya masing-masing;
11. Hasil dari koordinasi internal antara petugas yang memberikan layanan informasi dengan pihak internal Ditjen PAUD dan Dikmas diteruskan jawaban atau penjelasan kepada pemohon;
12.Apabila pemohon yang datang membawa surat tugas kedinasan dengan membawa surat perjalanan dinas (SPD) maka pejabat UPT yang ditunjuk untuk menandatangani SPD tersebut sesuai dengan jumlah orang yang datang dengan jumlah lembar SPD yang ditandatangani;
13.Petugas layanan apabila sudah selesai memberikan layanan kepada pemohon untuk mengakhiri tatap muka dengan mengucapkan terima kasih;
14.Petugas layanan setiap hari setelah melaksanakan tugas membuat berita acara dengan melampirkan dokumen data informasi isian pemohon kepada petugas administrasi di Layanan terpadu PAUD
dan Dikmas yang ditunjuk.
H. Komponen Pendukung Layanan
Untuk dapat melaksanakan kegiatan layanan ini secara efektif dan efisien, setiap UPT perlu menyediakan komponen pendukung sebagai berikut:
1. Sistem Informasi “Pengelolaan Informasi dan Dokumen” (minimal DMS)
Sistem Informasi ini diperlukan agar pelayanan informasi yang dilakukan secara manual maupun elektronik dapat lebih cepat, tepat, dan akurat.
2. Website
Seluruh unit kerja mengelola content website unit kerja masing- masing dengan menyajikan informasi yang selalu up-to-date.
3. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang dibutuhkan yaitu :
a. Meja Layanan Informasi b. Daftar Informasi Publik
c. Seperangkat komputer yang dilengkapi dengan sistem jaringan yang terhubung dengan LAN UPT. Direkomendasikan tiap unit kerja pusat/UPT memanfaatkan sarana yang ada.
d. Seperangkat formulir dan buku administrasi layanan informasi.
4. Sumber Daya Manusia
Diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pelayanan yang bekerja penuh untuk kegiatan ini. Beberapa kompetensi yang harus diperhatikan, antara lain:
a. Kompetensi manajerial untuk menjadi Staf Layanan terpadu PAUD dan Dikmas yaitu kompetensi yang mencerminkan aktivitas manajerial dan kinerja yang dibutuhkan dalam proses pelayanan informasi.
b. Kompetensi fungsional untuk membantu Staf Layanan terpadu PAUD dan Dikmas yaitu kompetensi yang mencerminkan kemampuan yang terkait dengan keterampilan profesional dan teknis dalam menanggapi permintaan informasi, mengklasifikasi jenis-jenis permintaan informasi, dan menindaklanjuti permintaan informasi.
12 PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 13
I. Laporan dan Evaluasi
Penanggung jawab Layanan terpadu PAUD dan Dikmas menyusun Laporan pelaksanaan Layanan terpadu PAUD dan Dikmas kepada kepala UPT selanjutnya kepala UPT melaporkan ke Direktorat teknis dan ditembuskan ke Sekretariat Ditjen PAUD dan Dikmas paling lambat setiap bulan.
Laporan sekurang-kurangnya memuat:
1. Gambaran umum kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Layanan terpadu PAUD dan Dikmas, antara lain:
a. Layanan Bantuan Pemerintah;
b. Layanan informasi;
c. Lain-lain.
2. Gambaran umum pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi, antara lain:
Rincian materi laporan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi:
a. Jumlah permintaan informasi;
b. Waktu rata-rata yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c. Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
d. Alasan penolakan informasi.
3. Rincian tentang penyelesaian sengketa informasi yang meliputi:
a. Jumlah keberatan yang diterima;
b. Tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. Jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi
Informasi yang berwenang;
d. Hasil mediasi atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya;
e. Jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan;
f. Hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya
4. Kekurangan dan hambatan yang dialami dalam menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi.
5. Rekomendasi yang dihasilkan.
BAB III
PENUTUP
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas memberikan layanan informasi dan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dalam rangka e-governance yang akuntabel. Untuk itu pelayanan yang dekat dengan masyarakat menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan kinerja Ditjen PAUD dan Dikmas. Upaya tersebut dilakukan dengan dibentuknya Layanan terpadu PAUD dan Dikmas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri atas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP PAUD dan Dikmas) dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas). Untuk mempermudah pelaksanaannya maka perlu disusun petunjuk teknis yang mengatur koordinasi antara Layanan terpadu PAUD dan Dikmas dengan Direktorat Jenderal, Direktorat Teknis.
Selanjutnya Petunjuk Teknis Layanan terpadu PAUD dan Dikmas di UPT digunakan sebagai acuan atau petunjuk teknis bagi semua satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Direktur Jenderal, ttd
Harris Iskandar
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,
Agus Salim
NIP 196308311988121001
14 PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 15
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
*Mohon diisi dengan lengkap
Keperluan : (Permohonan Informasi/
Perizinan/Pengurusan/ Pengaduan)
Pendidik & Tenaga Kependidikan PAUD-Dikmas
Bansos
Pemetaan Mutu PAUD-Dikmas
Dapodik
Program PAUD
NUPTK
Program Kursus
NISN
Program Kesetaraan
Unit yang dituju :
Nama Lengkap NUPTK (untuk guru) No Identitas :
Alamat Rumah/Kantor
Kota/Kab (coret salah Satu)
Tanggal :
Permasalahan yang disampaikan.
Tanggapan (diisi oleh
Petugas)
NPSN
Program Pendidikan Keluarga
Keperluan Lainnya
Provinsi
No Handphone
Pekerjaan Guru SD Guru SMP
Status Belum
Selesai
Proses
Selesai
Guru SMA Guru SMK
Guru TK Guru PAUD
Guru SLB Operator Sekolah
Karyawan Pengawas
PNS Dinas Pendidikan
Orang Tua Siswa
Mahasiswa Jurnalis/Wartawan
Pekerjaan Lainnya
Petugas Pelaksana Tamu
( ) ( )
16 PETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADU DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 17
FORMAT LAPORAN
LAPORAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI TRIWULAN ……...... TAHUN ……......
A. Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
B. Pendukung Pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
1. Sarana dan Prasarana (yang dimiliki dan kondisinya)
2. Sumber Daya Manusia
3. Anggaran dan penggunaannya
C. Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
1. Permintaan Informasi
Jumlah Permintaan Informasi Waktu rata-rata yang diperlukan Jumlah Pemberian Informasi Jumlah Penolakan Informasi Alasan Penolakan Informasi
2. Sengketa Informasi
Jumlah Keberatan yang diterima
Tanggapan-tanggapan atas keberatan
D. Kekurangan dan Hambatan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi
E. Rekomendasi Perbaikan.
Direktur Jenderal,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Harris Iskandar
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,
Agus Salim
NIP 196308311988121001
18 PETUNJUK TEKNIS
Posting Komentar untuk "Download Juknis Layanan Terpadu di UPT Bidang PAUD dan Dikmas Tahun 2017"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!