Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI

DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI

DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI






Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013;

Agar Kurikulum 2013 dapat terlaksana secara optimal, perlu komitmen kepala daerah atau kepala yayasan untuk menetapkan Satuan Pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara optimal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri;

BERIKUT ADALAH LINK DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI BESERTA TAUTANNYA


DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI BESERTA LAMPIRANNYA

BACA JUGA


Berikut adalah kutipan dari KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI tersebut:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan, Jakarta 10270
Telepon/Faksimile (021) 5725613
Laman: www.dikdasmen.kemdikbud.go.id
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
SECARA MANDIRI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013;
b. bahwa agar Kurikulum 2013 dapat terlaksana secara optimal, perlu komitmen kepala daerah atau kepala yayasan untuk menetapkan Satuan Pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
SALINAN
- 2 -
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI.
KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan oleh kepala daerah atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- 3 -
KETIGA : Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum
kesatu adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan
B.
KEEMPAT : Kepala daerah dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab
untuk:
a. melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 dengan pola 52
jam untuk guru dan kepala sekolah;
b. pendampingan guru dalam pembelajaran;
c. penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d. program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
KELIMA : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah yang relevan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL,
TTD.
HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001
dan Kebudayaan;
Keputusan ini disampaikan kepad
dan Kebudayaan;
Salinan sesuai dengan aslinya
Kasubag Hukum
Ditjen Dikdasmen,
Mohamad Hartono
NIP 196701101994031003

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI"