Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Persyaratan Perizinan PAUD: Penyesuaian SPK, Pendirian PAUD Baru, dan Perpanjangan Izin

Download Persyaratan Perizinan PAUD: Penyesuaian SPK, Pendirian PAUD Baru, dan Perpanjangan Izin

A. Persyaratan Penyesuaian Menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

1)   Izin operasional/pendirian/penyelenggaraan yang menyatakan telah menyelenggarakan satuan  PAUD Internasional  atau satuan  PAUD asing lainnya, sebelum  berlakunya  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
2)  Rekomendasi perubahan status dan nama satuan  PAUD internasional  atau satuan  PAUD asing lainnya menjadi satuan  PAUD kerja sama dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/
kota setempat sesuai dengan kewenangannya;
3)  Perjanjian kerja sama Lembaga  Pendidikan Asing (LPA) dan Lembaga  Pendidikan Indonesia (LPI), yang antara  lain memuat kepemilikan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan disahkan notaris Indonesia.
4)  Rencana Induk Pengembangan (RIP) satuan  PAUD kerja sama untuk jangka waktu
3 tahun, paling sedikit memuat:
a)  visi dan misi;
b)  kurikulum;
c)  kompetensi lulusan; d)  proses  pembelajaran; e)  peserta didik;
f)  pendidik dan tenaga kependidikan;
g)  sarana  dan prasarana;
h)  penilaian;
i)   akreditasi;
j)   pengelolaan; dan k)  pembiayaan.;
5)  Dokumen hukum penyelenggara satuan  PAUD internasional  atau satuan  PAUD asing lainnya berupa akta pendirian yayasan  dan akta perubahan terakhir serta surat keputusan menteri  yang membidangi hukum terkait pengesahan yayasan sebagai  badan  hukum dan pengesahan akta perubahan terakhir;
6)  Bukti kepemilikan/bukti sewa tanah dan gedung yang akan digunakan sebagai lokasi satuan PAUD kerjasama minimal tiga (3) tahun.
7)  Surat pernyataan bersama LPA dan LPI tentang kesanggupan pembiayaan Satuan PAUD Kerja sama selama 3 tahun

B. Persyaratan Pendirian SPK PAUD (SPK Baru)

Permohonan persetujuan rencana pendirian dengan melampirkan:
a) Rekomendasi dari Perwakilan RI di negara asal LPA tentang pengakuan dan/atau akreditasi LPA (sesuai dengan pihak yang melakukan kerja sama apakah Institusi yang bergerak
di bidang pendidikan asing/IPA atau satuan pendidikan asing/SPA);
b) Akta pendirian LPI yang menyelenggarakan satuan PAUD Indonesia dan akta pendirian LPA (bagi institusi pendidikan yang didirikan oleh masyarakat);
c) Izin Penyelenggaraan/Operasional/Pendirian satuan PAUD Indonesia terakreditasi “A” atau yang setara (bagi institusi pendidikan yang didirikan oleh masyarakat);
d) Sertifikat akreditasi “A” atau yang setara bagi satuan PAUD Indonesia
e) Rencana Induk Pengembangan (RIP)
satuan PAUD kerja sama untuk jangka waktu 3 tahun, paling sedikit memuat:
(1) visi dan misi; (2) kurikulum;
(3) kompetensi lulusan; (4) proses pembelajaran; (5) peserta didik;
(6) pendidik dan tenaga kependidikan; (7) sarana dan prasarana;
(8) penilaian; (9) akreditasi;
(10) pengelolaan; dan
(11) pembiayaan.;
f) Rencana pengayaan standar nasional PAUD
dengan standar negara asing;
g) Surat pernyataan bahwa peserta didik WNI akan diikutkan dalam pendidikan Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Agama, dan bagi peserta didik WNA akan diajarkan Bahasa Indonesia dan budaya Indonesia (Indonesian Studies);
h) Perjanjian kerja sama LPA dengan LPI (termasuk kesepakatan tentang kepemilikan aset sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku);
i) Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya

C. Persyaratan Perpanjangan Izin SPK PAUD

1. Dokumen persyaratan pendirian satuan PAUD kerja sama penyelenggaraan; dan
2. Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan satuan PAUD kerja sama penyelenggaraan sesuai dengan jangka waktu izin kerja sama yang mau diperpanjang, yang memuat data:
a. informasi tentang kurikulum yang digunakan,
b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kewarganegaraan (Untuk WNA berdasarkan RPTKA dan memiliki IMTA),
c. jumlah dan jenis sarana prasarana (menurut jenis, kondisi dan penggunaan/fungsi),
d. jumlah siswa per jenjang berdasarkan kewarganegaraan orangtua siswa,
e. proses pembelajaran, penilaian, pengelolaan dan pembiayaan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan kunjungi tautan di bawah ini untuk mengunduhnya:



Demikian tulisan tentang:

Download Persyaratan Perizinan PAUD: Penyesuaian SPK, Pendirian PAUD Baru, dan Perpanjangan Izin

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Persyaratan Perizinan PAUD: Penyesuaian SPK, Pendirian PAUD Baru, dan Perpanjangan Izin"