Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Program Tugas Belajar Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2017 pdf

Download Juknis  Program Tugas Belajar Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2017 pdf

DOWNLOAD JUKNIS PETUNJUK TEKNIS  PROGRAM TUGAS  BELAJAR  STRATA-2 BAGI GURU  DAN  CALON  PENGAWAS  MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017 BERDASARSKAN SK DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4142 TAHUN 2017 PDF






Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme Guru dan Calon Pengawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari pemngkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah, dipandang perlu memberikan Tugas Belajar Strata-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah.

Juga untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diperlukan Petunjuk Teknis.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Tugas Belajar Strata-2 Bagi Guru dan Cal011 Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2017;


Berikut adalah tautan Download Juknis  Program Tugas Belajar Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2017 pdf:



Berikut adalah kutipan dari JUKNIS PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA-2 BAGI GURU DAN CALON PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017 BERDASARSKAN SK DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4142 TAHUN 2017 KEMENAG tersebut:




KEPUTUSAN DIREKTllR, JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR''4142 TA HUN 2017
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA-2 BAGI GURU DAN CALON PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,


Menimbang


Mengingat

a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme Guru dan Calon Pengawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari pemngkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah, dipandang perlu memberikan Tugas Belajar Strata-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut diperlukan Petunjuk
Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Tugas Belajar Strata-2 Bagi Guru dan Cal011 Pengawas Madrasah Tahun Anggaran
2017;


1. Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pcrbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5948);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor l 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
8. Pera tu ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Togas Belajar;
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama;
l l. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 2012 ten tang Pengawas Madrasah dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana Lelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor
90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah;
13. Peraturan Menter: Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 iemang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
14. Peraturan MenLeri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
ten tang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/ PMK.05/2016 ten tang Perubahan Atas Pera tu ran Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 Ten tang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian
Negara/ Lembaga;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Lentang Bantuan Pernerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor
67 Tahun 2015 tenlang Bantuan Pemerintah Pada
Kementerian Agama;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:



Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS
BELAJAR STRATA-2 BAGI GURU DAN CALON
PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017.


KESATU







KEDUA






KETIGA

Menetapkan Petunjuk Teknis Program Togas Belajar Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepu tusan ini.


Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Program Tugas Belajar Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2017.


Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2017.


Ditetapkan di_lakarta
1 Agustus 2017

ENDERAL,



















PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA -2 GURU DAN CALON PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2017












DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI
2017

LAMPI RAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4142 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA -2
GURU DAN CALON PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017



PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA-2 GURU DAN CALON PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang


Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.
Birokrasi akademik di Iingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat terwujud apabila tenaga kependidikan memiliki kompetensi clan profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai.
Adanya jaminan mutu bagi guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim akademik yang kondusif yang pada gilirannya mampu melahirkan Iulusan yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing di dunia kerja, Namun persoalan yang banyak dihadapi madrasah untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan adalah keterbatasan dana. Tidak jarang program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan tcrabaikan. Padahal keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan madrasah dalam menjalankan peranannya.
Upaya penjaminan mutu (quality assurance) pada level proses maupun hasil pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentu saja menjadi wilayah kerja Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manuaia di lingkungan guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program Togas Belajar studi lanjut ke jenjang strata-2 pada perguruan tinggi dalam negeri.

Dalam pelaksanaan program ini ditetapkan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan Swasta, Perguruan Tinggi Umum serta yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program Program Togas Belajar Strata -2 sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Untuk maksud memiliki kerangka pandang yang sama, memudahkan koordinasi, dan memperjelas garis akuntabilitas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun clan mempublikasikan petunjuk teknis penyelenggaraan Program Togas Belajar Strata -2 ini.
Petunjuk teknis ini dipublikasikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi pendidikan dan dapat mengakses Program Togas Belajar Strata -2 yang disediakan Pernerirrtah , serta menjadi pedoman teknis, baik bagi pengelola maupun penyelenggara program Program Togas Belajar Strata -2 iru

B. Dasar Hukum


Program dan kegiatan bantuan ini berpedoman pada peraturan perundang- undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan

g. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, (Lembaran
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037);
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Togas
Belajar;
J• Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
k. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan
Agama Islam pada Sekolah;

l. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
m. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada
Kementerian Negara/Lembaga;
o. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67
Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
p. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama.



C. Pengertian

Program Togas Belajar Strata-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah adalah program pemberian penghargaan bagi guru dan calon pengawas madrasah berupa Program Togas Belajar Strata -2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai mltra penyelenggara.
Program Togas Belajar Strata -2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester.
Guru yang mengikuti program yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 2 tahun (4 semester) dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai.

D. Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan umum program iru adalah untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas Madrasah) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

2. Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus program ini adalah:
a. Memperluas akses bagi para guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah.

b. Memperluas akses bagi Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya peningkatan efektifitas dan produktifitas supervisi akademik dan manajerial pengelolaan madrasah.
c. Meningkatkan mutu akademik para guru dan kinerja tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) dalam menjalankan tugas profesinya.
d. Membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas sesuai persyaratan pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional;
e. Mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah agar lancar, terkoordinasi dengan baik, dan akuntabel.

E. Sasaran


Sasaran program adalah:
I. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada Ml, MTs dan MA;
2. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MIS, MTsS
dan MAS);
3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MIN, MTsN dan
MAN).
4. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang (dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama)

F. Pemberi Bantuan
Alokasi anggaran Program Program Tugas Belajar Strata -2 bagi guru madrasah dan calon pengawas madrasah berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran {DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2017.

G. Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk bantuan pemerintah yang diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah Program Tugas Belajar Strata -2 Studi Bagi Guru Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah berupa bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada tenaga pendidik (guru madrasah) dan tenaga kependidikan (Calon Pengawas madrasah) untuk menempuh studi lanjut pada program studi di perguruan tinggi dalam negeri (PT-DN) yang ditetapkan dengan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

BAB II
PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA -2



A. Program Tugas Belajar Strata -2
Program Tugas Belajar Strata-2 adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan magister yang ditempuh selama 4 semester di perguruan tinggi di Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta



B. Komponen Program Tugas Belajar Strata -2

Komponen Program Togas Belajar Strata -2 meliputi :
1. Biaya pendidikan dan penyelenggaraan program, terdiri dari:
a. persiapan dan seleksi peserta;
b. pengelolaan program;
c. perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya;
d. koordinasi internal dan eksternal.
2. Biaya hidup (Living Cost).
3. Biaya sumber belajar.



C. Persyaratan Peserta Program Tugas Belajar Strata -2

Program Tugas Belajar Strata -2
A. Persyaratan Akademik a) Calon peserta adalah:
1. Guru PNS pada Madrasah.
2. Guru Non PNS pada Madrasah Negeri.
3. Guru Tetap Yayasan Non PNS, telah mengabdi minimal 2
tahun.
4. Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yasayan tempat bertugas, dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.
5. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam.
b) Berpendidikan Sl/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
c) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur'an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), !PS, Ekonomi, Antropologi, Geografi, Sosiologi, PPKn dan guru kelas.
d) Memiliki !PK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan Sl/ D-lV
e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dibuktikan dengan sertifikat;

f) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kependidikan (NPK);

Kependidikan dan Tenaga

g) Usia Maksimal 40 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember
2017.

B. Persyaratan Administratif
Calon peserta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh bantuan Program Togas Belajar Strata -2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload ketika melakukan pendaftaran online:
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai SI atau D-IV yang telah
dilegalisir tiga tahur terakhir;
2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru
(PNS);
3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama (bagi calon peserta dari unsur calon pengawas madrasah);
6) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;
7) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut) di Madrasah Tempat Togas;
8) Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti program Program Togas Belajar Strata -2
9) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
10) Daftar Riwayat Hidup;
11) Foto copy NPWP;
12) Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi);
13) Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
14) Foto copy sertifikat yang menunjukkan kemampuan bahasa
Inggris dan bahasa asing lainnya;
15) Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Togas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;
16) Surat permohonan Program Togas Belajar Strata -2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan;
17) Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai, jika guru tidak menyelesaikan studi sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh guru yang bersangkutan.
D. Seleksi


1. Seleksi Administrasi
Seleksi administratif mencakup keaslian formulir, kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen pendukungnya. Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.

2. Seleksi Akademik
Tes akademik berupa tes tulis yang meliputi: (1) Tes potensi akademik, (2) Bahasa Inggris dan/ atau Bahasa Arab (3) Wawancara. Ketentuan tes diatur sebagai berikut:

a) Materi tes disusun dan disiapkan oleh perguruan tinggi
penyelenggara;
b) Pelaksanaan tes dilakukan di perguruan tinggi pada tanggal yang telah ditentukan oleh pengelola dan penyelenggara.
c) Lokasi tes dilakukan di perguruan tinggi yang dipilih.
d) Pengkoreksian hasil tes akademik dilakukan oleh penyelenggara
(perguruan tinggi).
e) Seluruh biaya operasional penyelenggaraan seleksi dan tes masuk, ditanggung oleh calon peserta.
I) Transportasi dan akomodasi dalam mengikuti tes ditanggung oleh calon peserta.

E. Hak dan Kewajiban Peserta

a. Program Tugas Belajar Strata -2
1. Hak
a. Menerima biaya pendidikan yang mencakup:
• Biaya pendidikan selama dua tahun (4 semester);
• Biaya sumber belajar;
• Biaya hidup (Living Cost).
b. Memperoleh layanan pendidikan dan segala ha! yang terkait dengannya, seperti pemanfaatan perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain.
2. Kewajiban
a. Bagi guru PNS mengajukan status tugas belajar ke Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Sedangkan bagi guru Non PNS memproses surat tugas belajar dan surat pernyataan dari yayasan untuk mengizinkan dan menerima kembali setelah studi selesai dengan tembusan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
b. Bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, maka
diwajibkan melaporkan kepada atasannya langsung untuk diberhentikan sementara pembayaran tunjangan profesinya selama melaksanakan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara program dan lembaga pemberi dana Program Tugas Belajar Strata -2 .
d. Mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya dan prestasi semaksimal mungkin.
e. Lulus tepat waktu.
f. Menanggung biaya pendidikan dan biaya lainya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, apabila penyelesaian studi lewat dari dua tahun (4 semester).
g. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana Program Tugas Belajar Strata -2 yang pernah diterima, apabila peserta mengundurkan diri tanpa
ada alasan yang bisa dibenarkan.

BAB Ill


ORGANISASI PENYELENGGARA PROGRAM PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA-2



A. Pola Kerjasama


Pengaturan hubungan antara pengelola dan penyelenggara program dimaksudkan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Berikut adalah tabel yang menggambarkan hubungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan program:

No TING KAT PEJABAT TUGASDAN

KEWENANGAN

KEMENTERIAN PENYELENGGARA


1 Kebijakan strateais Dirjen Pendidikan
Islam
Rektor

2 Kebijakan
teknis Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan Direktur Pasca Sarjana/
Dekan atau Pejabat
onerasional Madrasah vanz dituriiuk

3
Koordinasi Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan Wa. Dir./ Ass. Direktur
atau Pejabat yang
Madrasah dituniuk
Kasubdit Madrasah Wa. Dir./ Ass. Direktur
4 Pelaksanaan Aliyah/ Madrasah atau Pejabat yang
Alivah Keiuruan dituniuk


B. Perguruan Tinggi Pelaksana (PTP)


Penyelenggaraan program Program Tugas Belajar Strata -2 bagi Guru Madrasah dilakukan melalui kerjasama dua pihak, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Perguruan Tinggi, yang masing-masing bertindak sebagai berikut:

l. Pengelola program, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Secara operasional, pengelolaan Program Program Togas Belajar Strata -2 dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

2. Penyelenggara program, yaitu perguruan tinggi (perguruan tinggi agama Islam atau perguruan tinggi umum) yang terpilih sebagai mitra penyelenggara tempat mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan pilihan program studi sebagai berikut:

No Perzuruan Tinzzi Pelaksana Program Stud'
1. Universitas Islam Negeri Syarif
Hidavatullah Jakarta MP!
2. Universitas Islam Negeri Sunan PAI
Kaliiaza .Joaiakarta
3. Universitas Islam Negeri Maulana PGM!
Malik Ibrahim Malaria
4. Universitas Negeri Sunan Ampel
Surabava PAI
5. Universitas Islam Negeri Alauddin PAI
Makasar
6. Universitas Islam Negeri Raden Fatah PAI
Palernbanc
7. Universitas Islam Negeri Walisongo MP!
Semaranz
8. Institut Agama Islam Nahdlatul MP!
Ulama Kebumen
9. Universitas Wahid Hasvim Sernarana PAI
10. Universitas Negeri Surabaya Pendidikan !PS
dan Pendidikan
Ekonomi


C. Fungsi dan Kewenangan Penyelenggara Program Tugas Belajar Strata -2

Dalam kerja sarna operasional para pihak memiliki fungsi dan kewenangan
sebagai berikut:
a. Pengelola Program
l. Menyiapkan petunjuk teknis dan rancangan operasional untuk menjadi bahan pedoman penyelenggaraan program Program Togas Belajar Strata -2 ;
2. Menyebarluaskan informasi tentang Program Togas Belajar Strata -2
untuk guru dan calon pengawas madrasah;
3. Menentukan dan menetapkan perguruan tinggi penyelenggara program tugas belajar Strata -2 ;
4. Menentukan kuota calon penerima Program Togas Belajar Strata -2 ;
5. Menentukan kuota tiap-tiap perguruan tinggi penyelenggara program;
6. Menetapkan daftar penerima Program Togas Belajar Strata -2 ;
7. Menyediakan anggaran pembiayaan Program Togas Belajar Strata -2 ;
8. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perguruan tinggi pelaksanaan Program Togas Belajar Strata -2 ;
9. Memberhentikan Program Togas Belajar Strata -2 secara sepihak secara menyeluruh jika Penyelenggara program melakukan penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap kesepakatan yang dibuat oleh pihak atau perundang-undangan yang berlaku.

b. Penyelenggara Program
a) Menyiapkan soal untuk tes seleksi masuk calon peserta Program Togas Belajar Strata -2 bagi guru dan calon pengawas madrasah sesuai dengan prodi/konsentrasi yang telah ditetapkan;
b] Melaksanakan seleksi administratif dan akademik terhadap calon
peserta;
c) Menyampaikan hasil seleksi administratif dan akademik kepada pengelola program;

d) Menyelenggarakan tes masuk calon penerima Program Togas Belajar
Strata -2 (tes tulis) yang meliputi:
1) Tes Potensi Akademik
2) Bahasa lnggris dan/ atau Bahasa Arab
3) Wawancara
e) Menyampaikan laporan hasil tes masuk calon penerima Program Togas Belajar Strata -2 kepada pengelola program untuk ditetapkan dalam keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam;
D Bersama-sama dengan pengelola program menginformasikan program
ini melalui website Kemenag maupun Perguruan Tinggi;
g) Menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh pengelola program dalam mensukseskan penyelenggaraan Program Togas Belajar Strata
-2 ;
h) Melaporkan kepada pengelola program terhadap peserta program
yang terbukti melakukan penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan yang dibuat oleh pengelola program, penyelenggara program, ataupun perundang-undangan yang berlaku.
i) Menjamin terselenggaranya program secara berkualitas, efektif, efisien, akuntabel, dan tepat waktu.



D. Kriteria dan Mekanisme Penetapan Perguruan Tinggi Mitra
Penyelenggara Program

Penetapan perguruan tinggi mitra dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dan mengikuti mekanisme sebagai berikut:

l. Kriteria
a. Kriteria Umum
• Memiliki program studi sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh Pengelola Program;
• Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang yang masih berlaku;
• Lembaga pendidikan penyelenggara Program Togas Belajar Strata -
2 telah terakreditasi minimal B dari BAN-PT untuk program Tugas
Belajar Strata -2 b. Kriteria Khusus
• Memiliki dosen dengan kualifikasi S3 sesuai dengan
bidang/keahlian yang dibutuhkan oleh program;
• Memiliki sarana penunjang penyelenggaraan program, seperti ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain;
• Bersedia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai jaminan penyelenggaran pendidikan yang berorientasi mutu (quality assurance).

2. Mekanisme
a. Pengelola program mengundang Perguruan tinggi yang dianggap memenuhi syarat;
b. Perguruan tinggi calon mitra mengajukan proposal kerjasama untuk
menjadi mitra kerja dan menyampaikan program dan profil dalam bentuk proposal:
c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan
seleksi administratif terhadap proposal penawaran kerjasama yang diajukan oleh perguruan tinggi;

d. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menentukan perguruan
tinggi mitra penyelenggara program.
e. Penetapan perguruan tinggi mitra penyelenggara program Program Togas Belajar Strata -2 didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

f. Perguruan Tinggi mitra penandatanganan Perjanjian Program Tu.gas Belajar Strata Kependidikan Madrasah.

penyelenggara program melakukan
Kerjasama penyelenggaraan program
-2 dengan Direktur Guru dan Tenaga


E. Hak dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Program

1. Hak dan Kewajiban Pengelola
a. Hak Pengelola
• Menerima daftar hasil tes masuk calon penerima Program Tugas
Belajar Strata -2 yang disusun berdasarkan ranking;
• Menerima rencana pelaksanaan program;
• Menerima laporan tertulis tentang pelaksanaan program, baik administrasi akademik maupun administrasi keuangan kepada pengelola setiap akhir semester;
• Menerima laporan akhir program pada setiap akhir tahun program yang meliputi: (1) laporan program akademik, terkait dengan kemajuan hasil belajar seluruh peserta program; dan (2) laporan penggunaan biaya studi peserta program berikut bukti pengeluaran;
• Mengetahui dokumen calon peserta secara lengkap.
b. Kewajiban Pengelola
• Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Program Togas Belajar
Strata -2 ;
• Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan melaksanakan butir- butir kesepahaman yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama;
• Melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi mitra selama penyelenggaraan program secara berkala.

2. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Program

a. Hak Penyelenggara
• Menerima petunjuk teknis penyelenggara program dari pihak pengelola untuk menjadi pedoman pelaksanaan program;
• Menerima daftar penerima Program Togas Belajar Strata -2 dari pengelola program yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen;
• Mengajukan pertanyaan, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak pengelola untuk membicarakan masalah-rnasalah yang muncul selama penyelenggaraan program.

b. Kewajiban Penyelenggara
• Membuat surat-surat pernyataan yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk teknis program Program Togas Belajar Strata -2 ;
• Membuat rencana pelaksanaan program, baik akademik maupun administrasi;
, Menyelenggarakan proses pendidikan atau perkuliahan sejak persiapan program, orientasi studi, matrikulasi, hingga pembelajaran/perkuliahan dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang terkait, selama tahun akademik berlangsung;

• Memberikan laporan penyelenggaraan program secara tertulis minimal 1 kali dalam satu semester yang mencakup laporan administrasi akademik maupun administrasi keuangan untuk disampaikan kepada pengelola;
• Menerima berkas pendaftaran calon penerima Program Togas Belajar
Strata -2 untuk diproses lebih lanjut;
• Melakukan seleksi administratif terhadap berkas yang diterima dari pendaftar;
• Melakukan tes rekrutmen bagi pendaftar yang ditetapkan lolos seleksi administrasi;
• Mendistribusikan komponen dana yang diperuntukan bagi peserta program sesuai Perjanjian Kerjasama;
• Memberikan informasi yang dibutuhkan pengelola dalam kegiatan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan;
• Memberikan informasi kepada pengelola sesegera mungkin, apabila mahasiswa peserta program mengalami masalah dalam mengikuti pendidikan yang berimplikasi pada kegagalan studi atau kelambatan penyelesaian studi;
• Mengarsipkan dan mendokumentasikan formulir calon peserta dan data pendukung lainnya;
• Memberikan motivasi belajar kepada seluruh penerima dana Program Togas Belajar Strata -2 untuk menyelesaikan studinya dengan tepat waktu

3. Sanksi Penyelenggara
Jika dalam penyelenggaraan program kerjasama Program Togas Belajar Strata -2 Guru Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah terjadi hal-hal diluar Perjanjian Kerjasama. Maka Penyelenggara Program dapat diputus sebagai mitra pengelola program dan dapat digantikan ke Perguruan Tinggi lain yang ditunjuk sebagai Penyelenggara program.

BAB IV MEKANISME PEMBAYARAN



A. Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah

Pelaksanaan Program Tugas Belajar Strata -2 yang ada di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2017 dilaksanakan dengan menggunakan model Program Togas Belajar Strata -2 Studi Full Scholarship, yaitu pemberian Program Togas Belajar Strata -2 secara penuh bagi tenaga pendidik (guru madrasah), tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Program bantuan ini diberikan selama semester aktif sejak ditetapkan sebagai penerima Program Togas Belajar Strata -2 hingga semester ke-4 (empat).

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :


KOMPONEN JENJANG PROGRAM NO PROGRAM TUGAS

BELAJAR STRATA -2 (Ruoiah /tahunl

Penerima

1 Livina Cost Rp 18.000.000,- Mahasiswa
2 Biaya Buku dan Rp 3.000.000,- Mahasiswa
Sumber Belai ar
3 Biaya Pendidikan
Penyelenggaraan dan Rp 22.500.000,- Rp 18.500.000,- PTU PTK!N
Program Rp 15.500.000,- PTK!S




B. Tata Ketola Pencairan Dana Bantuan Pemerintah

1. Pembayaran uang pendidikan/kuliah dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyelenggara pendidikan/ perkuliahan.
2. Subdit Bina Guru MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
(SPTB) setelah persyaratan terpenuhi;
3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerbitkan Surat
Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan SPTB;
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Cq. Bagian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
b. KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D)
dan menyalurkan dana bantuan langsung kepada rekening perguruan tinggi penyelenggara program Program Tugas Belajar Strata -2

C. Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah


1. Penyaluran dana Program Togas Belajar Strata -2 disalurkan sekaligus
(100%} ke rekening perguruan tinggi/lembaga penyelenggaraan program.
2. Biaya Living Cost dan biaya buku/sumber belajar disampaikan ke
mahasiswa penerima program tugas belajar strata-2 oleh perguruan
tinggi penyelenggara.
3. Jumlah biaya pendidikan setiap tahun/ semester ditetapkan oleh
Pengelola Program atas usul Penyelenggara Program.

D. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah

a. Pertanggung jawaban pembiayaan Program Togas Belajar Strata -2 studi yang dimaksud adalah pertanggung jawaban penggunaan keuangan yang bersumber dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2017.
b. Pertangungjawaban pembiayaan dilakukan dengan menyusun
pertangungjawaban setiap penggunaan keuangan ke dalam laporan yang berupa bukti-bukti fisik dan laporan yang berupa penjelasan atas capaian kinerjanya;
c. Pertanggungjawaban pembiayaan Program Togas Belajar Strata -2 disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan dengan melampirkan seluruh bukti sebagaimana tersebut pada poin b.

E. Monitoring dan Evaluasi

1. Tujuan
Monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk:
a. Memperoleh informasi tentang perkembangan dan kemajuan studi setiap mahasiswa/ peserta program;
b. Mendapatkan informasi tentang keefektifan dan efisiensi program Program Togas Belajar Strata -2 bagi guru dan calon pengawas madrasah;
c. Mengidentifikasi masalah yang muncul dalam pelaksanaan program dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
d. Menyusun rekomendasi sebagai bahan masukan untuk perbaikan
dan peningkatan program;

2. Sasaran
Sasaran monitoring dan evaluasi adalah peserta/mahasiswa dan perguruan tinggi penyelenggara program yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

3. Pelaksanaan
Monitoring dan evaluasi program Program Togas Belajar Strata -2 bagi guru dan calon pengawas madrasah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pemantauan internal penyelenggara program dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara. Pemantauan internal dilaksanakan sesuai dengan prosedur penjaminan mutu yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

b. Pemantauan lapangan dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
c. Penyelenggaraan rapat koordinasi program Program Togas Belajar
Strata -2 ini melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Apabila diperlukan atau untuk kepentingan tertentu, dapat dilakukan audit internal atau eksternal auditor seperti Inspektorat Jendral Kementerian Agama, BPKP dan BPK.

F. Ketentuan Perpajakan

Pajak tidak dikenakan pada Penerima Program Togas Belajar Strata -2 . G. Sanksi
1. Sanksi diberikan kepada Penerima Program Togas Belajar Strata -2 Bagi Guru Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah yang terbukti tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada perjanjian yang ditandatangani oleh penerima dan atau memberikan data-data palsu;
2. Sanksi dimaksud pada pain 1 meliputi :
a) Pembatalan Program Togas Belajar Strata -2 ; atau b) Pencabutan Program Togas Belajar Strata -2 ; atau
c) Pengembalian dana Program Togas Belajar Strata -2 ke kas Negara.

0. Pemberhentian dan Pengembalian Program Tugas Belajar Strata -2


1. Pemberhentian
Program Togas Belajar Strata -2 dibatalkan apabila peserta:
a. Mengundurkan diri, sebelum mengikuti program b. Meninggal dunia

2. Pengembalian
Penerima Program Togas Belajar Strata -2 diharuskan mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima apabila :
a. Tidak berstatus sebagai guru;
b. Terbukti mendapatkan Program Togas Belajar Strata -2 serupa dari sumber lain pada tahun yang sama;
c. Berhenti/mengundurkan diri tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan setelah mengikuti program.

BABV PENUTUP


Petunjuk teknis iru dapat dijadikan acuan bagi Pengelola Program,
Penyelenggara Program dan penerima bantuan Program Tugas Belajar Strata -
2 agar program ini dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat
sasaran, dan akuntabel.




JENDERAL,




)

Layanan Informasi
Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan informasi, tentang Program Togas Belajar Strata -2 bagi guru dan calon pengawas madrasah dengan menghubungi lernbaga-lembaga di bawah ini.
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dengan ala.mat:
JI. Lapangan Banteng No 3-4 Jakarta Pusat
Email: gtkmadrasah2017@gmail.com, gtk.madrasahaliyah@gmail.com
2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
JI. Ir. H. Juanda No 95 Ciputat, Tangerang Selatan
Email: humas@uinjkt.ac.id
3. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
JI. Marsda Adisucipto, Yogyakarta
Email: admisi@uin-suka.ac.id
4. VIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Pascasarjana VIN Maliki
JI. Ir. Soekarno No. I Dadap Rejo, Kota Batu 65323
Telp. 0341-531133 Fax. 0341-5311320
Email: pps@uin-malang.ac.id
Web: http;\ \pasca. uin-malang.ac.id
5. Universitas Negeri Surabaya
Gedung K 9 Kampus Unesa
Jalan Ketintang Surabaya Jawa Timur,60231
Email: pascasarjana@unesa.ac.id
6. UIN Raden Fatah Palembang
JI. Jenderal Sudirman KM. 35 Palembang
Telp. (0711)-353276
Email: ftarbiyahdankeguruan_uin@radenfatah.ac.id
7. UIN Walisongo Semarang
JI. Walisongo Semarang No. 3-5 Semarang
Email: pascawalisongo@yahoo.com
8. UIN Sunan Ample Surabaya
Pascasarjana UlN Sunan Ampel Surabaya
JI. A. Yani No.117 Surabaya
Gedung Twin Tower 8. Lt.2
9. UIN Alauddin Makassar
JI. Alauddin No. 63 Makassar
Email: kontak@uin-alauddin.ac.id
10. Universitas Wahid Hasyim
Pascasarjana Universitas Wahid Hasyim
JI. Manoreh Tengah X/22 Sampangan, Semarang
Komplek RS Permata Sari
JI. R. Warsito Kali Pancur, Semarang
Telp. 024-8505681 Fax. 8505680
Email: ppsuwh@gmail.com
Web: pps.unwahas.ac.id
I I. lnstitut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kebumen
Pascasarjana !AINU Kebumen
JI. Tentara Pelajar 558, Kebumen Jawa Tengah
Web: www.pasca.iainukebumen.ac.id
Tip. (0287) 385902


Rekap Pendaftaran Penerima Program Togas Belajar Strata -2


No Nama Sl Mengajar Jenjang Lama Tgl Program Ket
Jurusan Mata
Pelajaran pendidikan
mengaJar mengajar lahir studi yang
diminati
































Perg Tinggi

Prog. Studi



FORMULIR PENDAFTARAN GURU MADRASAH


Nama
Jenis Kelamin
Tempat, tgl lahir
Status guru
Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Madrasah
Alamat madrasah



........•............•..............•••••.......•••..•......

PNS/NON PNS•j

: (Ml,MTs,MA•J .




Dengan ini saya mengajukan Program Tugas Belajar Strata -2 dengan pilihan
sebagai berikut :
Prodi yang diikuti
(pilih salah satu prodi yang telah ditetapkan) Perguruan tinggi (PT) : .
(pilih salah satu PT yang menyediakan prodi yang
dipilih).

Bersama ini saya lampirkan :
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai Sl atau D-IV yang telah dilegalisir dari
pendidikan sebelumnya sebanyak 2 lembar;
2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS);
3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon
Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama (bagi calon peserta dari
unsur calon pengawas madrasah);
6) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;
7) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru
tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut) di Madrasah
Tempat Tugas;
8) Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar
setelah selesai mengikuti program Program Tugas Belajar Strata -2
9) Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku;
10) Daftar Riwayat Hidup;
11) Foto copy NPWP;
12) Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi);
13) Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
14) Foto copy sertifikat yang menunjukkan kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya;
15) Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Tugas Belajar
Strata -2 dari Kementerian Agama atau lnstansi Lain yang ditandatangani
diatas materai;
16) Surat permohonan Program Tugas Belajar Strata -2 ditujukan kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan

17) Surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi dalam 4 (empat) semester /
2 (dua) tahun (lampiran 3)
18) Surat Keputusaan sebagai guru tetap dari Ketua Yayasan (khusus untuk guru tetap yayasan);
19) Pas photo berwarna ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-rnasing sebanyak 2
lembar;
20) SK Mengajar dari kepala madrasah (Khusus untuk guru yang mengajar di
madrasah negeri);

Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai.

Wassalam,

............... , 2017



Materai 6000





Nama pendaftar

Lampiran 3




Nama

FORMULIR PENDAFTARAN CALON PENGAWAS MADRASAH
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••

Jenis Kelamin
Tempat, tgl lahir
Status guru
Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Madrasah
Alamat madrasah




PNS/NON PNS*)
................................................
: (Ml,MTs,MA•) .




Dengan ini saya mengajukan Program Tugas Belajar Strata -2 dengan pilihan
se bagai beriku t :
Prodi yang diikuti
(pilih salah satu prodi yang telah ditetapkan) Perguruan tinggi (PT) : .
(pilih salah satu PT yang menyediakan prodi yang
dipilih).

Bersama ini saya lampirkan :
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai SI atau D-IV yang telah dilegalisir dari
pendidikan sebelumnya sebanyak 2 lembar-;
2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai calon pengawas
madarasah;
3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama (bagi calon peserta dari unsur calon pengawas madrasah);
6) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas
yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi terse but;
7) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut) di Madrasah Tempat Tugas;
8) Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar
setelah selesai mengikuti program Program Tugas Belajar Strata -2
9) Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku;
10) Daftar Riwayat Hidup;
11) Foto copy NPWP;
12) Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi);
13) Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
14) Foto copy sertifikat yang menunjukkan kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya;
15) Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Togas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau lnstansi Lain yang ditandatangani diatas materai;
16) Surat permohonan Program Togas Belajar Strata -2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;

17) Surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi dalam 4 (empat) semester /
2 (dua) tahun (lampiran 3)
18) Surat Keputusaan sebagai guru tetap dari Ketua Yayasan (khusus untuk
guru tetap yayasan);
19) Pas photo berwarna ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar;
20) SK Mengajar dari kepala madrasah (Khusus untuk guru yang mengajar di madrasah negeri);

Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai.

Wassalam,

............... , 2017



Materai 6000




Nama pendaftar


SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama NIP NUPTK
Tempat tgl lahir
Guru Mata Pelajaran
No. HP /Telp.
Email
Satuan Pendidikan
Alamat Satuan Pendidikan

.........................................................
..........................................................
.. .
.
............................................................


••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
: Ml,MTs,MA .





Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa penerima Program Tugas Belajar Strata -2 madrasah, saya sanggup :

jika saya diterima sebagai guru dan calon pengawas


1. Menyelesaikan studi selama 2 tahun. Jika tidak, saya bersedia membayar
biaya studi yang dibebankan oleh perguruan tinggi;
2. Menjaga nama baik peserta, lembaga penyelenggara, dan lembaga pemberi
Program Tugas Belajar Strata -2 ;
3. Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mencapai hasil yang terbaik;
4. Mengajar kembali di madrasah tempat semula setelah menyelesaikan studi.


Bila dikemudian hari saya tidak mengindahkan pernyataan tersebut diatas, maka saya akan bertanggung jawab segala akibatnya.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya .


..................... , ••••••••••••• 2017

Hormat saya,



Materai 6000



KOP MADRASAH NEGERI ATAU KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA


SURAT PERSETUJUAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama
NIP
Pangkat/ Golongan
Jabatan
Menyetujui saudara:
Nama NIP NUPTK
Tempat tgl lahir
Guru Mata Pelajaran
Satuan Pendidikan
Alamat Satuan Pendidikan

.' . . . .. .. .
. . . . . .. . . . . . . . . . . " .. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .





: ............•.................................. 1/ika ada)
: ............•............•..........•......... (harus diis1)



: Ml,MTs,MA .




Untuk mengikuti program Program Togas Belajar Strata -2 pascasarjana di perguruan tinggi yang dipercayakan Kementerian Agama dengan harapan akan membawa dampak positif pada proses pembelajaran dan kembali mengajar saat sedia kala.


Demikian surat persetujuan iru saya buat dengan sesungguhnya dan digunakan sebagaimana mestinya.


.. , 2017


Kepala






NIP .



Logo yayasan KOPYAYASAN






SURAT PERNYATAAN No .


Yang bertanda tangan di bawah mi, Ketua Yayasan
............................................. , penyelenggara pendidikan MI ,MTs,MA *
(tuliskan nama madrasahnya), yang beralarnat di . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . menerangkan dengan sesungguhnya bahwa yang tertera di bawah ini adalah GURU TETAP di satuan pendidikan, yaitu:


Nama
Tempat, tanggal lahir
Alamat(Sesuai KTP)

. . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
....................................................
......................................... " .
.. . .. . . .. . .. .. . ..

Mengampu mata pelajaran : .

Dengan ini saya menyatakan memberi izin kepada yang bersangkutan untuk rnengikuti pendidikan Program Togas Belajar Strata -2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam di perguruan tinggi
.................................................... , program studi .
Saya nyatakan bahwa yang bersangkutan akan saya tugaskan kembali setelah menyelesaikan pendidikan.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan tanpa tekanan dari pihak manapun .

......................... , .
Pembuat Pernyataan
(Ketua Yayasan),


Meterai

Rp 6000





(Tanda tangan, nama Iengkap, dan cap
yayasan)

KOP SURAT PERGURUAN TINGGI TANDA PESERTA UJIAN

Lampiran 7




NOMOR UJIAN: ...•. / .•.... / ... / .....


Nama
J enis Kelarnin
Status Guru
Guru Mata Pelajaran
Satuan Pendidikan

................................................................
. . .
: PNS / NON PNS*)
. •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
: MI,MTs,MA .............••.........•..........•.........

Perguruan tinggi yang dipilih : ......................•........................................ Program Studi yang dipilih : .



..•....................... , •••••••••••••• 2017
Panitia








Nama dan Stempel







Pas Foto
Peserta











'} Caret yang tidak perlu

Demikian tulisan tentang:

Download Juknis Program Tugas Belajar Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2017 pdf.

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Juknis Program Tugas Belajar Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2017 pdf"