Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah pdf

Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah pdf






Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah/madrasah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah/madrasah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah/madrasah. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah/madrasah adalah 55,26, bila di lihat pada 4 (empat) dimensi kompetensi menunjukkan skor untuk dimensi evaluasi pendidikan, 53,52 untuk dimensi penelitian dan pengembangan, 55,82 untuk dimensi supervisi akademik, dan 57,23 untuk dimensi supervisi manajemen. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah/madrasah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi. Meskipun secara agregat, target 2015 peningkatan rerata kompetensi sebagaimana dinyatakan Renstra GTK telah tercapai yaitu 55, namun dari hasil uji kompetensi 2015 tersebut, kompetensi evaluasi pendidikan dan penelitian dan pengembangan masih dibawah target.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah/madrasah dengan berbagai strategi, diantaranya peningkatan/penguatan kompetensi pengawas sekolah/madrasah dan mempersiapkan kompetensi calon pengawas sekolah/madrasah. Oleh karena itu guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah/madrasah/Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 dan Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 /SE/Xll/2016 serta memperoleh STTPP dari instansi pelatihan/lembaga pelatihan yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun demikian banyak pengawas sekolah/madrasah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017 tidak mengikuti Diklat Galon Pengawas Sekolah/madrasah dan tidak memiliki STTPP, sehingga kompetensi kepengawasan mereka perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan sebuah "Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah".

Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah/madrasah, Asosiasi Pengawas Sekolah/madrasah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.

Dasar hukum Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil.
11. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah.
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah dan Angka
Kreditnya.
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah dan Angka Kreditnya.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah dan Angka Kreditnya.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016 dan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya

Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah disusun sebagai acuan bagi instansi terkait agar memiliki kesamaan persepsi dalam memahami ketentuan perencanaan dan pelaksanaan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah yang diperuntukkan bagi pengawas sekolah/madrasah/madrasah yang telah diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah/madrasah sebelum 1 Juli 2017, baik dalam bentuk bimbingan teknis maupun pendidikan.

Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah ini diperuntukkan bagi:

1. Instansi yang memiliki kewenangan penyelenggaraan bimtek/diklat pegawai (termasuk Pengawas Sekolah/madrasah/Madrasah);
2. pengawas sekolah/madrasah/madrasah yang telah diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah/madrasah sebelum 1 Juli 2017;
3. instansi pengguna jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah/madrasah yaitu Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berperan dalam merencanakan kebutuhan pengawas sekolah/madrasah/madrasah dan/atau menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional pengawas sekolah/madrasah/madrasah.

Berikut adalah tautan Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah pdf:


Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah pdf

Demikian tulisan tentang

Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah pdf .

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah "