Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kilas Balik Tentang Mekanisme KPO Guru

MEKANISME KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) GURU





Semangat pagi para insan pendidikan di seluruh Indonesia. Pada kesempatan yang baik ini kami menyajikan tulisan yang bertopik mekanisme KPO atau Kenaikan Pangkat Otomatis guru. Sebenarnya tulisan ini telah banyak dibahas oleh para penulis baik di media cetak maupun elekteronik pada kesempatan yang telah lalu. Akan tetapi kami mencoba merefresh kembali tentang mekanisme tentang KPO guru tersebut agar kita semua para pelaku pendidikan lebih memahami lagi mekanisme KPO ini dikarenakan hingga detik ini masih saja ada yang belum memahaminya secara utuh.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di beberapa wilayah sudah resmi menjalankan mekanisme proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis atau KPO. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ini direncanakan diterapkan secara nasional dan menyeluruh.

Kembali ke tema mekanisme KPO untuk guru, masih banyak pemahaman yang kami rasa kurang dalam memahaminya dan bahkan cenderung keliru dalam memaknai mekanisme terkait KPO guru tersebut. Contoh nyata dari kurang pahamnya beberapa guru terkait mekanisme KPO tersebut bisa dilihat dari pemahaman bahwa dengan diterapkannya Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berarti guru tidak perlu lagi mengumpulkan Angka Kredit.

Padahal, penegasan tentang mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tersebut tidak menghilangkan kewajiban guru untuk mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sudah dan pernah disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana pada tahun 2015 lalu ketika ide tentang Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) tersebut disampaikan. Bahkan ketika itu beliau dengan sangat jelas mengutarakan bahwa Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional semacam guru.

Dari penuturan kepala BKN, Bima Aria Wibisana, sudah dengan sangat gamblang ditegaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang wajib dipatuhi oleh para guru PNS sebelum meraih kenaikan pangkat secara otomatis (KPO). Poin utamanya yakni para guru PNS tetap wajib mengumpulkan angka kredit agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat yang mana wajib dibuktikan dengan angka kreditnya bisa mencukupi.

Menurut hemat kami, kewajiban para guru dalam memenuhi syarat demi mencapai KPO tersebut memang sudah sangat tepat dan sudah semestinya dikarenakan syarat pengumpulan angka kredit guru adalah hal yang mutlak sebagai salah satu dasar atau syarat untuk meraih KPO guru tersebut.


Pun demikian, sebenarnya KPO guru ini bukanlah satu-satunya poin yang sangat diharapkan dan dinantikan oleh para guru. Para guru juga sangat mendambakan kemudahan dalam hal mengumpulkan Angka Kredit terutama pada unsur pengembangan profesi, semisal lebih dimudahkannya kewajiban guru dalam membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI) karena selama ini sangat banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya dan "berjalan di tempat" dalam persoalan KTI tersebut dikarenakan relatif rumitnya membuat KTI yang memudahkan mereka.

Semoga regulasi yang mengatur tentang permudahan dalam membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI) ini bisa segera diterbitkan sehingga benar-benar bisa membantu para guru dalam meraih KPO guru dengan mekanisme yang tepat dan benar serta memudahkan.

Akhir kata, semoga sukses selalu untuk Anda. Terima kasih telah berkenan membaca tulisan kami yang berjudul:

Kilas Balik Tentang Mekanisme KPO Guru

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda!

Posting Komentar untuk "Kilas Balik Tentang Mekanisme KPO Guru"