Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPG: Program Sertifikasi Guru yang Baru Resmi Diberlakukan

Pola Sertifikasi Guru yang Baru Secara Resmi Mulai Diberlakukan Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017







Pendidikan Profesi Guru atau sering disingkat dengan PPG secara resmi telah menggantikan pola sertifikasi guru dalam jabatan yang sebelumnya menggunakan pola PLPG.

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Tahun 2015.

Sedangkan program pendidikan profesi guru atau disebut dengan Program PPG itu sendiri adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai program ini secara definitif diberlakukan. Hanya saja pada Pasal 11 disebutkan bahwa Program PPG tersebut berlaku pada saat diundangkan. Merupakan hal yang spekulatif juga ketika dikatakan bahwa program tersebut akan mulai diberlakukan mulai tahun 2018 mengingat belum adanya petunjuk teknis (juknis) terhadap Permendikbud Nomor 37 Tahu 2017 tersebut.

Kontroversi Guru Honorer

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri akan diiikutkan atau tidak pada program ini. Hanya saja disebutkan bahwa persyaratan mengikuti PPG seperti terkutip dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4 Huruf b terdapat frasa mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015. Hal ini memerlukan keterangan peraturan lebih lanjut apakah guru honorer bersangkutan diangkat sebagai guru atau diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jabatan guru. Kedua hal tersebut mempunyai implikasi makna yang tentu saja sangat berbeda.

Menafsirkan aturan yang masih umum seperti ini memang menjadi tidak bijak apabila memunculkan dugaan yang bersifat spekulatif. Alangkah baiknya ditunggu sampai petunjuk teknisnya telah keluar.

Kuota Jumlah Peserta dan Prosedur Pengusulannya

Kuota jumlah peserta Program PPG dan prosedur pengusulannya diatur pada Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pembiayaan

Pembiayaan Program PPG diatur dengan Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

Jadi, bagaimana tanggapan Anda mengenai Permendikbud yang baru ini? Silakan berpartisipasi di kolom komentar. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "PPG: Program Sertifikasi Guru yang Baru Resmi Diberlakukan"